Peringatan Keras untuk Warga Indonesia Menjelang Musim Haji 2026
Menjelang musim haji 2026, masyarakat Indonesia diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur. Peringatan ini dikeluarkan menyusul kebijakan penertiban yang semakin ketat dari Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menegaskan bahwa edukasi publik harus diperkuat agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak menjadi korban penipuan. Kesepakatan ini mengemuka dalam pertemuan antara Dirjen Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, pada Jumat (3/4/2026).
Dirjen Bina PHU, Puji Raharjo, menekankan pentingnya pemahaman terkait dokumen perjalanan. “Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Peringatan ini bukan sekadar isapan jempol. Aparat keamanan Arab Saudi dilaporkan telah berulang kali menindak tegas WNI yang nekat masuk ke Tanah Suci menggunakan dokumen non-haji. KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus di mana jemaah ditangkap karena memakai atribut haji palsu, kartu identitas rekayasa, hingga visa yang datanya tidak cocok dengan paspor pemegang.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan bahwa jemaah yang kedapatan berangkat secara ilegal akan menanggung konsekuensi yang sangat berat. Selain dipastikan gagal menunaikan ibadah, pelanggar diancam sanksi berupa denda bernominal besar, deportasi langsung, hingga masuk daftar hitam (cekal) untuk masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.
Awas Salah Kaprah Haji Dakhili dan Furoda

Dalam pertemuan tersebut, otoritas juga menyoroti maraknya kesalahpahaman terkait Haji Dakhili (haji domestik) yang kerap dijadikan modus oleh oknum tak bertanggung jawab. Jalur Haji Dakhili secara hukum hanya dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memegang izin tinggal (Iqamah) sah minimal selama satu tahun. Jalur tersebut sama sekali bukan celah untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia di luar mekanisme resmi.
Masyarakat juga dituntut untuk lebih kritis ketika dihadapkan pada tawaran haji Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa antre.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron.
Penguatan Pengawasan dan Edukasi
Pemerintah memandang perlunya penguatan pengawasan lintas instansi untuk memutus mata rantai penipuan perjalanan ibadah ini. Melalui edukasi masif dan perbaikan sistem pendataan, diharapkan masyarakat awam dapat terlindungi dan dapat beribadah di Tanah Suci dengan aman serta khusyuk.
Beberapa informasi terkini terkait persiapan haji 2026 juga telah dirilis. Gelombang 1 Manasik Haji Akbar di Sumut selesai, dan ada rencana untuk gelombang 2 yang akan berangkat mulai 22 April 2026. Jadwal lengkap haji Embarkasi Makassar juga telah diumumkan. Selain itu, sejumlah bahan-bahan rempah nusantara sebanyak 100 ton diekspor untuk kebutuhan haji 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran ibadah haji bagi seluruh jemaah.







