Penyetoran Uang ke Kas Negara oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung telah menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4). Dana tersebut berasal dari denda dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Dana ini akan dikelola oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Arah Penggunaan Dana
Purbaya menyatakan bahwa uang tersebut merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tidak berupa pajak. Ia mengungkapkan bahwa jumlah dana yang diterima lebih besar dibandingkan sebelumnya.
“Uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut dapat digunakan untuk menambal defisit anggaran atau program pembangunan yang sempat terpotong. Termasuk dalam penggunaannya adalah untuk kejaksaan dan sekolah. Beberapa bagian juga mungkin dialokasikan untuk LPDP, meskipun tidak dalam jumlah besar.
“Ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,” tambahnya.
Pendapatan dari Satgas PKH
Purbaya menjelaskan bahwa pendapatan dari Satgas PKH merupakan windfall profit atau penerimaan tak terduga. Ia berharap hal ini dapat membuat anggaran lebih sehat.
“Ini kan baru PKH, nanti ada under invoicing dan lain-lain, itu bisa banyak nanti dapetnya karena kami kan tegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi anggaran aman,” katanya.
Sumber Dana
Mayoritas dana yang diserahkan berasal dari denda administratif senilai Rp 7,23 triliun. Selain itu, dana juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung senilai Rp 1,97 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Menurutnya, penanganan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola.
Menurut dia, penegakan hukum akan menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional. “Kami akan memastikan bahwa hutan bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” katanya.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Selain menarik denda, Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari oknum swasta. Mayoritas atau 5,88 juta hektare dirampas dari sektor perkebunan sawit hingga 5,88 juta hektare, sedangkan seluas 10.257 hektare diambilalih dari sektor pertambangan.
Seluruh lahan sitaan tersebut, menurut dia, telah didistribusikan ke dua entitas, yakni Kementerian Kehutanan untuk kebutuhan hutan konservasi seluas 254.780 hektare dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.
Penarikan Denda dari Perusahaan Sawit
Hingga awal Maret, Satgas PKH telah menarik denda sebesar Rp 7,4 triliun dari 51 perusahaan sawit yang melanggar aturan di kawasan hutan. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memerinci bahwa total ada 109 perusahaan sawit yang kedapatan melanggar aturan kawasan hutan. Sebanyak 90 perusahaan telah memenuhi panggilan dan 51 di antaranya sudah melunasi denda administratif.
“Denda sawit ini telah diserahkan ke Kementerian Keuangan itu senilai Rp1,84 triliun, telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan senilai Rp 8,89 miliar,” kata dia dalam Konferensi Pers pada Senin (2/3). Sisanya, sebesar Rp 5,54 triliun akan diserahkan segera.
Masalah yang Diangkat oleh Perusahaan
Menurut dia, masih ada 34 perusahaan yang keberatan atas pengenaan sanksi denda administratif. “Alasan keberatannya tidak setuju dengan penghitungan luas, tidak memiliki kemampuan membayar, ada tumpang tindih antara HGU (hak guna usaha) dengan kawasan hutan. Tentu akan kami lakukan pengecekan,” kata dia.
Penambahan Penerimaan Pajak
Selain perolehan denda, terdapat juga penambahan penerimaan pajak sebagai dampak kegiatan penertiban, yakni sebesar Rp 2,3 triliun hingga Desember 2025. “Dalam dua bulan itu (bertambah) Rp 242,59 miliar,” ujar Barita.







