Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

    Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

    adm_imradm_imr24 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pengadilan dan Kekerasan yang Mengguncang Keluarga

    Seorang ibu dari korban tawuran di Jakarta Pusat mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial setelah anaknya, MR, 16 tahun, menjadi korban penyiraman air keras. Insiden ini terjadi pada Februari 2026, tetapi video curahan hati sang ibu kini viral dan menarik perhatian publik.

    Dalam video tersebut, sang ibu tampak sangat emosional saat menceritakan bagaimana putranya harus menderita akibat aksi kekerasan. Ia menyampaikan rasa prihatin atas lambatnya proses hukum dan keputusan pihak berwenang yang menangguhkan penahanan para pelaku.

    Peristiwa ini bermula dari ajakan “perang sarung” antara dua kelompok remaja, Bocipan dan Wardul, yang disepakati melalui Instagram. Sekitar 15 remaja dari kelompok Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul sebelum bentrok di Jalan Johar Baru IVA pada pukul 21.30 WIB.

    Di sisi lawan, pelaku berinisial AFZ meminjam gayung dari saksi bernama AR. Gayung tersebut kemudian diisi dengan cairan kimia HCL yang berbahaya.

    “Anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS alias Madan,” ujar Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, Senin (20/4).

    Dalam kondisi ricuh, MR yang berada di barisan belakang menjadi sasaran empuk. “Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan menggunakan gayung ke arah wajah anak korban,” jelas Kompol Rita.

    Kondisi Korban dan Proses Hukum

    Akibat siraman cairan kimia tersebut, MR mengalami luka bakar derajat dua dan kecacatan pada mata kiri. Ia sempat menjalani rawat inap di RSUD Tarakan sejak 27 Februari 2026, sebelum akhirnya menjalani rawat jalan per 18 Maret 2026.

    Meskipun pelaku sempat ditahan sejak 1 Maret 2026, status penahanan mereka kini telah ditangguhkan sejak 15 Maret 2026. Hal ini yang kemudian memicu kekecewaan pihak keluarga korban.

    Terkait status hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap berjalan. Kompol Rita menyebutkan bahwa saat ini berkas perkara tengah berada di tangan jaksa untuk proses P21.

    “Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21,” tutur Kompol Rita. Ia juga menambahkan bahwa berkas sempat mengalami perbaikan sesuai petunjuk jaksa. “Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan,” tambahnya.

    Mengapa Penahanan Ditangguhkan?

    Rita menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari orang tua pelaku dengan jaminan tertentu.

    “Tanggal 15 Maret 2025 Kedua Anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua Anak dan menjamin tidak akan mempesulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan,” ungkap Kompol Rita.

    Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?