Laporan Polda Metro Jaya Mengenai Dugaan Perzinaan
Pada November 2025, Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada bukti video rekaman CCTV yang menunjukkan kemesraan antara kedua pihak. Mawa menyatakan bahwa dirinya telah mengumpulkan semua bukti dugaan perzinaan sang suami dengan Inara.
Pihak Inara Rusli memberikan bantahan terhadap tudingan tersebut. Mereka membantah adanya hubungan intim antara Insanul dan Inara. Namun, laporan yang dibuat oleh Mawa masih dalam proses penyidikan. Pada Jumat (17/4/2026), Inara hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya absen.
Wardatina Mawa, yang kini mengganti namanya menjadi Inarasati, membantah adanya bukti perzinaan. Ia menegaskan bahwa ia memiliki semua bukti yang diperlukan. “Nggak ada bukti perzinaan? Ya Allah, Allah yang maha tahu ya,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa bukti rekaman CCTV yang dimilikinya berisi video intim selama dua jam, bukan dua menit seperti yang dikatakan pihak Inara.
Mawa menegaskan bahwa Insanul dan Inara sebelumnya telah mengakui adanya video kemesraan. “Intinya buktinya itu semua udah ada di aku,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa mereka sudah mengakui videonya ada.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Inara Rusli
Di sisi lain, kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny dan Herlina, membantah adanya tuduhan perzinaan. Mereka menyatakan bahwa kliennya dan Insanul telah menikah siri sejak 7 Agustus 2025. Meskipun demikian, tidak ada dokumen resmi yang bisa membuktikan pernikahan siri tersebut.
Daru Quthny menyatakan bahwa pernikahan agama hanya didasarkan pada pengakuan Inara dan Insanul. Ia juga menyebutkan bahwa lokasi pernikahan siri tersebut tidak diketahui secara pasti. “Untuk saat ini dari hasil BAP, bahwa pernikahan secara agama ada,” jelasnya.
Selain itu, Daru Quthny menyatakan bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti oleh Mawa tidak menunjukkan aktivitas hubungan intim layaknya suami-istri. “Mereka tidak melakukan hubungan intim layaknya suami-istri seperti yang dituduhkan pihak WM, tidak terbukti adanya perzinaan,” ujarnya.
Status Inara dan Proses Hukum
Menurut pengakuan Inara dan Insanul, mereka tidak pernah melakukan hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 Agustus. Herlina, kuasa hukum Inara, menyatakan bahwa BAP kliennya adalah pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai saksi. Ia juga membantah kemungkinan Inara akan menjadi tersangka.
“Kita nggak tahu (kondisi Inara). Karena memang saat ini Insanul juga belum mendapat informasi,” ujar Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul. Ia mengaku tidak mengetahui kondisi Inara karena sudah lama tidak bertemu.
Insanul Fahmi memilih untuk tidak membahas perihal Inara. Ia ingin fokus pada proses hukum yang sedang dijalani. “Nggak usah dibahas dulu untuk itu (Inara) ya. Biar aku mau ngerucutin dulu masalah yang ada di sini,” katanya.
Perkembangan Terbaru
Laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV dan komunikasi terkait hubungan gelap. Di tengah masalah hukum yang menjeratnya, Insanul dan Inara mengklaim telah menikah siri pada Agustus 2025.
Akhirnya, pada 26 Februari 2026, Mawa melayangkan gugatan cerai terhadap Insanul di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan.





