Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sekolah Maung Siap Diluncurkan, Dedi Mulyadi Jelaskan Konsep dan Persiapan

    27 April 2026

    Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi

    27 April 2026

    Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Sekolah Maung Siap Diluncurkan, Dedi Mulyadi Jelaskan Konsep dan Persiapan
    • Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi
    • Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda
    • 5 Hal yang Harus Kamu Kuasai untuk Sukses Berbisnis
    • Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal
    • Pasca-Mutasi Pemkab Malang, Ratusan Pejabat Terancam Dirotasi untuk Isi 19 Kursi Kosong
    • Resep Fuyunghai Ayam Saus Wijen: 5 Cara Mudah Membuat Masakan Tiongkok Nikmat di Rumah
    • MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Buka Spot Menarik di Samosir
    • Ramalan Zodiak Besok: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo 20 April 2026
    • Ketika DXY Melemah, Pantau Prospek Yen, Yuan, dan Franc Swiss
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal

    Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal

    adm_imradm_imr27 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penutupan Theatre Night Mart Dinilai Perlu untuk Memenuhi Kepatuhan Perizinan

    Komisi I DPRD Kabupaten Karawang memberikan rekomendasi terkait penutupan sementara Theatre Night Mart setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Rekomendasi ini muncul setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam perizinan yang dimiliki oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut.

    Hasil Sidak Menunjukkan Perizinan Belum Lengkap

    Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di Jalan Tuparev, lokasi Theatre Night Mart. Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi I DPRD Karawang memeriksa langsung aktivitas usaha serta dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. Hasilnya menunjukkan bahwa izin yang ada belum sepenuhnya lengkap, termasuk PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan SLF (Surat Izin Lingkungan).

    Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan bahwa hasil sementara dari sidak menunjukkan bahwa gedung tersebut belum layak beroperasi. “Kita akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi. Gedung ini belum layak, PBG dan SLF-nya juga belum selesai, serta izin-izin lainnya juga belum rampung,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa rekomendasi resmi akan segera diajukan kepada pimpinan DPRD serta Satpol PP sebagai tindak lanjut. “Saya akan membuat surat rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Satpol PP untuk menutup sementara sebelum seluruh perizinannya selesai,” tambahnya.

    Masalah Ketidaksesuaian Izin dengan Aktivitas Lapangan

    Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin restoran dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan. Saepudin mengungkapkan bahwa meskipun izin tertulis menunjukkan bahwa tempat tersebut adalah restoran, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut. Bahkan jumlah kursi yang tersedia dinilai tidak cukup banyak.

    Langkah penutupan sementara dinilai penting untuk memastikan pengelola dapat memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku sebelum kembali beroperasi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk penegakan aturan dan mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas di masa depan.

    Penolakan dari MUI dan Ormas Islam

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang juga menyampaikan penolakan terhadap operasional Theater Night Mart. MUI menilai bahwa perizinan yang dimiliki oleh usaha tersebut masih memiliki kejanggalan. Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, menjelaskan bahwa usaha tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan, sementara izin lainnya belum lengkap.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang dan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, MUI menemukan bahwa perizinan ini belum tuntas. Bahkan pihak Dinas PUPR dan DPMPTSP menyatakan secara tegas bahwa perizinannya cacat administrasi.

    Lokasi usaha yang berdekatan dengan Masjid Agung, kawasan pendidikan, dan lingkungan anak-anak menjadi perhatian serius. “Jangan sampai Karawang kecolongan. Lokasinya sangat tidak pantas untuk hiburan malam,” tegas Yayan.

    Kesimpulan dan Tindak Lanjut

    Berdasarkan hasil RDP, MUI Karawang bersama peserta rapat dan aliansi ormas Islam sepakat agar Theater Night Mart tidak diizinkan beroperasi hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan sesuai aturan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan penolakan terhadap keberadaan Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart Karawang.

    Hasil RDP DPRD Kabupaten Karawang akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polisi ungkap modus penipuan dana gereja Rp28 miliar, tanda tangan palsu sejak 2019

    By adm_imr27 April 20264 Views

    Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Pengusaha kehilangan Rp7,2 juta setelah 250 kg telur raib oleh TNI palsu, alasan bazar sembako

    By adm_imr27 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sekolah Maung Siap Diluncurkan, Dedi Mulyadi Jelaskan Konsep dan Persiapan

    27 April 2026

    Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi

    27 April 2026

    Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda

    27 April 2026

    5 Hal yang Harus Kamu Kuasai untuk Sukses Berbisnis

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?