Pengadilan dan Kekerasan yang Mengguncang Keluarga
Seorang ibu dari korban tawuran di Jakarta Pusat mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial setelah anaknya, MR, 16 tahun, menjadi korban penyiraman air keras. Insiden ini terjadi pada Februari 2026, tetapi video curahan hati sang ibu kini viral dan menarik perhatian publik.
Dalam video tersebut, sang ibu tampak sangat emosional saat menceritakan bagaimana putranya harus menderita akibat aksi kekerasan. Ia menyampaikan rasa prihatin atas lambatnya proses hukum dan keputusan pihak berwenang yang menangguhkan penahanan para pelaku.
Peristiwa ini bermula dari ajakan “perang sarung” antara dua kelompok remaja, Bocipan dan Wardul, yang disepakati melalui Instagram. Sekitar 15 remaja dari kelompok Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul sebelum bentrok di Jalan Johar Baru IVA pada pukul 21.30 WIB.
Di sisi lawan, pelaku berinisial AFZ meminjam gayung dari saksi bernama AR. Gayung tersebut kemudian diisi dengan cairan kimia HCL yang berbahaya.
“Anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS alias Madan,” ujar Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, Senin (20/4).
Dalam kondisi ricuh, MR yang berada di barisan belakang menjadi sasaran empuk. “Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan menggunakan gayung ke arah wajah anak korban,” jelas Kompol Rita.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Akibat siraman cairan kimia tersebut, MR mengalami luka bakar derajat dua dan kecacatan pada mata kiri. Ia sempat menjalani rawat inap di RSUD Tarakan sejak 27 Februari 2026, sebelum akhirnya menjalani rawat jalan per 18 Maret 2026.
Meskipun pelaku sempat ditahan sejak 1 Maret 2026, status penahanan mereka kini telah ditangguhkan sejak 15 Maret 2026. Hal ini yang kemudian memicu kekecewaan pihak keluarga korban.
Terkait status hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap berjalan. Kompol Rita menyebutkan bahwa saat ini berkas perkara tengah berada di tangan jaksa untuk proses P21.
“Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21,” tutur Kompol Rita. Ia juga menambahkan bahwa berkas sempat mengalami perbaikan sesuai petunjuk jaksa. “Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan,” tambahnya.
Mengapa Penahanan Ditangguhkan?
Rita menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari orang tua pelaku dengan jaminan tertentu.
“Tanggal 15 Maret 2025 Kedua Anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua Anak dan menjamin tidak akan mempesulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan,” ungkap Kompol Rita.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.







