Peran dan Pernyataan Jatmiko Dwijo Saputro dalam Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandung Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, sempat menjadi perhatian publik setelah dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Kejadian ini terjadi setelah OTT yang dilakukan KPK terhadap kakaknya pada Jumat (10/4/2026). Meski awalnya menjadi sorotan, Jatmiko akhirnya dilepaskan oleh KPK setelah diperiksa.
Penyangkalan Terkait Dugaan Korupsi
Jatmiko membantah terlibat dalam dugaan korupsi yang menjerat kakaknya. Ia mengaku tidak berada di Pendopo Kabupaten Tulungagung saat OTT berlangsung. Menurutnya, ia sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, sekitar 17 kilometer dari lokasi OTT.
Pada malam hari, saat hendak keluar dari area rumah Gatut Sunu, Jatmiko bertemu dengan tim penyidik KPK yang diduga ingin melakukan penggeledahan. Setelah mengetahui bahwa Jatmiko adalah adik kandung Gatut Sunu, penyidik KPK menggeledah mobil dan menyita ponsel miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa hingga pagi hari.
Setelah itu, Jatmiko bersama belasan pejabat Pemkab Tulungagung dibawa ke Bandara Juanda, Surabaya, untuk diterbangkan ke Gedung KPK, Jakarta. Di sana, ia kembali dimintai keterangan mulai Sabtu (11/4/2026) malam hingga Minggu (12/4/2026) pagi, lalu diperbolehkan pulang.
“Saya tidak terjaring OTT di Pendopo, tapi saya diperiksa KPK sebagai saksi mungkin karena kebetulan bertemu petugas KPK di rumah kakak saya,” ujarnya.
Menjaga Jarak dengan Kakaknya
Jatmiko juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Hal ini disampaikan kepada para penyidik KPK saat pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki CV yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah Tulungagung.
Selama ini, Jatmiko menjaga jarak dengan Gatut Sunu setelah sang kakak terpilih sebagai Bupati Tulungagung dalam Pilkada 2024. Ia merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang mengusung pasangan calon kepala daerah yang berlawanan dengan Gatut Sunu.
“Saya bercermin dari kasus-kasus kepala daerah di tempat lain. Banyak yang terlibat dalam perkara korupsi adalah anggota keluarga terdekat. Jadi saya memang jaga jarak agar tidak tergoda memanfaatkan kakak saya yang menjadi bupati,” tambahnya.
Status Ponsel dan Proses Hukum
Meski demikian, Jatmiko menyatakan akan tetap menghormati proses pengembangan perkara oleh KPK dan bersikap kooperatif jika kembali dimintai keterangan. Saat ini, ponsel miliknya masih dalam penguasaan KPK dan belum dikembalikan.
Profil Jatmiko Dwijo Saputro
Jatmiko Dwijo Saputro, S.H., adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung untuk periode 2024–2029. Ia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Bandung, Besuki, dan Pakel, dan resmi dilantik pada 26 Agustus 2024.
Dalam kiprahnya sebagai wakil rakyat, Jatmiko dikenal aktif menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, seperti bakti sosial pemeriksaan mata hingga operasi katarak gratis, sebagai bentuk pengabdian langsung kepada warga.
Secara latar belakang, Jatmiko juga dikenal sebagai adik dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang turut membuat namanya mendapat sorotan publik dalam dinamika politik daerah.
Perkembangan terbaru pada April 2026, Jatmiko ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Tulungagung. Ia diamankan dan dibawa ke Jakarta bersama sejumlah pihak lain untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, Jatmiko masih berstatus sebagai saksi, sementara aparat penegak hukum terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus yang disinyalir berkaitan dengan praktik pemerasan.
Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Tulungagung
KPK mengungkap adanya dugaan permintaan setoran uang kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Modus yang digunakan antara lain dengan mengatur atau menggeser anggaran, lalu meminta bagian hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Pengumpulan uang tersebut disebut dilakukan oleh ajudan bupati, yang memperlakukan OPD seolah memiliki utang. Target pengumpulan dana disebut mencapai Rp5 miliar. Hingga OTT dilakukan, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar, dengan nominal setoran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain uang tunai Rp335,4 juta, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.







