Kabupaten Malang– Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum korban mempertanyakan transparansi penyidikan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebut belum diberikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini melibatkan korban berinisial Yasin (35), warga Desa Talok, dan terduga pelaku AF (28), warga Desa Undaan. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Pendamping korban sekaligus kuasa hukum dari LP-KPK Komda Jawa Timur, Saiful, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mendatangi kontrakan istrinya untuk memastikan kondisi anaknya.
“Korban mengira istrinya sedang bekerja, sehingga datang untuk memastikan kondisi anaknya,” ujarnya.
Namun setibanya di lokasi, korban mendapati seorang pria lain berada di dalam kontrakan tersebut. Situasi kemudian memanas dan berujung pada cekcok.
“Terjadi adu mulut, lalu tidak lama kemudian korban diduga dipukul secara berulang oleh terlapor,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang memperparah situasi.
“Istri korban diduga memegangi korban saat kejadian, sehingga terlapor leluasa melakukan pemukulan,” tegas Saiful.
Laporan kasus ini telah masuk ke Polres Malang dengan Nomor: LP.B/308/VIII/2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/394/X/2025 sejak 23 Oktober 2025. Penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, kuasa hukum menilai proses penanganan perkara belum berjalan transparan. Endik Winarko SH menyebut hingga kini pihaknya belum menerima SP2HP dari penyidik.
“Kami sudah meminta SP2HP sebagai hak pelapor, namun sampai saat ini belum diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, SP2HP merupakan kewajiban penyidik untuk disampaikan secara berkala guna memastikan perkembangan perkara dapat diketahui oleh pelapor.
“Jika SP2HP tidak diberikan, ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif. Terlapor disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.
“Sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir. Ini jelas menghambat proses hukum,” kata Saiful.
Di sisi lain, langkah terlapor yang melaporkan balik korban turut menjadi perhatian. Kuasa hukum menilai hal tersebut berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Ketika dipanggil tidak hadir, justru melaporkan balik. Ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan kasus,” imbuhnya.
LP-KPK Komda Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal agar proses berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mendesak Satreskrim Polres Malang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor serta membuka perkembangan penyidikan kepada pelapor.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak terkesan melakukan pembiaran,” tandas Endik.
Kasus ini menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan, tetapi juga aspek transparansi dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.(Wan)







