Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh yang Melakukan Mutilasi
Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, akhirnya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Mojokerto. Putusan ini dijatuhkan setelah sidang yang berlangsung di ruang Cakra, PN Mojokerto, pada Senin (27/4/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Jenny Tulak menyatakan bahwa Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam aksinya, Alvi memutilasi tubuh korban menjadi sekitar 621 bagian, dengan sebagian dari potongan tersebut dibuang ke kawasan hutan Pacet-Cangar. Perbuatan tersebut dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, karena dilakukan setelah korban meninggal. Hal ini menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.
Fakta-Fakta Persidangan
Sidang mengungkap detail mengerikan dari peristiwa kriminal ini. Alvi menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur.
Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan. Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi tidak berhenti di situ. Setelah korban tak bernyawa, ia melanjutkan aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.
Penuntutan Hukuman Seumur Hidup
Sebelumnya, Alvi dituntut seumur hidup oleh jaksa Kejari Mojokerto. Atas tuntutan itu, Alvi mengajukan pembelaan pada Senin (13/4/2026). Dalam materi Pledoi tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap kliennya.
Penasihat hukum terdakwa meyakini bahwa dakwaan primair 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Edi Harianto, penasihat hukum Alvi, menilai bahwa fakta persidangan tidak membuktikan adanya pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama Pasal 459 KUH Pidana.
Fakta-fakta persidangan, menurut mereka, menunjukkan bahwa pembunuhan tidak berencana. Maka, poin utama dalam pembelaan adalah bahwa tindakan Alvi hanya terbukti dengan Pasal 458 maksimal 15 tahun (Penjara).
Edi menambahkan, dari keterangan saksi ahli, peristiwa ini terjadi akibat ekspresi emosional yang sangat ekstrem. Kejadian kepala Alvi terbentur pintu yang dibuka korban dan dimaki, membuatnya naik pitam. Setelah ganti baju, Alvi melewati dapur dan mengambil pisau, sehingga melakukan perbuatannya.
Penasehat Hukum Akan Ajukan Banding
Meskipun penasihat hukum menghormati keputusan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun, mereka tetap berharap putusan majelis hakim bisa lebih ringan. Edi Harianto menyatakan bahwa ada beberapa hal yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Ada beberapa yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi mudah-mudahan nanti di upaya banding ada perbaikan bisa turun dari hasil putusan,” katanya.
Dia juga meyakini bahwa ada hal yang meringankan kliennya selama persidangan. “Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum yang mungkin tidak dibacakan secara komplet,” bebernya.
Sosok Hakim Jenny Tulak
Jenny Tulak SH MH adalah hakim di PN Mojokerto dengan jabatan Pembina Tk. I (IV/b). Sebelum bertugas di Mojokerto, dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku. Jenny dikenal sebagai hakim yang tegas, memimpin berbagai perkara penting di PN Mojokerto.
Selain memimpin sidang mutilasi terdakwa Alvi, hakim Jenny juga pernah menyidangkan kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasih serta kasus perselingkuhan yang melibatkan eks ASN Mojokerto. Jenny Tulak juga aktif dalam kegiatan kedinasan, seperti mewakili Ketua PN Mojokerto dalam acara-acara formal hukum.







