Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 13 October 2026
Trending
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
  • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Daftar 89 Negara yang Bisa Dikunjungi Paspor Indonesia Tanpa Visa Tahun 2026

Daftar 89 Negara yang Bisa Dikunjungi Paspor Indonesia Tanpa Visa Tahun 2026

adm_imradm_imr22 April 20269 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peluang Perjalanan Internasional yang Semakin Terbuka bagi Warga Indonesia

Pemegang paspor Indonesia kini memiliki peluang yang lebih luas untuk bepergian ke luar negeri tanpa harus melalui proses pengajuan visa yang rumit. Berdasarkan pembaruan terbaru dari Passport Index pada April 2026, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses puluhan negara dengan berbagai kemudahan masuk, baik tanpa visa, visa saat kedatangan (VoA), maupun izin perjalanan elektronik (ETA).

Paspor Indonesia kini berada di peringkat ke-56 dunia dengan skor mobilitas sebesar 89. Angka ini mencerminkan jumlah negara yang bisa dikunjungi tanpa visa penuh atau dengan prosedur yang lebih sederhana. Kondisi ini menjadi kabar baik bagi wisatawan maupun pelaku perjalanan bisnis yang ingin bepergian secara lebih praktis.

Namun demikian, posisi ini masih tertinggal dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara lainnya seperti Singapura dan Malaysia yang menempati posisi lebih tinggi dalam daftar paspor terkuat di dunia. Meski begitu, peningkatan akses perjalanan bagi WNI tetap menjadi indikator positif dalam hubungan internasional dan mobilitas global.

Perbedaan Data antara Passport Index dan Henley Global Index

Data dari Henley Global Index 2026 menunjukkan angka yang sedikit berbeda. Dalam laporan tersebut, paspor Indonesia berada di posisi ke-64 dengan akses bebas visa ke sekitar 70 negara. Perbedaan ini terjadi karena metode penilaian dan cakupan data yang digunakan oleh masing-masing lembaga.

Jenis Akses Masuk yang Umum Digunakan

Untuk memahami daftar negara yang bisa dikunjungi oleh WNI, penting untuk mengetahui tiga kategori utama akses masuk, yaitu:

  • Bebas Visa: Pelancong tidak perlu mengurus dokumen visa sama sekali sebelum atau saat tiba di negara tujuan. Ini biasanya berlaku untuk kunjungan wisata jangka pendek.
  • Visa on Arrival (VoA): Visa yang bisa diperoleh langsung saat tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan. Prosesnya relatif cepat, tetapi tetap memerlukan pembayaran dan pemeriksaan dokumen tertentu.
  • Electronic Travel Authorization (ETA): Izin perjalanan elektronik yang harus diajukan secara online sebelum keberangkatan. Meski tidak serumit visa konvensional, proses ini tetap memerlukan persetujuan terlebih dahulu.

Daftar 42 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Pemegang paspor Indonesia saat ini dapat mengunjungi 42 negara tanpa perlu visa. Negara-negara ini tersebar di berbagai kawasan dunia, termasuk Asia, Amerika Selatan, hingga Afrika. Beberapa di antaranya adalah:

  • Angola (30 hari)
  • Barbados (90 hari)
  • Belarus (30 hari)
  • Brasil (30 hari)
  • Brunei (14 hari)
  • Kamboja (30 hari)
  • Chile (90 hari)
  • Kolombia (90 hari)
  • Dominika (21 hari)
  • Ekuador (90 hari)
  • Fiji (120 hari)
  • Gambia (90 hari)
  • Guyana (30 hari)
  • Haiti (90 hari)
  • Hong Kong (30 hari)
  • Iran (15 hari)
  • Kazakhstan (30 hari)
  • Kiribati (90 hari)
  • Laos (30 hari)
  • Makau (30 hari)
  • Mali (30 hari)
  • Malaysia (30 hari)
  • Mikronesia (30 hari)
  • Maroko (90 hari)
  • Myanmar (14 hari)
  • Namibia (30 hari)
  • Teritorial Palestina
  • Peru (180 hari)
  • Filipina (30 hari)
  • Rwanda (90 hari)
  • Serbia (30 hari)
  • Singapura (30 hari)
  • St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
  • Suriname (90 hari)
  • Tajikistan (30 hari)
  • Thailand (60 hari)
  • Timor Leste (30 hari)
  • Tunisia (90 hari)
  • Turki (30 hari)
  • Uzbekistan (30 hari)
  • Venezuela (90 hari)
  • Vietnam (30 hari)

Kebanyakan negara ini memberikan batas waktu kunjungan antara 14 hingga 180 hari, tergantung kebijakan masing-masing negara.

Daftar Negara dengan Visa on Arrival (VoA)

Selain bebas visa, terdapat juga sejumlah negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival bagi WNI. Artinya, visa bisa diperoleh saat tiba di negara tujuan tanpa perlu pengajuan sebelumnya. Sebanyak 22 negara yang tercatat memberikan fasilitas ini antara lain:

  • Armenia (120 hari)
  • Azerbaijan (30 hari)
  • Bangladesh (30 hari)
  • Komoros (45 hari)
  • Etiopia (90 hari)
  • Guinea-Bissau (90 hari)
  • Yordania (30 hari)
  • Kyrgyzstan (30 hari)
  • Madagaskar (90 hari)
  • Malawi (30 hari)
  • Maladewa (30 hari)
  • Kepulauan Marshall (90 hari)
  • Oman (30 hari)
  • Palau (30 hari)
  • Papua Nugini (60 hari)
  • Paraguay (30 hari)
  • Qatar (30 hari)
  • Samoa (90 hari)
  • Sierra Leone (30 hari)
  • Sri Lanka (30 hari)
  • Tuvalu (30 hari)
  • Zimbabwe (90 hari)

Meski relatif mudah, pelancong tetap perlu memperhatikan syarat seperti tiket pulang, bukti akomodasi, dan dana perjalanan.

Negara dengan Electronic Travel Authorization (ETA)

Untuk kategori ETA, terdapat tujuh negara yang mengharuskan WNI mengajukan izin perjalanan secara digital sebelum berangkat. Negara tersebut meliputi:

  • Jepang (15 hari melalui visa waiver atau e-visa)
  • Kenya (90 hari)
  • Rusia (e-visa 30 hari)
  • Saint Kitts and Nevis (90 hari)
  • Seychelles (registrasi wisata 90 hari)
  • Sudan Selatan (e-visa 90 hari)
  • Togo (e-visa 15 hari)

ETA umumnya lebih cepat diproses dibandingkan visa biasa, namun tetap membutuhkan pengajuan melalui sistem online resmi.

Masih Banyak Negara yang Memerlukan Visa

Di balik kemudahan tersebut, masih terdapat sekitar 109 negara yang mewajibkan WNI mengurus visa sebelum keberangkatan. Negara-negara ini umumnya berada di kawasan Eropa (Schengen), Amerika Utara seperti Amerika Serikat dan Kanada, serta beberapa negara maju lainnya seperti Australia dan Inggris. Proses pengajuan visa ke negara-negara tersebut biasanya melibatkan persyaratan yang lebih ketat, seperti wawancara, bukti keuangan, dan dokumen perjalanan yang lengkap.

Posisi Indonesia Dibanding Negara ASEAN

Dalam konteks regional, posisi paspor Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga. Singapura berada di peringkat kedua dunia dengan akses ke 175 negara, sementara Malaysia di peringkat ketiga dengan 174 negara. Thailand juga sedikit lebih unggul dengan posisi ke-51 dan akses ke 95 negara. Meski demikian, peningkatan akses perjalanan bagi Indonesia tetap menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20264 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?