Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Hakim Jenny Tulak Vonis Alvi Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Pacar yang Dibagi 621 Bagian

    Hakim Jenny Tulak Vonis Alvi Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Pacar yang Dibagi 621 Bagian

    adm_imradm_imr3 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh yang Melakukan Mutilasi

    Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, akhirnya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Mojokerto. Putusan ini dijatuhkan setelah sidang yang berlangsung di ruang Cakra, PN Mojokerto, pada Senin (27/4/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Jenny Tulak menyatakan bahwa Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

    Dalam aksinya, Alvi memutilasi tubuh korban menjadi sekitar 621 bagian, dengan sebagian dari potongan tersebut dibuang ke kawasan hutan Pacet-Cangar. Perbuatan tersebut dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, karena dilakukan setelah korban meninggal. Hal ini menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

    Fakta-Fakta Persidangan

    Sidang mengungkap detail mengerikan dari peristiwa kriminal ini. Alvi menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur.

    Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan. Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi tidak berhenti di situ. Setelah korban tak bernyawa, ia melanjutkan aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.

    Penuntutan Hukuman Seumur Hidup

    Sebelumnya, Alvi dituntut seumur hidup oleh jaksa Kejari Mojokerto. Atas tuntutan itu, Alvi mengajukan pembelaan pada Senin (13/4/2026). Dalam materi Pledoi tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap kliennya.

    Penasihat hukum terdakwa meyakini bahwa dakwaan primair 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Edi Harianto, penasihat hukum Alvi, menilai bahwa fakta persidangan tidak membuktikan adanya pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama Pasal 459 KUH Pidana.

    Fakta-fakta persidangan, menurut mereka, menunjukkan bahwa pembunuhan tidak berencana. Maka, poin utama dalam pembelaan adalah bahwa tindakan Alvi hanya terbukti dengan Pasal 458 maksimal 15 tahun (Penjara).

    Edi menambahkan, dari keterangan saksi ahli, peristiwa ini terjadi akibat ekspresi emosional yang sangat ekstrem. Kejadian kepala Alvi terbentur pintu yang dibuka korban dan dimaki, membuatnya naik pitam. Setelah ganti baju, Alvi melewati dapur dan mengambil pisau, sehingga melakukan perbuatannya.

    Penasehat Hukum Akan Ajukan Banding

    Meskipun penasihat hukum menghormati keputusan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun, mereka tetap berharap putusan majelis hakim bisa lebih ringan. Edi Harianto menyatakan bahwa ada beberapa hal yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

    “Ada beberapa yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi mudah-mudahan nanti di upaya banding ada perbaikan bisa turun dari hasil putusan,” katanya.

    Dia juga meyakini bahwa ada hal yang meringankan kliennya selama persidangan. “Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum yang mungkin tidak dibacakan secara komplet,” bebernya.

    Sosok Hakim Jenny Tulak

    Jenny Tulak SH MH adalah hakim di PN Mojokerto dengan jabatan Pembina Tk. I (IV/b). Sebelum bertugas di Mojokerto, dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku. Jenny dikenal sebagai hakim yang tegas, memimpin berbagai perkara penting di PN Mojokerto.

    Selain memimpin sidang mutilasi terdakwa Alvi, hakim Jenny juga pernah menyidangkan kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasih serta kasus perselingkuhan yang melibatkan eks ASN Mojokerto. Jenny Tulak juga aktif dalam kegiatan kedinasan, seperti mewakili Ketua PN Mojokerto dalam acara-acara formal hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?