Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    13 Juni 2026

    Nasib 21 Ribu Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Tertunda di Gudang Akibat Kasus Korupsi

    13 Juni 2026

    Homeschooling di Malang: Merancang Pembelajaran Personal Sesuai Kebutuhan Anak

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • 17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang
    • Nasib 21 Ribu Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Tertunda di Gudang Akibat Kasus Korupsi
    • Homeschooling di Malang: Merancang Pembelajaran Personal Sesuai Kebutuhan Anak
    • Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya
    • Ernando Ari Jadi Sorotan Netizen! Kiper Persebaya yang Suka Memancing di Laut
    • 4 Tipu Muslihat Psikologis Saat Pasar Saham Turun, Catat Ini!
    • BNN ungkap peran dua WNA sebagai kurir narkoba 7,8 kg dari Jakarta ke Bali
    • 50 Soal Ujian Muhammadiyah dengan Kunci Jawaban Lengkap
    • Siapa Saja Perlu Konsumsi Obat Kolesterol?
    • Twibbon Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026, Unduh Gratis!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Jangan Tertipu Haji Ilegal, Denda hingga 10 Tahun Dikenakan

    Jangan Tertipu Haji Ilegal, Denda hingga 10 Tahun Dikenakan

    adm_imradm_imr9 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peringatan Keras untuk Warga Indonesia Menjelang Musim Haji 2026

    Menjelang musim haji 2026, masyarakat Indonesia diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur. Peringatan ini dikeluarkan menyusul kebijakan penertiban yang semakin ketat dari Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

    Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menegaskan bahwa edukasi publik harus diperkuat agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak menjadi korban penipuan. Kesepakatan ini mengemuka dalam pertemuan antara Dirjen Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, pada Jumat (3/4/2026).

    Dirjen Bina PHU, Puji Raharjo, menekankan pentingnya pemahaman terkait dokumen perjalanan. “Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji.

    Sanksi Berat Menanti Pelanggar

    Peringatan ini bukan sekadar isapan jempol. Aparat keamanan Arab Saudi dilaporkan telah berulang kali menindak tegas WNI yang nekat masuk ke Tanah Suci menggunakan dokumen non-haji. KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus di mana jemaah ditangkap karena memakai atribut haji palsu, kartu identitas rekayasa, hingga visa yang datanya tidak cocok dengan paspor pemegang.

    Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan bahwa jemaah yang kedapatan berangkat secara ilegal akan menanggung konsekuensi yang sangat berat. Selain dipastikan gagal menunaikan ibadah, pelanggar diancam sanksi berupa denda bernominal besar, deportasi langsung, hingga masuk daftar hitam (cekal) untuk masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

    “Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.

    Awas Salah Kaprah Haji Dakhili dan Furoda

    Dalam pertemuan tersebut, otoritas juga menyoroti maraknya kesalahpahaman terkait Haji Dakhili (haji domestik) yang kerap dijadikan modus oleh oknum tak bertanggung jawab. Jalur Haji Dakhili secara hukum hanya dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memegang izin tinggal (Iqamah) sah minimal selama satu tahun. Jalur tersebut sama sekali bukan celah untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia di luar mekanisme resmi.

    Masyarakat juga dituntut untuk lebih kritis ketika dihadapkan pada tawaran haji Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa antre.

    “Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron.

    Penguatan Pengawasan dan Edukasi

    Pemerintah memandang perlunya penguatan pengawasan lintas instansi untuk memutus mata rantai penipuan perjalanan ibadah ini. Melalui edukasi masif dan perbaikan sistem pendataan, diharapkan masyarakat awam dapat terlindungi dan dapat beribadah di Tanah Suci dengan aman serta khusyuk.

    Beberapa informasi terkini terkait persiapan haji 2026 juga telah dirilis. Gelombang 1 Manasik Haji Akbar di Sumut selesai, dan ada rencana untuk gelombang 2 yang akan berangkat mulai 22 April 2026. Jadwal lengkap haji Embarkasi Makassar juga telah diumumkan. Selain itu, sejumlah bahan-bahan rempah nusantara sebanyak 100 ton diekspor untuk kebutuhan haji 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran ibadah haji bagi seluruh jemaah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    50 Soal Ujian Muhammadiyah dengan Kunci Jawaban Lengkap

    By adm_imr13 Juni 20262 Views

    Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Nama Bayi Laki-Laki Islami 2 Kata A-Z Pembawa Rezeki

    By adm_imr12 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    13 Juni 2026

    Nasib 21 Ribu Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Tertunda di Gudang Akibat Kasus Korupsi

    13 Juni 2026

    Homeschooling di Malang: Merancang Pembelajaran Personal Sesuai Kebutuhan Anak

    13 Juni 2026

    Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?