Penyelidikan Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Cirebon dengan Istri Kepala Desa
Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri dari kepala desa (kades) Kuwu Kedungjaya. Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat daerah dan berawal dari masalah rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi isu hukum.
Beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk dalam hal ini adalah terlapor, inisial HSG, serta dua saksi yang telah diperiksa. Namun, sampai saat ini, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada tanda-tanda penunjukan tersangka.
Proses Penyelidikan Masih Tahap Awal
Menurut informasi yang diperoleh, laporan tersebut sudah diterima oleh aparat kepolisian dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti untuk mendalami kasus ini.
“Saat ini kita masih dalam proses pendalaman,” ujar Eko. “Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum ada penetapan tersangka.”
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini hanya dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua fakta dapat diketahui secara jelas.
Bukti Awal yang Dimiliki Pihak Kades
Kuasa hukum Kades Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut. Menurutnya, bukti-bukti awal tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.
Medira juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kota Cirebon. Langkah ini diambil karena dugaan perselingkuhan dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
“Langkah hukum sudah kami tempuh,” katanya. “Kami telah melayangkan laporan ke BK DPRD, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.”
Pembantahan dari Pihak Terlapor
Di sisi lain, kuasa hukum anggota DPRD berinisial HSG, Furqon Nurzaman, membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. Menurutnya, tidak ada hubungan terlarang antara kliennya dan istri kepala desa.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Furqon juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap HSG hanya sebatas klarifikasi awal. Ada sepuluh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan klien mereka menjawab semuanya dengan baik dan jelas.
Proses Etik di DPRD
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui bahwa laporan etik terhadap HSG telah diterima pihaknya. Namun, ia menyatakan bahwa surat pelaporan tersebut belum didisposisikan ke BK DPRD.
“Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu,” kata dia.
Situasi Saat Ini
Sampai saat ini, kasus dugaan perselingkuhan ini masih menjadi sorotan masyarakat. Mereka menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan proses etik di DPRD.







