Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan
Hari ini, Selasa (28/4/2026), Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengagendakan sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPRD) bernama Sunardi. Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap legislator tersebut.
Sidang pertama ini dijadwalkan untuk membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Saat ini, proses penjemputan tahanan dari Kota Pekanbaru ke Pangkalan Kerinci sedang dilakukan agar tersangka dapat menjalani sidang di PN Pelalawan.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Kasus dugaan ijazah palsu milik Sunardi telah memicu proses hukum lanjutan. Tersangka akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan mengikuti proses sidang atas ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dituduh milik orang lain. Sidang perdana ini digelar pada 28 April 2026, seperti yang dikonfirmasi oleh Humas PN Pelalawan, Dedi Alnandho SH MH.
PN Pelalawan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Pelalawan. Ia didampingi oleh Hakim Anggota Adhe Apriyanto, S.H dan Lady Arianita, S.H.
Tim JPU dan Persiapan Sidang
Kejari Pelalawan telah mempersiapkan tim JPU yang akan membawa kasus ini ke meja hijau hakim. Ada empat orang JPU yang ditunjuk Kajari Pelalawan untuk menyidangkan perkara ini. Tim ini akan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, perkara ijazah palsu yang menjerat Sunardi telah dilimpahkan ke Kejari Pelalawan pada 2 April lalu oleh penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Melalui pelimpahan tahap ll, JPU kejari menerima penyerahan tersangka Sunardi bersama seluruh barang bukti diserahkan dari penyidik Polres Pelalawan, untuk kelanjutan proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Latar Belakang Kasus
Anggota DPRD Pelalawan Sunardi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) wlWacana Lampung Timur pada tahun 2005 sampai 2008. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu menjadi murid untuk mengambil ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni paket C.
Setelah itu, Sunardi lulus dan menerima ijazah Paket C dari PKBM Wacana pada tanggal 08 Agustus 2008. Namun, berdasarkan laporan informasi masyarakat, wakil rakyat asal Kecamatan Ukui itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah. Setelah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pelalawan, syarat yang diajukan Sunardi tidak memenuhi syarat.
Yang mana ijazah SMP yang digunakan adalah kepemilikan orang lain sesuai dengan surat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur. Ijazah yang tidak sah itu dituangkan dalam surat Nomor :800/447.15/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 tentang SKT paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan Tidak Sah.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Menggunakan identitas yang dipalsukan itulah Sunardi mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Pelalawan periode tahun 2024-2029. Anggota Komisi 2 DPRD Pelalawan itu terpilih dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024.
Dalam rencana dakwaannya, JPU Kejari Pelalawan menjerat Sunardi dengan pasal berlapis seputar pemalsuan dokumen maupun surat berharga. Legislator itu melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 126 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman pada sederet pasal pidana ini paling lama 8 tahun penjara yang akan menanti Sunardi di ruang sidang pengadilan nanti. Tersangka tetap dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Pelalawan untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.







