Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu

    5 Mei 2026

    Seminar Literasi Keuangan di STIE Malangkucecwara: Mahasiswa Pelajari Investasi

    5 Mei 2026

    10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu
    • Seminar Literasi Keuangan di STIE Malangkucecwara: Mahasiswa Pelajari Investasi
    • 10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan
    • Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel
    • Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar
    • Kenangan terakhir, doa panjang umur jadi duka di hari 13 April
    • Ide oleh-oleh khas Sragen, serundeng lebos dengan rasa gurih cocok untuk lauk
    • Profil dan Perjalanan Karier Pemilik Taksi Listrik Xanh SM
    • Jadwal Kapal Pelni Makassar–Baubau Mei 2026: KM Dobonsolo hingga Ciremai
    • Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini, 4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Rapat Warga Oyom dan ESDM Sulteng Bahas IPR, Ini Kesepakatan Kedua Pihak

    Rapat Warga Oyom dan ESDM Sulteng Bahas IPR, Ini Kesepakatan Kedua Pihak

    adm_imradm_imr5 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kehadiran Masyarakat Desa Oyom di Kantor Dinas ESDM Sulteng

    Pada Senin (27/4/2026), masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, datang ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah. Tujuan mereka adalah untuk mempertanyakan hasil kesepakatan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sempat dibahas beberapa bulan lalu antara warga dan pihak dinas.

    Diskusi ini dilakukan bersama OPD lainnya seperti Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebanyak 30 warga hadir dalam pertemuan ini, didampingi direktur utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling.

    Perdebatan berjalan cukup tegang antara pihak masyarakat dan OPD terkait. Namun, setelah diskusi yang panjang, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Kesepakatan dari Pihak Dinas ESDM

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB 01/ΜΕΜ.Β/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Sulawesi Tengah, dinyatakan bahwa area WPR STG-02 di wilayah Desa Oyom merupakan kawasan konservasi/hutan lindung. Oleh karena itu, WPR STG-02 tidak direkomendasikan untuk kegiatan IPR tembaga.

    Selain itu, Dinas ESDM akan melakukan pembagian blok koordinat sesuai dengan permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat. Proses ini akan diumumkan setelah dilakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat bersama Dinas Kehutanan.

    Dinas ESDM juga akan membantu penyusunan dokumen secara paralel dengan penerbitan IPR. Setelah penerbitan IPR, Dinas ESDM dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi penerbitan dan pengelolaan IPR.

    Kesepakatan dari Pihak DPMPTSP

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah akan membantu proses percepatan penerbitan IPR sesuai hasil evaluasi persyaratan teknis permohonan IPR dalam sistem OSS oleh Dinas ESDM.

    Kesepakatan dari Pihak Dinas Kehutanan

    Berdasarkan Surat No. S.413/PSDH/PLM.2.8/B/03/2025, WPR STG-02 Blok Oyom telah dikeluarkan dari PIPPIB serta datanya dikeluarkan sesuai bahan revisi PIPPIB berikutnya. Selain itu, Dinas Kehutanan akan melakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.

    Dinas Kehutanan juga berkomitmen sepenuhnya akan membantu proses perizinan yang dibutuhkan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

    Kesepakatan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup

    Dinas Lingkungan Hidup akan membantu percepatan proses penyesuaian dokumen Lingkungan yang telah dimiliki oleh 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.

    Kesepakatan dari Pihak Masyarakat Desa Oyom

    6 Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli berdasarkan Surat Nomor: 090/02.120/SET-BAPENDA tanggal 20 Januari 2026 dalam rangka menjalankan Pilot Project Pemberdayaan masyarakat dengan kemitraan antara PT. Sulteng Mineral Sejahtera bersama Koperasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Tolitoli.

    Selain itu, Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah memfasilitasi pelaksanaan acara verifikasi persyaratan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 03 Mei 2025 di Desa Oyom. Hasilnya, 6 (Enam) koperasi yang diverifikasi telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

    PT. Sulteng Mineral Sejahtera juga telah mengajukan pelepasan status Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin baru (PIPPIB) wilayah WPR STG-02 Blok Oyom dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan sesuai Surat Nomor: S.413/IPSDH/PSDH/PLA.2.8/B/03/2025 tanggal 25 Maret 2025.

    Selain itu, PT. Sulteng Mineral Sejahtera juga telah mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Penjelasan Terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Kawasan Hutan Lindung dan telah mendapatkan Surat dari Kementerian Kehutanan Nomor: S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 tanggal 20 April 2026.

    Kesepakatan dari Pemerintah Desa Oyom

    Pemerintah Desa Oyom telah melakukan musyawarah desa dan meminta kepada instansi terkait untuk segera menerbitkan perizinan tambang rakyat di Desa Oyom sesuai Surat Nomor: 104/09/06.02/2026 perihal Permohonan Penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga meminta agar perizinan pertambangan rakyat segera diterbitkan karena saat ini banyak pihak dari luar Desa Oyom yang mencoba melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-02 Blok Oyom. Hal ini dapat memicu konflik sesama warga Desa Oyom.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pasutri Tuna Wicara di Bangkalan Dikunjungi Menteri, Belum Pernah Terima Bantuan

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Harga plastik menghimpit UMKM

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Fakta Menyedihkan: 50 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Kiai, Banyak Anak Yatim Piatu

    By adm_imr5 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu

    5 Mei 2026

    Seminar Literasi Keuangan di STIE Malangkucecwara: Mahasiswa Pelajari Investasi

    5 Mei 2026

    10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan

    5 Mei 2026

    Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel

    5 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?