Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    3 Mei 2026

    Harga BBM naik, daftar harga terbaru Selasa 28 April 2026 mencapai Rp 9.400

    3 Mei 2026

    Hasil Arema FC vs Persebaya Surabaya, Singo Edan Unggulkan Derby Jatim

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa
    • Harga BBM naik, daftar harga terbaru Selasa 28 April 2026 mencapai Rp 9.400
    • Hasil Arema FC vs Persebaya Surabaya, Singo Edan Unggulkan Derby Jatim
    • 5 Kesalahan Keuangan yang Perlu Dihindari Saat Pensiun
    • Evakuasi 3 korban terjepit dalam kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
    • Target RTH 30 Persen Belum Terpenuhi, DPRD Kota Malang Minta Inovasi Taman Vertikal dan Asuransi Pohon
    • Kader Aisyiyah Pelajari Hukum Aset Kripto dan Zakat Mal dalam Islam
    • Misteri sindrom arm pump, mengancam pembalap di sirkuit
    • 7 makanan berbahaya jika dikonsumsi bersama
    • Eks Istri Andre Diduga aniaya ART, Erin Dilaporkan Usai Disebut Mencekik dan Tahan Gaji
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Hakim Jenny Tulak Vonis Alvi Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Pacar yang Dibagi 621 Bagian

    Hakim Jenny Tulak Vonis Alvi Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Pacar yang Dibagi 621 Bagian

    adm_imradm_imr3 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh yang Melakukan Mutilasi

    Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, akhirnya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Mojokerto. Putusan ini dijatuhkan setelah sidang yang berlangsung di ruang Cakra, PN Mojokerto, pada Senin (27/4/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Jenny Tulak menyatakan bahwa Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

    Dalam aksinya, Alvi memutilasi tubuh korban menjadi sekitar 621 bagian, dengan sebagian dari potongan tersebut dibuang ke kawasan hutan Pacet-Cangar. Perbuatan tersebut dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, karena dilakukan setelah korban meninggal. Hal ini menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

    Fakta-Fakta Persidangan

    Sidang mengungkap detail mengerikan dari peristiwa kriminal ini. Alvi menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur.

    Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan. Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi tidak berhenti di situ. Setelah korban tak bernyawa, ia melanjutkan aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.

    Penuntutan Hukuman Seumur Hidup

    Sebelumnya, Alvi dituntut seumur hidup oleh jaksa Kejari Mojokerto. Atas tuntutan itu, Alvi mengajukan pembelaan pada Senin (13/4/2026). Dalam materi Pledoi tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap kliennya.

    Penasihat hukum terdakwa meyakini bahwa dakwaan primair 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Edi Harianto, penasihat hukum Alvi, menilai bahwa fakta persidangan tidak membuktikan adanya pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama Pasal 459 KUH Pidana.

    Fakta-fakta persidangan, menurut mereka, menunjukkan bahwa pembunuhan tidak berencana. Maka, poin utama dalam pembelaan adalah bahwa tindakan Alvi hanya terbukti dengan Pasal 458 maksimal 15 tahun (Penjara).

    Edi menambahkan, dari keterangan saksi ahli, peristiwa ini terjadi akibat ekspresi emosional yang sangat ekstrem. Kejadian kepala Alvi terbentur pintu yang dibuka korban dan dimaki, membuatnya naik pitam. Setelah ganti baju, Alvi melewati dapur dan mengambil pisau, sehingga melakukan perbuatannya.

    Penasehat Hukum Akan Ajukan Banding

    Meskipun penasihat hukum menghormati keputusan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun, mereka tetap berharap putusan majelis hakim bisa lebih ringan. Edi Harianto menyatakan bahwa ada beberapa hal yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

    “Ada beberapa yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi mudah-mudahan nanti di upaya banding ada perbaikan bisa turun dari hasil putusan,” katanya.

    Dia juga meyakini bahwa ada hal yang meringankan kliennya selama persidangan. “Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum yang mungkin tidak dibacakan secara komplet,” bebernya.

    Sosok Hakim Jenny Tulak

    Jenny Tulak SH MH adalah hakim di PN Mojokerto dengan jabatan Pembina Tk. I (IV/b). Sebelum bertugas di Mojokerto, dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku. Jenny dikenal sebagai hakim yang tegas, memimpin berbagai perkara penting di PN Mojokerto.

    Selain memimpin sidang mutilasi terdakwa Alvi, hakim Jenny juga pernah menyidangkan kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasih serta kasus perselingkuhan yang melibatkan eks ASN Mojokerto. Jenny Tulak juga aktif dalam kegiatan kedinasan, seperti mewakili Ketua PN Mojokerto dalam acara-acara formal hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Harta 50 Orang Kaya RI Setara 55 Juta Rakyat, Ketimpangan Memburuk

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    BPBD Jabar Siaga Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Karawang-Indramayu Jadi Prioritas

    By adm_imr2 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    3 Mei 2026

    Harga BBM naik, daftar harga terbaru Selasa 28 April 2026 mencapai Rp 9.400

    3 Mei 2026

    Hasil Arema FC vs Persebaya Surabaya, Singo Edan Unggulkan Derby Jatim

    3 Mei 2026

    5 Kesalahan Keuangan yang Perlu Dihindari Saat Pensiun

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?