Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    29 September 2026
    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    29 September 2026
    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    29 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 29 September 2026
    Trending
    • Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi
    • Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman
    • Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan
    • Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat
    • Calisthenics atau Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal Bagi Pekerja Perkotaan
    • Rahasia Dapur Alami untuk Kulit Wajah Sehat, Segar, dan Bercahaya Sepanjang Hari
    • Membangun Jembatan Emosi Melalui Seni Mendengar Tanpa Menghakimi Anak Remaja di Rumah
    • Jejak Filosofi dan Sejarah Panjang Gudeg Jogja yang Melintasi Ratusan Tahun
    • Seni Mengelola Tekanan Kerja Modern Tanpa Harus Mengorbankan Kebahagiaan dan Kesehatan Mental
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Pak Kades Laporkan Anggota DPRD Terlibat Hubungan Gelap dengan Istrinya, Dua Orang Diperiksa Polisi

    Pak Kades Laporkan Anggota DPRD Terlibat Hubungan Gelap dengan Istrinya, Dua Orang Diperiksa Polisi

    adm_imradm_imr27 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Cirebon dengan Istri Kepala Desa

    Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri dari kepala desa (kades) Kuwu Kedungjaya. Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat daerah dan berawal dari masalah rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi isu hukum.

    Beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk dalam hal ini adalah terlapor, inisial HSG, serta dua saksi yang telah diperiksa. Namun, sampai saat ini, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada tanda-tanda penunjukan tersangka.

    Proses Penyelidikan Masih Tahap Awal

    Menurut informasi yang diperoleh, laporan tersebut sudah diterima oleh aparat kepolisian dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti untuk mendalami kasus ini.

    “Saat ini kita masih dalam proses pendalaman,” ujar Eko. “Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum ada penetapan tersangka.”

    Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini hanya dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua fakta dapat diketahui secara jelas.

    Bukti Awal yang Dimiliki Pihak Kades

    Kuasa hukum Kades Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut. Menurutnya, bukti-bukti awal tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.

    Medira juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kota Cirebon. Langkah ini diambil karena dugaan perselingkuhan dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

    “Langkah hukum sudah kami tempuh,” katanya. “Kami telah melayangkan laporan ke BK DPRD, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.”

    Pembantahan dari Pihak Terlapor

    Di sisi lain, kuasa hukum anggota DPRD berinisial HSG, Furqon Nurzaman, membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. Menurutnya, tidak ada hubungan terlarang antara kliennya dan istri kepala desa.

    “Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” ujarnya.

    Furqon juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap HSG hanya sebatas klarifikasi awal. Ada sepuluh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan klien mereka menjawab semuanya dengan baik dan jelas.

    Proses Etik di DPRD

    Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui bahwa laporan etik terhadap HSG telah diterima pihaknya. Namun, ia menyatakan bahwa surat pelaporan tersebut belum didisposisikan ke BK DPRD.

    “Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu,” kata dia.

    Situasi Saat Ini

    Sampai saat ini, kasus dugaan perselingkuhan ini masih menjadi sorotan masyarakat. Mereka menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan proses etik di DPRD.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    By redaksi13 September 20268,648 Views

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    29 September 2026
    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    29 September 2026
    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    29 September 2026
    Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat

    Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat

    29 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?