Pada Jumat, 24 April 2026, masyarakat Jakarta dan sekitarnya akan mendapatkan kabar menarik terkait penggunaan transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan tarif yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp1 per sekali perjalanan untuk beberapa moda transportasi. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Program ini mencakup layanan utama seperti Kereta Rel Listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT) yang menjadi tulang punggung mobilitas warga Jabodetabek. Dengan tarif yang sangat murah, masyarakat dapat melakukan perjalanan tanpa khawatir biaya tinggi.
Latar Belakang Kebijakan Tarif Rp1
Kebijakan tarif Rp1 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengubah pola transportasi masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum.
“Tujuan kami adalah agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, beralih ke transportasi publik tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga lingkungan. Penggunaan transportasi umum dapat mengurangi kemacetan, polusi udara, serta meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong gaya hidup sehat dengan memperbanyak aktivitas luar ruangan.
Ketentuan Tarif Rp1 dan Waktu Berlaku
Agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut rinciannya:
- Berlaku pada Jumat, 24 April 2026 pukul 00.00–23.59 WIB
- Berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta
- Tarif perjalanan sebesar Rp1 per sekali perjalanan
- Pengguna wajib memiliki saldo kartu elektronik
- Berlaku untuk seluruh layanan BRT dan Non-BRT Transjakarta, termasuk rute dalam kota dan Bodetabek
Moda Transportasi yang Mendapatkan Tarif Khusus
Beberapa moda transportasi utama di Jakarta dan sekitarnya akan mendapatkan tarif khusus. Dengan adanya tarif Rp1, masyarakat bisa berpindah moda dengan biaya minimal.
Berikut moda transportasi yang termasuk dalam program:
- Kereta Commuter Line atau KRL untuk perjalanan Jabodetabek
- MRT Jakarta yang melayani jalur utama dalam kota
- LRT Jakarta untuk rute tertentu
- Transjakarta untuk layanan BRT dan Non-BRT
- Layanan terintegrasi antar moda transportasi
Namun, tidak semua layanan masuk dalam kebijakan tarif Rp1 ini. Beberapa layanan tetap mengikuti ketentuan tarif sebelumnya sesuai regulasi yang berlaku.
Misalnya, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat penerima tarif Rp 0 tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016. Artinya, tarif khusus Rp1 tidak berlaku untuk kategori tersebut.
Dampak dan Imbauan
Penerapan tarif Rp1 untuk KRL, MRT, dan LRT diperkirakan akan meningkatkan jumlah penumpang secara signifikan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih mengutamakan transportasi umum.
Dengan tingginya potensi lonjakan penumpang, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban selama menggunakan transportasi umum. Pengguna KRL, MRT, dan LRT diharapkan mengikuti seluruh aturan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan dan keselamatan selama perjalanan.







