Kehadiran Masyarakat Desa Oyom di Kantor Dinas ESDM Sulteng
Pada Senin (27/4/2026), masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, datang ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah. Tujuan mereka adalah untuk mempertanyakan hasil kesepakatan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sempat dibahas beberapa bulan lalu antara warga dan pihak dinas.
Diskusi ini dilakukan bersama OPD lainnya seperti Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebanyak 30 warga hadir dalam pertemuan ini, didampingi direktur utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling.
Perdebatan berjalan cukup tegang antara pihak masyarakat dan OPD terkait. Namun, setelah diskusi yang panjang, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kesepakatan dari Pihak Dinas ESDM
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB 01/ΜΕΜ.Β/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Sulawesi Tengah, dinyatakan bahwa area WPR STG-02 di wilayah Desa Oyom merupakan kawasan konservasi/hutan lindung. Oleh karena itu, WPR STG-02 tidak direkomendasikan untuk kegiatan IPR tembaga.
Selain itu, Dinas ESDM akan melakukan pembagian blok koordinat sesuai dengan permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat. Proses ini akan diumumkan setelah dilakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat bersama Dinas Kehutanan.
Dinas ESDM juga akan membantu penyusunan dokumen secara paralel dengan penerbitan IPR. Setelah penerbitan IPR, Dinas ESDM dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi penerbitan dan pengelolaan IPR.
Kesepakatan dari Pihak DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah akan membantu proses percepatan penerbitan IPR sesuai hasil evaluasi persyaratan teknis permohonan IPR dalam sistem OSS oleh Dinas ESDM.
Kesepakatan dari Pihak Dinas Kehutanan
Berdasarkan Surat No. S.413/PSDH/PLM.2.8/B/03/2025, WPR STG-02 Blok Oyom telah dikeluarkan dari PIPPIB serta datanya dikeluarkan sesuai bahan revisi PIPPIB berikutnya. Selain itu, Dinas Kehutanan akan melakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.
Dinas Kehutanan juga berkomitmen sepenuhnya akan membantu proses perizinan yang dibutuhkan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kesepakatan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup akan membantu percepatan proses penyesuaian dokumen Lingkungan yang telah dimiliki oleh 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.
Kesepakatan dari Pihak Masyarakat Desa Oyom
6 Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli berdasarkan Surat Nomor: 090/02.120/SET-BAPENDA tanggal 20 Januari 2026 dalam rangka menjalankan Pilot Project Pemberdayaan masyarakat dengan kemitraan antara PT. Sulteng Mineral Sejahtera bersama Koperasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Tolitoli.
Selain itu, Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah memfasilitasi pelaksanaan acara verifikasi persyaratan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 03 Mei 2025 di Desa Oyom. Hasilnya, 6 (Enam) koperasi yang diverifikasi telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
PT. Sulteng Mineral Sejahtera juga telah mengajukan pelepasan status Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin baru (PIPPIB) wilayah WPR STG-02 Blok Oyom dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan sesuai Surat Nomor: S.413/IPSDH/PSDH/PLA.2.8/B/03/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Selain itu, PT. Sulteng Mineral Sejahtera juga telah mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Penjelasan Terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Kawasan Hutan Lindung dan telah mendapatkan Surat dari Kementerian Kehutanan Nomor: S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 tanggal 20 April 2026.
Kesepakatan dari Pemerintah Desa Oyom
Pemerintah Desa Oyom telah melakukan musyawarah desa dan meminta kepada instansi terkait untuk segera menerbitkan perizinan tambang rakyat di Desa Oyom sesuai Surat Nomor: 104/09/06.02/2026 perihal Permohonan Penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga meminta agar perizinan pertambangan rakyat segera diterbitkan karena saat ini banyak pihak dari luar Desa Oyom yang mencoba melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-02 Blok Oyom. Hal ini dapat memicu konflik sesama warga Desa Oyom.






