Guru Honorer Ditangkap Karena Menculik Siswi SD
Seorang guru honorer di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah terlibat dalam kasus penculikan seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Identitas pelaku adalah Id (34), yang merupakan guru honorer di SMK di Kecamatan Tomo.
Menurut laporan, Id diduga menculik NAM, murid kelas VI SD di wilayah Sumedang Utara. Kejadian ini berawal ketika NAM hilang dari rumahnya selama dua hari, yaitu pada Jumat (17/4/2026) siang. Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Id saat sedang membonceng NAM menggunakan sepeda motor di wilayah Sukatali, Kecamatan Situraja, sekitar pukul 13.00 WIB.
Id mengaku bahwa dirinya mengenal korban melalui sebuah aplikasi kencan yang ia sebut sebagai aplikasi hijau. Pengakuan ini muncul dalam sebuah video yang beredar di media sosial, menampilkan Id sedang diinterogasi oleh petugas kepolisian.
Ipda Egi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, mengonfirmasi bahwa keduanya memang berkenalan melalui aplikasi tersebut. “Benar, mereka berkenalan di aplikasi hijau,” katanya, dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Minggu (19/4/2026) petang.
Saat ini, Id masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki lebih lanjut tentang motif dan tindakan Id selama masa penculikan.
Orang Tua Siswa SMP Kaget dengan Video Asusila
Selain kasus penculikan guru honorer, terdapat kasus lain yang mengejutkan. SR, orang tua siswi SMP berinisial PJ, mengaku kaget setelah mengetahui anaknya menjadi pemeran video asusila yang beredar di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Minggu (19/4/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa SR pertama kali mengetahui kabar tersebut dari keluarganya. Setelah itu, SR langsung menanyakan kebenaran video tersebut kepada PJ, yang kemudian mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh FP untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menurut keterangan PJ, perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali dan direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya. Adegan itu dilakukan di salah satu kamar kos di Jalan Jokotole Pamekasan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FP dan PJ berasal dari sekolah yang berbeda. FP duduk di kelas IX, sedangkan PJ di kelas VIII.
Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka dan menahannya. Penyidik menerapkan pasal pemerkosaan, yaitu Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b subsidair Pasal 407 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Penyebaran Video Asusila
Video asusila antara PJ dan FP menyebar di sejumlah platform media sosial. Adegan tersebut diduga sengaja direkam oleh pelaku dan akhirnya menyebar secara luas.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa dalang penyebaran video tersebut. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.







