Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Menghadapi Berbagai Tantangan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah telah menjadi perhatian utama bagi berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini bertujuan untuk membangun daya manusia yang unggul sejak dini. MBG telah dianggap sebagai salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Quick Wins Prioritas Nasional.
Meskipun program ini mendapatkan dukungan anggaran yang cukup besar, yaitu meningkat dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun, KPK menilai bahwa skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini menimbulkan risiko terhadap akuntabilitas, konflik kepentingan, serta inefisiensi dalam pelaksanaannya.
Risiko dan Tantangan dalam Pelaksanaan MBG
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, terdapat beberapa risiko yang muncul dalam pelaksanaan MBG. Salah satunya adalah mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai memperpanjang rantai birokrasi dan berpotensi menyebabkan rente. Selain itu, adanya potongan biaya operasional dan sewa dapat mengurangi porsi anggaran bahan pangan.
Selain itu, KPK menemukan bahwa pendekatan sentralistik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai aktor tunggal membingungkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan. Hal ini juga menimbulkan potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
Masalah Transparansi dan Akuntabilitas
Pelaksanaan MBG masih dinilai lemah dalam hal transparansi dan akuntabilitas, khususnya proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, masih banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis SPPG, sehingga berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Pengawasan keamanan pangan juga dinilai belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya. KPK juga menyoroti kurangnya indikator keberhasilan yang jelas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum adanya pengukuran awal (baseline) terkait status gizi dan capaian akademik para penerima manfaat.
Rekomendasi Perbaikan dari KPK
Untuk memperbaiki tata kelola MBG, KPK memberikan tujuh rekomendasi. Pertama, pemerintah diminta menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
Kedua, KPK merekomendasikan agar mekanisme Bantuan Pemerintah ditinjau kembali, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi. Ketiga, pemerintah diminta menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
Keempat, KPK berharap adanya penjelasan secara mendalam terkait SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kelima, program ini diminta untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
Keenam, KPK menegaskan pentingnya membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana. Terakhir, KPK menyarankan penetapan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Pandangan dari Pakar dan Pengamat
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa persoalan implementasi menjadi titik lemah utama program sejak awal perencanaan. Ia menilai bahwa temuan KPK menjadi peringatan agar pemerintah memperbaiki fokus pelaksanaan program, terutama dalam penentuan sasaran penerima manfaat.
Menurut Trubus, MBG sebenarnya memiliki manfaat besar bagi kalangan menengah ke bawah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, saat ini pelaksanaan MBG dianggap kurang tepat sasaran karena menyalurkan ke anak-anak yang hidup dengan kondisi ekonomi cukup bahkan menengah ke atas.
Trubus juga menegaskan pentingnya penguatan landasan hukum pelaksanaan program MBG berupa pembentukan undang-undang agar bisa menjangkau lebih luas ketika terjadi pelanggaran. Ia juga mengingatkan kepada pemerintah agar lebih selektif dalam membuka dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama bagi para mitra yang bekerja sama. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan dan pemaksimalan tata kelola program MBG tidak ditemukan indikasi penyimpangan, khususnya korupsi.
Selain itu, Trubus menyarankan agar BGN mandiri mencari pemasukan untuk operasional MBG agar tidak hanya mengandalkan APBN. Ia juga menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya bertumpu pada KPK, namun melibatkan banyak aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.







