Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Hakim Jenny Tulak Vonis Alvi Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Pacar yang Dibagi 621 Bagian

Hakim Jenny Tulak Vonis Alvi Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Pacar yang Dibagi 621 Bagian

adm_imradm_imr3 May 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh yang Melakukan Mutilasi

Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, akhirnya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Mojokerto. Putusan ini dijatuhkan setelah sidang yang berlangsung di ruang Cakra, PN Mojokerto, pada Senin (27/4/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Jenny Tulak menyatakan bahwa Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam aksinya, Alvi memutilasi tubuh korban menjadi sekitar 621 bagian, dengan sebagian dari potongan tersebut dibuang ke kawasan hutan Pacet-Cangar. Perbuatan tersebut dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, karena dilakukan setelah korban meninggal. Hal ini menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

Fakta-Fakta Persidangan

Sidang mengungkap detail mengerikan dari peristiwa kriminal ini. Alvi menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur.

Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan. Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi tidak berhenti di situ. Setelah korban tak bernyawa, ia melanjutkan aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.

Penuntutan Hukuman Seumur Hidup

Sebelumnya, Alvi dituntut seumur hidup oleh jaksa Kejari Mojokerto. Atas tuntutan itu, Alvi mengajukan pembelaan pada Senin (13/4/2026). Dalam materi Pledoi tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap kliennya.

Penasihat hukum terdakwa meyakini bahwa dakwaan primair 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Edi Harianto, penasihat hukum Alvi, menilai bahwa fakta persidangan tidak membuktikan adanya pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama Pasal 459 KUH Pidana.

Fakta-fakta persidangan, menurut mereka, menunjukkan bahwa pembunuhan tidak berencana. Maka, poin utama dalam pembelaan adalah bahwa tindakan Alvi hanya terbukti dengan Pasal 458 maksimal 15 tahun (Penjara).

Edi menambahkan, dari keterangan saksi ahli, peristiwa ini terjadi akibat ekspresi emosional yang sangat ekstrem. Kejadian kepala Alvi terbentur pintu yang dibuka korban dan dimaki, membuatnya naik pitam. Setelah ganti baju, Alvi melewati dapur dan mengambil pisau, sehingga melakukan perbuatannya.

Penasehat Hukum Akan Ajukan Banding

Meskipun penasihat hukum menghormati keputusan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun, mereka tetap berharap putusan majelis hakim bisa lebih ringan. Edi Harianto menyatakan bahwa ada beberapa hal yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Ada beberapa yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi mudah-mudahan nanti di upaya banding ada perbaikan bisa turun dari hasil putusan,” katanya.

Dia juga meyakini bahwa ada hal yang meringankan kliennya selama persidangan. “Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum yang mungkin tidak dibacakan secara komplet,” bebernya.

Sosok Hakim Jenny Tulak

Jenny Tulak SH MH adalah hakim di PN Mojokerto dengan jabatan Pembina Tk. I (IV/b). Sebelum bertugas di Mojokerto, dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku. Jenny dikenal sebagai hakim yang tegas, memimpin berbagai perkara penting di PN Mojokerto.

Selain memimpin sidang mutilasi terdakwa Alvi, hakim Jenny juga pernah menyidangkan kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasih serta kasus perselingkuhan yang melibatkan eks ASN Mojokerto. Jenny Tulak juga aktif dalam kegiatan kedinasan, seperti mewakili Ketua PN Mojokerto dalam acara-acara formal hukum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20265 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?