Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 Juli 2026
    Trending
    • Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    adm_imradm_imr12 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (4/6).

    Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, membacakan laporan komisi terkait pembahasan rancangan UU tersebut. Ia menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI mulai menggelar rapat kerja bersama perwakilan pemerintah sejak 4 Februari 2026. Rapat kerja tersebut melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum.

    Proses pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK dilanjutkan dengan penugasan kepada Panja RUU Perubahan Undang-Undang P2SK untuk melaksanakan rangkaian pembahasan. Pembahasan pada tingkat Panja dimulai sejak 31 Maret 2026. Adapun rangkaian pembahasan dalam rapat Panja dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 2 April 2026, 6 sampai 7 April 2026, dan 2 sampai 3 Juni 2026. Tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja secara simultan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2026, serta melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Panja pada tanggal 3 Juni 2026.

    Proses Pengambilan Masukan dari Berbagai Pihak

    Panja RUU juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap materi penguatan RUU.

    Hekal menyebutkan bahwa Panja RUU telah mencermati dan menelaah seluruh daftar inventaris masalah yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM. Daftar tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Selain itu, ada beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.

    Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat:
    * 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan
    * 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan
    * 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan
    * 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan
    * 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus

    Setelah mendengar pemaparan Hekal, giliran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan pemerintah. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang meminta persetujuan dari para peserta rapat yang hadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco, yang diikuti persetujuan dari peserta rapat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Unesa Jadi Tempat Uji Rancangan HAM 1999

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Dandim Medan Kritik Mahasiswa Langgar Hukum, Militer Dianggap Pembunuh

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Pemanggilan Militer MBG, Dandim 0201 Medan Kritik Mahasiswa

    By adm_imr23 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?