Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Daftar 89 Negara yang Bisa Dikunjungi Paspor Indonesia Tanpa Visa Tahun 2026

    Daftar 89 Negara yang Bisa Dikunjungi Paspor Indonesia Tanpa Visa Tahun 2026

    adm_imradm_imr22 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peluang Perjalanan Internasional yang Semakin Terbuka bagi Warga Indonesia

    Pemegang paspor Indonesia kini memiliki peluang yang lebih luas untuk bepergian ke luar negeri tanpa harus melalui proses pengajuan visa yang rumit. Berdasarkan pembaruan terbaru dari Passport Index pada April 2026, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses puluhan negara dengan berbagai kemudahan masuk, baik tanpa visa, visa saat kedatangan (VoA), maupun izin perjalanan elektronik (ETA).

    Paspor Indonesia kini berada di peringkat ke-56 dunia dengan skor mobilitas sebesar 89. Angka ini mencerminkan jumlah negara yang bisa dikunjungi tanpa visa penuh atau dengan prosedur yang lebih sederhana. Kondisi ini menjadi kabar baik bagi wisatawan maupun pelaku perjalanan bisnis yang ingin bepergian secara lebih praktis.

    Namun demikian, posisi ini masih tertinggal dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara lainnya seperti Singapura dan Malaysia yang menempati posisi lebih tinggi dalam daftar paspor terkuat di dunia. Meski begitu, peningkatan akses perjalanan bagi WNI tetap menjadi indikator positif dalam hubungan internasional dan mobilitas global.

    Perbedaan Data antara Passport Index dan Henley Global Index

    Data dari Henley Global Index 2026 menunjukkan angka yang sedikit berbeda. Dalam laporan tersebut, paspor Indonesia berada di posisi ke-64 dengan akses bebas visa ke sekitar 70 negara. Perbedaan ini terjadi karena metode penilaian dan cakupan data yang digunakan oleh masing-masing lembaga.

    Jenis Akses Masuk yang Umum Digunakan

    Untuk memahami daftar negara yang bisa dikunjungi oleh WNI, penting untuk mengetahui tiga kategori utama akses masuk, yaitu:

    • Bebas Visa: Pelancong tidak perlu mengurus dokumen visa sama sekali sebelum atau saat tiba di negara tujuan. Ini biasanya berlaku untuk kunjungan wisata jangka pendek.
    • Visa on Arrival (VoA): Visa yang bisa diperoleh langsung saat tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan. Prosesnya relatif cepat, tetapi tetap memerlukan pembayaran dan pemeriksaan dokumen tertentu.
    • Electronic Travel Authorization (ETA): Izin perjalanan elektronik yang harus diajukan secara online sebelum keberangkatan. Meski tidak serumit visa konvensional, proses ini tetap memerlukan persetujuan terlebih dahulu.

    Daftar 42 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

    Pemegang paspor Indonesia saat ini dapat mengunjungi 42 negara tanpa perlu visa. Negara-negara ini tersebar di berbagai kawasan dunia, termasuk Asia, Amerika Selatan, hingga Afrika. Beberapa di antaranya adalah:

    • Angola (30 hari)
    • Barbados (90 hari)
    • Belarus (30 hari)
    • Brasil (30 hari)
    • Brunei (14 hari)
    • Kamboja (30 hari)
    • Chile (90 hari)
    • Kolombia (90 hari)
    • Dominika (21 hari)
    • Ekuador (90 hari)
    • Fiji (120 hari)
    • Gambia (90 hari)
    • Guyana (30 hari)
    • Haiti (90 hari)
    • Hong Kong (30 hari)
    • Iran (15 hari)
    • Kazakhstan (30 hari)
    • Kiribati (90 hari)
    • Laos (30 hari)
    • Makau (30 hari)
    • Mali (30 hari)
    • Malaysia (30 hari)
    • Mikronesia (30 hari)
    • Maroko (90 hari)
    • Myanmar (14 hari)
    • Namibia (30 hari)
    • Teritorial Palestina
    • Peru (180 hari)
    • Filipina (30 hari)
    • Rwanda (90 hari)
    • Serbia (30 hari)
    • Singapura (30 hari)
    • St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
    • Suriname (90 hari)
    • Tajikistan (30 hari)
    • Thailand (60 hari)
    • Timor Leste (30 hari)
    • Tunisia (90 hari)
    • Turki (30 hari)
    • Uzbekistan (30 hari)
    • Venezuela (90 hari)
    • Vietnam (30 hari)

    Kebanyakan negara ini memberikan batas waktu kunjungan antara 14 hingga 180 hari, tergantung kebijakan masing-masing negara.

    Daftar Negara dengan Visa on Arrival (VoA)

    Selain bebas visa, terdapat juga sejumlah negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival bagi WNI. Artinya, visa bisa diperoleh saat tiba di negara tujuan tanpa perlu pengajuan sebelumnya. Sebanyak 22 negara yang tercatat memberikan fasilitas ini antara lain:

    • Armenia (120 hari)
    • Azerbaijan (30 hari)
    • Bangladesh (30 hari)
    • Komoros (45 hari)
    • Etiopia (90 hari)
    • Guinea-Bissau (90 hari)
    • Yordania (30 hari)
    • Kyrgyzstan (30 hari)
    • Madagaskar (90 hari)
    • Malawi (30 hari)
    • Maladewa (30 hari)
    • Kepulauan Marshall (90 hari)
    • Oman (30 hari)
    • Palau (30 hari)
    • Papua Nugini (60 hari)
    • Paraguay (30 hari)
    • Qatar (30 hari)
    • Samoa (90 hari)
    • Sierra Leone (30 hari)
    • Sri Lanka (30 hari)
    • Tuvalu (30 hari)
    • Zimbabwe (90 hari)

    Meski relatif mudah, pelancong tetap perlu memperhatikan syarat seperti tiket pulang, bukti akomodasi, dan dana perjalanan.

    Negara dengan Electronic Travel Authorization (ETA)

    Untuk kategori ETA, terdapat tujuh negara yang mengharuskan WNI mengajukan izin perjalanan secara digital sebelum berangkat. Negara tersebut meliputi:

    • Jepang (15 hari melalui visa waiver atau e-visa)
    • Kenya (90 hari)
    • Rusia (e-visa 30 hari)
    • Saint Kitts and Nevis (90 hari)
    • Seychelles (registrasi wisata 90 hari)
    • Sudan Selatan (e-visa 90 hari)
    • Togo (e-visa 15 hari)

    ETA umumnya lebih cepat diproses dibandingkan visa biasa, namun tetap membutuhkan pengajuan melalui sistem online resmi.

    Masih Banyak Negara yang Memerlukan Visa

    Di balik kemudahan tersebut, masih terdapat sekitar 109 negara yang mewajibkan WNI mengurus visa sebelum keberangkatan. Negara-negara ini umumnya berada di kawasan Eropa (Schengen), Amerika Utara seperti Amerika Serikat dan Kanada, serta beberapa negara maju lainnya seperti Australia dan Inggris. Proses pengajuan visa ke negara-negara tersebut biasanya melibatkan persyaratan yang lebih ketat, seperti wawancara, bukti keuangan, dan dokumen perjalanan yang lengkap.

    Posisi Indonesia Dibanding Negara ASEAN

    Dalam konteks regional, posisi paspor Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga. Singapura berada di peringkat kedua dunia dengan akses ke 175 negara, sementara Malaysia di peringkat ketiga dengan 174 negara. Thailand juga sedikit lebih unggul dengan posisi ke-51 dan akses ke 95 negara. Meski demikian, peningkatan akses perjalanan bagi Indonesia tetap menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?