Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Respons Mawa Terkait Dugaan Perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi

Respons Mawa Terkait Dugaan Perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi

adm_imradm_imr25 April 202631 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Laporan Polda Metro Jaya Mengenai Dugaan Perzinaan

Pada November 2025, Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada bukti video rekaman CCTV yang menunjukkan kemesraan antara kedua pihak. Mawa menyatakan bahwa dirinya telah mengumpulkan semua bukti dugaan perzinaan sang suami dengan Inara.

Pihak Inara Rusli memberikan bantahan terhadap tudingan tersebut. Mereka membantah adanya hubungan intim antara Insanul dan Inara. Namun, laporan yang dibuat oleh Mawa masih dalam proses penyidikan. Pada Jumat (17/4/2026), Inara hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya absen.

Wardatina Mawa, yang kini mengganti namanya menjadi Inarasati, membantah adanya bukti perzinaan. Ia menegaskan bahwa ia memiliki semua bukti yang diperlukan. “Nggak ada bukti perzinaan? Ya Allah, Allah yang maha tahu ya,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa bukti rekaman CCTV yang dimilikinya berisi video intim selama dua jam, bukan dua menit seperti yang dikatakan pihak Inara.

Mawa menegaskan bahwa Insanul dan Inara sebelumnya telah mengakui adanya video kemesraan. “Intinya buktinya itu semua udah ada di aku,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa mereka sudah mengakui videonya ada.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Inara Rusli

Di sisi lain, kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny dan Herlina, membantah adanya tuduhan perzinaan. Mereka menyatakan bahwa kliennya dan Insanul telah menikah siri sejak 7 Agustus 2025. Meskipun demikian, tidak ada dokumen resmi yang bisa membuktikan pernikahan siri tersebut.

Daru Quthny menyatakan bahwa pernikahan agama hanya didasarkan pada pengakuan Inara dan Insanul. Ia juga menyebutkan bahwa lokasi pernikahan siri tersebut tidak diketahui secara pasti. “Untuk saat ini dari hasil BAP, bahwa pernikahan secara agama ada,” jelasnya.

Selain itu, Daru Quthny menyatakan bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti oleh Mawa tidak menunjukkan aktivitas hubungan intim layaknya suami-istri. “Mereka tidak melakukan hubungan intim layaknya suami-istri seperti yang dituduhkan pihak WM, tidak terbukti adanya perzinaan,” ujarnya.

Status Inara dan Proses Hukum

Menurut pengakuan Inara dan Insanul, mereka tidak pernah melakukan hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 Agustus. Herlina, kuasa hukum Inara, menyatakan bahwa BAP kliennya adalah pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai saksi. Ia juga membantah kemungkinan Inara akan menjadi tersangka.

“Kita nggak tahu (kondisi Inara). Karena memang saat ini Insanul juga belum mendapat informasi,” ujar Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul. Ia mengaku tidak mengetahui kondisi Inara karena sudah lama tidak bertemu.

Insanul Fahmi memilih untuk tidak membahas perihal Inara. Ia ingin fokus pada proses hukum yang sedang dijalani. “Nggak usah dibahas dulu untuk itu (Inara) ya. Biar aku mau ngerucutin dulu masalah yang ada di sini,” katanya.

Perkembangan Terbaru

Laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV dan komunikasi terkait hubungan gelap. Di tengah masalah hukum yang menjeratnya, Insanul dan Inara mengklaim telah menikah siri pada Agustus 2025.

Akhirnya, pada 26 Februari 2026, Mawa melayangkan gugatan cerai terhadap Insanul di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?