Gubernur Bali Minta Pelaku Usaha Horeka Lebih Disiplin dalam Pengelolaan Sampah
Gubernur Bali Wayan Koster hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung. Acara ini berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5). Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan arahan dan menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang hadir.
Koster menekankan bahwa isu sampah di Bali menjadi perhatian serius yang harus ditangani bersama. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 41 persen dari masalah sampah berasal dari sektor pariwisata Horeka. Menurutnya, langkah pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung sudah sangat lengkap, mulai dari identifikasi sumber masalah hingga strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Bali harus terus ditingkatkan agar dapat menjaga lingkungan yang sehat bagi masyarakat. “Sudah ada kemajuan signifikan sejak pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Koster menegaskan bahwa Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia dengan kontribusi terbesar sektor hotel dan restoran di Bali. Ia juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang sudah overload dan menimbulkan polusi lingkungan. Oleh karena itu, pola lama pengelolaan sampah harus segera diakhiri.
“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.
Volume sampah di Kabupaten Badung saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Meski kondisi mulai membaik, menurut Koster, capaian tersebut masih belum memenuhi target yang diharapkan. Karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha pariwisata membangun kesadaran bersama untuk mengelola sampah secara mandiri di lingkungan usahanya masing-masing.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di hotel tidak boleh hanya mengandalkan dana CSR, melainkan harus menjadi bagian dari anggaran operasional usaha. “Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut disiplin masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah dinilai lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap hotel, restoran, dan kafe dalam pengelolaan sampah masing-masing.
Peran Sektor Pariwisata dalam Ekonomi Kabupaten Badung
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Badung. Lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung bersumber dari sektor pariwisata, khususnya pajak hotel dan restoran. Selain itu, investasi di Kabupaten Badung juga mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir yang didominasi sektor pariwisata.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, Kabupaten Badung juga menghadapi tantangan lingkungan seperti kemacetan, banjir, ketersediaan air bersih, hingga persoalan sampah yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, volume timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.
Pengiriman sampah ke TPA Suwung Menurun
Bupati Adi Arnawa menjelaskan, saat ini total sampah yang sudah berhasil terkelola mencapai sekitar 661 ton per hari, sementara sekitar 215 ton per hari masih belum tertangani secara optimal. Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman sampah ke TPA mengalami penurunan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama periode Januari hingga April 2026.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Hingga awal Mei 2026, sosialisasi telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Dari hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tercatat tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri baru sekitar 23 persen.
Karena itu, seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.
Pengawasan Ketat Terhadap Pengelolaan Sampah
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat dan tanpa pengecualian. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di Provinsi Bali, pihaknya menemukan masih banyak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang belum taat dalam pengelolaan sampah.
Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis, melainkan akan menerapkan sanksi administrasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha hingga penerapan sanksi pidana.
“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia.






