Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dosen UGM Jadi Penasihat Yayasan Little Aresha Daycare, Kampus Angkat Bicara tentang Staf Pengajar

    30 April 2026

    Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang

    30 April 2026

    Mischka Keia, Pelajar Indonesia dengan IQ Tinggi Diterima di Oxford dan Stanford

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 1 Mei 2026
    Trending
    • Dosen UGM Jadi Penasihat Yayasan Little Aresha Daycare, Kampus Angkat Bicara tentang Staf Pengajar
    • Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang
    • Mischka Keia, Pelajar Indonesia dengan IQ Tinggi Diterima di Oxford dan Stanford
    • Makna postingan Ahmad Dhani sebelum pernikahan El Rumi, bahas hak anak laki-laki pada ayah, sindir Maia?
    • Pembaruan Klasemen Super League: Borneo FC Sama Poin dengan Persib, Persebaya Incar Lima Besar
    • 4 Tips Tentukan Anggaran Emas Ideal
    • Kronologi Penganiayaan Kurir Paket di Lumajang, Honda Beat Raib
    • Jejak Sejarah Museum Penataran Blitar: Dari Koleksi Pribadi ke Cagar Budaya
    • 10 ucapan haji 2026 paling berarti, kirimkan untuk yang tercinta
    • 11 Alasan Orang Dewasa Lebih Tenang dan Jarang Stres
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Kuasa Hukum Soroti Transparansi Polres Malang, SP2HP Kasus Penganiayaan Turen Belum Diberikan

    Kuasa Hukum Soroti Transparansi Polres Malang, SP2HP Kasus Penganiayaan Turen Belum Diberikan

    redaksiredaksi10 April 20268,436 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang– Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum korban mempertanyakan transparansi penyidikan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebut belum diberikan oleh pihak kepolisian.

    Kasus ini melibatkan korban berinisial Yasin (35), warga Desa Talok, dan terduga pelaku AF (28), warga Desa Undaan. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

    Pendamping korban sekaligus kuasa hukum dari LP-KPK Komda Jawa Timur, Saiful, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mendatangi kontrakan istrinya untuk memastikan kondisi anaknya.

    “Korban mengira istrinya sedang bekerja, sehingga datang untuk memastikan kondisi anaknya,” ujarnya.

    Namun setibanya di lokasi, korban mendapati seorang pria lain berada di dalam kontrakan tersebut. Situasi kemudian memanas dan berujung pada cekcok.

    “Terjadi adu mulut, lalu tidak lama kemudian korban diduga dipukul secara berulang oleh terlapor,” jelasnya.

    Pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang memperparah situasi.

    “Istri korban diduga memegangi korban saat kejadian, sehingga terlapor leluasa melakukan pemukulan,” tegas Saiful.

    Laporan kasus ini telah masuk ke Polres Malang dengan Nomor: LP.B/308/VIII/2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/394/X/2025 sejak 23 Oktober 2025. Penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Meski demikian, kuasa hukum menilai proses penanganan perkara belum berjalan transparan. Endik Winarko SH menyebut hingga kini pihaknya belum menerima SP2HP dari penyidik.

    “Kami sudah meminta SP2HP sebagai hak pelapor, namun sampai saat ini belum diberikan,” ujarnya.

    Menurutnya, SP2HP merupakan kewajiban penyidik untuk disampaikan secara berkala guna memastikan perkembangan perkara dapat diketahui oleh pelapor.

    “Jika SP2HP tidak diberikan, ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara,” tegasnya.

    Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif. Terlapor disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.

    “Sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir. Ini jelas menghambat proses hukum,” kata Saiful.

    Di sisi lain, langkah terlapor yang melaporkan balik korban turut menjadi perhatian. Kuasa hukum menilai hal tersebut berpotensi mengaburkan substansi perkara.

    “Ketika dipanggil tidak hadir, justru melaporkan balik. Ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan kasus,” imbuhnya.

    LP-KPK Komda Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

    “Kami akan terus mengawal agar proses berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

    Kuasa hukum juga mendesak Satreskrim Polres Malang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor serta membuka perkembangan penyidikan kepada pelapor.

    “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak terkesan melakukan pembiaran,” tandas Endik.

    Kasus ini menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan, tetapi juga aspek transparansi dalam proses penegakan hukum.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.(Wan)

    Infomalangraya Kuasa Hukum Soroti Transparansi Polres Malang Polres malang SP2HP Kasus Penganiayaan Turen Belum Diberikan
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dugaan Pungutan Rp 3 Juta di SMPN 4 Kepanjen Kabupaten Malang, Konsep Sekolah Gratis Dipertanyakan

    By redaksi29 April 202642 Views

    Angka Stunting Kabupaten Malang Turun Jadi 5,85 Persen pada Februari 2026

    By redaksi10 April 20261,329 Views

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    By redaksi7 April 20269,418 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dosen UGM Jadi Penasihat Yayasan Little Aresha Daycare, Kampus Angkat Bicara tentang Staf Pengajar

    30 April 2026

    Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang

    30 April 2026

    Mischka Keia, Pelajar Indonesia dengan IQ Tinggi Diterima di Oxford dan Stanford

    30 April 2026

    Makna postingan Ahmad Dhani sebelum pernikahan El Rumi, bahas hak anak laki-laki pada ayah, sindir Maia?

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?