Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal

    Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal

    adm_imradm_imr27 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penutupan Theatre Night Mart Dinilai Perlu untuk Memenuhi Kepatuhan Perizinan

    Komisi I DPRD Kabupaten Karawang memberikan rekomendasi terkait penutupan sementara Theatre Night Mart setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Rekomendasi ini muncul setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam perizinan yang dimiliki oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut.

    Hasil Sidak Menunjukkan Perizinan Belum Lengkap

    Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di Jalan Tuparev, lokasi Theatre Night Mart. Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi I DPRD Karawang memeriksa langsung aktivitas usaha serta dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. Hasilnya menunjukkan bahwa izin yang ada belum sepenuhnya lengkap, termasuk PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan SLF (Surat Izin Lingkungan).

    Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan bahwa hasil sementara dari sidak menunjukkan bahwa gedung tersebut belum layak beroperasi. “Kita akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi. Gedung ini belum layak, PBG dan SLF-nya juga belum selesai, serta izin-izin lainnya juga belum rampung,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa rekomendasi resmi akan segera diajukan kepada pimpinan DPRD serta Satpol PP sebagai tindak lanjut. “Saya akan membuat surat rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Satpol PP untuk menutup sementara sebelum seluruh perizinannya selesai,” tambahnya.

    Masalah Ketidaksesuaian Izin dengan Aktivitas Lapangan

    Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin restoran dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan. Saepudin mengungkapkan bahwa meskipun izin tertulis menunjukkan bahwa tempat tersebut adalah restoran, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut. Bahkan jumlah kursi yang tersedia dinilai tidak cukup banyak.

    Langkah penutupan sementara dinilai penting untuk memastikan pengelola dapat memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku sebelum kembali beroperasi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk penegakan aturan dan mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas di masa depan.

    Penolakan dari MUI dan Ormas Islam

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang juga menyampaikan penolakan terhadap operasional Theater Night Mart. MUI menilai bahwa perizinan yang dimiliki oleh usaha tersebut masih memiliki kejanggalan. Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, menjelaskan bahwa usaha tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan, sementara izin lainnya belum lengkap.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang dan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, MUI menemukan bahwa perizinan ini belum tuntas. Bahkan pihak Dinas PUPR dan DPMPTSP menyatakan secara tegas bahwa perizinannya cacat administrasi.

    Lokasi usaha yang berdekatan dengan Masjid Agung, kawasan pendidikan, dan lingkungan anak-anak menjadi perhatian serius. “Jangan sampai Karawang kecolongan. Lokasinya sangat tidak pantas untuk hiburan malam,” tegas Yayan.

    Kesimpulan dan Tindak Lanjut

    Berdasarkan hasil RDP, MUI Karawang bersama peserta rapat dan aliansi ormas Islam sepakat agar Theater Night Mart tidak diizinkan beroperasi hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan sesuai aturan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan penolakan terhadap keberadaan Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart Karawang.

    Hasil RDP DPRD Kabupaten Karawang akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?