Penutupan Theatre Night Mart Dinilai Perlu untuk Memenuhi Kepatuhan Perizinan
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang memberikan rekomendasi terkait penutupan sementara Theatre Night Mart setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Rekomendasi ini muncul setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam perizinan yang dimiliki oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Hasil Sidak Menunjukkan Perizinan Belum Lengkap
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di Jalan Tuparev, lokasi Theatre Night Mart. Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi I DPRD Karawang memeriksa langsung aktivitas usaha serta dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. Hasilnya menunjukkan bahwa izin yang ada belum sepenuhnya lengkap, termasuk PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan SLF (Surat Izin Lingkungan).
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan bahwa hasil sementara dari sidak menunjukkan bahwa gedung tersebut belum layak beroperasi. “Kita akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi. Gedung ini belum layak, PBG dan SLF-nya juga belum selesai, serta izin-izin lainnya juga belum rampung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi resmi akan segera diajukan kepada pimpinan DPRD serta Satpol PP sebagai tindak lanjut. “Saya akan membuat surat rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Satpol PP untuk menutup sementara sebelum seluruh perizinannya selesai,” tambahnya.
Masalah Ketidaksesuaian Izin dengan Aktivitas Lapangan
Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin restoran dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan. Saepudin mengungkapkan bahwa meskipun izin tertulis menunjukkan bahwa tempat tersebut adalah restoran, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut. Bahkan jumlah kursi yang tersedia dinilai tidak cukup banyak.
Langkah penutupan sementara dinilai penting untuk memastikan pengelola dapat memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku sebelum kembali beroperasi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk penegakan aturan dan mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas di masa depan.
Penolakan dari MUI dan Ormas Islam
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang juga menyampaikan penolakan terhadap operasional Theater Night Mart. MUI menilai bahwa perizinan yang dimiliki oleh usaha tersebut masih memiliki kejanggalan. Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, menjelaskan bahwa usaha tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan, sementara izin lainnya belum lengkap.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang dan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, MUI menemukan bahwa perizinan ini belum tuntas. Bahkan pihak Dinas PUPR dan DPMPTSP menyatakan secara tegas bahwa perizinannya cacat administrasi.
Lokasi usaha yang berdekatan dengan Masjid Agung, kawasan pendidikan, dan lingkungan anak-anak menjadi perhatian serius. “Jangan sampai Karawang kecolongan. Lokasinya sangat tidak pantas untuk hiburan malam,” tegas Yayan.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil RDP, MUI Karawang bersama peserta rapat dan aliansi ormas Islam sepakat agar Theater Night Mart tidak diizinkan beroperasi hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan sesuai aturan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan penolakan terhadap keberadaan Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart Karawang.
Hasil RDP DPRD Kabupaten Karawang akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan.







