Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Purbaya Dapat Tambahan Rp 11,4 T dari Kejaksaan Agung, Untuk Apa?

    Purbaya Dapat Tambahan Rp 11,4 T dari Kejaksaan Agung, Untuk Apa?

    adm_imradm_imr14 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyetoran Uang ke Kas Negara oleh Kejaksaan Agung



    Kejaksaan Agung telah menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4). Dana tersebut berasal dari denda dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Dana ini akan dikelola oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Arah Penggunaan Dana

    Purbaya menyatakan bahwa uang tersebut merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tidak berupa pajak. Ia mengungkapkan bahwa jumlah dana yang diterima lebih besar dibandingkan sebelumnya.

    “Uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

    Ia menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut dapat digunakan untuk menambal defisit anggaran atau program pembangunan yang sempat terpotong. Termasuk dalam penggunaannya adalah untuk kejaksaan dan sekolah. Beberapa bagian juga mungkin dialokasikan untuk LPDP, meskipun tidak dalam jumlah besar.

    “Ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,” tambahnya.

    Pendapatan dari Satgas PKH

    Purbaya menjelaskan bahwa pendapatan dari Satgas PKH merupakan windfall profit atau penerimaan tak terduga. Ia berharap hal ini dapat membuat anggaran lebih sehat.

    “Ini kan baru PKH, nanti ada under invoicing dan lain-lain, itu bisa banyak nanti dapetnya karena kami kan tegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi anggaran aman,” katanya.

    Sumber Dana

    Mayoritas dana yang diserahkan berasal dari denda administratif senilai Rp 7,23 triliun. Selain itu, dana juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung senilai Rp 1,97 triliun.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Menurutnya, penanganan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola.

    Menurut dia, penegakan hukum akan menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional. “Kami akan memastikan bahwa hutan bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” katanya.

    Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

    Selain menarik denda, Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari oknum swasta. Mayoritas atau 5,88 juta hektare dirampas dari sektor perkebunan sawit hingga 5,88 juta hektare, sedangkan seluas 10.257 hektare diambilalih dari sektor pertambangan.

    Seluruh lahan sitaan tersebut, menurut dia, telah didistribusikan ke dua entitas, yakni Kementerian Kehutanan untuk kebutuhan hutan konservasi seluas 254.780 hektare dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.

    Penarikan Denda dari Perusahaan Sawit

    Hingga awal Maret, Satgas PKH telah menarik denda sebesar Rp 7,4 triliun dari 51 perusahaan sawit yang melanggar aturan di kawasan hutan. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memerinci bahwa total ada 109 perusahaan sawit yang kedapatan melanggar aturan kawasan hutan. Sebanyak 90 perusahaan telah memenuhi panggilan dan 51 di antaranya sudah melunasi denda administratif.

    “Denda sawit ini telah diserahkan ke Kementerian Keuangan itu senilai Rp1,84 triliun, telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan senilai Rp 8,89 miliar,” kata dia dalam Konferensi Pers pada Senin (2/3). Sisanya, sebesar Rp 5,54 triliun akan diserahkan segera.

    Masalah yang Diangkat oleh Perusahaan

    Menurut dia, masih ada 34 perusahaan yang keberatan atas pengenaan sanksi denda administratif. “Alasan keberatannya tidak setuju dengan penghitungan luas, tidak memiliki kemampuan membayar, ada tumpang tindih antara HGU (hak guna usaha) dengan kawasan hutan. Tentu akan kami lakukan pengecekan,” kata dia.

    Penambahan Penerimaan Pajak

    Selain perolehan denda, terdapat juga penambahan penerimaan pajak sebagai dampak kegiatan penertiban, yakni sebesar Rp 2,3 triliun hingga Desember 2025. “Dalam dua bulan itu (bertambah) Rp 242,59 miliar,” ujar Barita.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    By adm_imr12 Juni 20262 Views

    Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI

    By adm_imr12 Juni 20264 Views

    Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya

    By adm_imr12 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?