Ledakan Maut di Pabrik Baja Sidoarjo
Ledakan maut yang terjadi di pabrik baja PT Great Wall Steel (GWS) atau Hani Jaya Steel, yang berlokasi di Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan satu korban jiwa dan dua lainnya mengalami luka berat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026), dan kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab ledakan tersebut.
Tim Jibom Gegana Polda Jawa Timur turut diterjunkan dalam proses penyelidikan di lokasi kejadian. Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, penyidikan masih terus dilakukan dan tim Jibom bertugas untuk olah TKP. Selain itu, tim SAR juga ikut membantu dalam proses evakuasi serta penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa ledakan terjadi saat aktivitas pemotongan besi sedang berlangsung. Dua pekerja, yakni P dan Z, tengah menggunakan alat las blender potong sebelum ledakan terjadi secara tiba-tiba. Suara dentuman cukup kuat sempat membuat para pekerja dan warga sekitar kaget. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi tentang kerusakan bangunan rumah warga di sekitar lokasi.
Dari tiga orang korban, satu orang dengan inisial R meninggal dunia, sedangkan J dan Z mengalami luka berat. Semua korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sidang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap, pengurusan jabatan, dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, kepada Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Namun, hingga saat ini PN Ponorogo belum menerima pelimpahan berkas dari KPK.
Menurut Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham, sesuai amanat UU 46 Tahun 2009, kewenangan mengadili kasus Tipikor berada di ibukota provinsi. Oleh karena itu, sidang perkara ini seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, dari data Sistem Informasi Penelusur Perkara, terdapat 12 penuntut umum dalam kasus ini. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/4/2026). Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/9/2025).
Perkara ini bermula ketika Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa posisinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sukoco. Untuk mengamankan kursinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan uang setoran. Total dana yang dialirkan mencapai Rp1,25 miliar, yang dibagi menjadi tiga klaster penyerahan sepanjang tahun 2025.
Selain praktik suap, persidangan juga akan membongkar dugaan suap terkait paket pekerjaan proyek senilai Rp14 miliar di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024. Sucipto, rekanan rumah sakit, diduga memberikan fee proyek sebesar sepuluh persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Langkah Efisiensi Anggaran Pemkab Lamongan
Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai memperketat langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor, termasuk belanja perjalanan dinas, penggunaan fasilitas kantor, dan pengeluaran operasional harian. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pemberlakuan work from home (WFH) bagi sebagian pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan.
Namun, kebijakan WFH hanya berlaku untuk staf, sedangkan pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor. Hal ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan, koordinasi antarbidang, dan pengambilan keputusan dapat berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, Pemkab Lamongan juga memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dibandingkan alokasi sebelumnya. Kebijakan ini dimaksudkan agar setiap OPD lebih selektif dalam mengajukan perjalanan dinas. Kegiatan yang dinilai belum mendesak atau bisa dilakukan secara daring diminta untuk ditunda maupun dialihkan melalui rapat virtual.
Penggunaan teknologi informasi saat ini memungkinkan banyak kegiatan koordinasi dilakukan tanpa harus melakukan perjalanan ke luar daerah. Karena itu, rapat secara daring, konferensi video, maupun komunikasi melalui aplikasi perkantoran mulai lebih diutamakan.
Selain itu, penggunaan energi di lingkungan kantor pun diawasi lebih ketat. Penggunaan listrik, air, dan pendingin ruangan atau AC kini dibatasi. Pegawai diimbau mematikan lampu, komputer, maupun perangkat elektronik lain saat tidak digunakan.
Keberadaan lift di lingkungan kantor juga dikurangi. Dari total empat lift yang tersedia, hanya dua lift yang dioperasikan setiap hari. Dua lift lainnya hanya akan difungsikan pada kondisi tertentu apabila dibutuhkan. Pegawai dan masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan diminta menyesuaikan diri, termasuk menggunakan tangga untuk lantai-lantai tertentu.
Meskipun berbagai langkah penghematan diterapkan, Pemkab Lamongan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Seluruh unit pelayanan publik tetap harus beroperasi penuh dan tidak diperbolehkan menerapkan WFH.
Kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemkab Lamongan ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap arah kebijakan penghematan anggaran. Pemerintah daerah berupaya memastikan belanja yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.







