Pemkot Bandung Pastikan 3.144 Guru Honorer Menerima Gaji
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa sebanyak 3.144 guru honorer telah menerima gajinya. Pembayaran honor ini merupakan bagian dari Honor Peningkatan Mutu (HPM) yang kini sudah memasuki tahap realisasi.
Farhan menyampaikan bahwa pencairan tersebut dilakukan setelah proses administrasi yang cukup panjang. Pemkot Bandung harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang membutuhkan persetujuan dari pemerintah provinsi hingga pusat.
“Dirapel selama empat bulan karena kami harus mengeluarkan Perwal. Prosesnya lumayan panjang, harus ada persetujuan gubernur dan juga pemerintah pusat. Kemarin saya sudah tanda tangan, hari ini InsyaAllah cair,” jelasnya.
Keterlambatan Pembayaran Honor
Keterlambatan pembayaran honor terjadi karena adanya edaran Menteri PAN-RB yang sempat menghambat proses pencairan. Hal ini berdampak pada ribuan pegawai honorer di sektor pendidikan di Jawa Barat yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, tercatat sebanyak 3.823 pegawai honorer belum menerima gaji selama dua bulan. Total tunggakan gaji yang harus dibayarkan mencapai Rp14 miliar.
Situasi serupa juga terjadi di Kota Bandung. Sebanyak 3.144 guru honorer, mulai dari jenjang SD, SMP, PAUD, hingga tutor, belum menerima gaji selama empat bulan. Para honorer tersebut diketahui bukan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Evaluasi dan Kebijakan Lanjutan
Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung berupaya keras agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), baik bagi tenaga honorer maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Kami berusaha agar tidak terjadi PHK. Ini penting,” tegasnya.
Terkait nasib guru honorer ke depan, Farhan menyebut saat ini sudah ada Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang biasa menjadi dasar kebijakan lanjutan. Namun, evaluasi tetap akan dilakukan secara berkala.
“Setiap akhir tahun kami harus revisi lagi, tergantung kemampuan fiskal,” ucapnya.
Tantangan dalam Penganggaran
Selain itu, Yudi Nurman, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jawa Barat, membenarkan kondisi tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah belum dapat membayarkan gaji karena terbentur surat edaran Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan honorer baru pascapenataan ASN.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di daerah tetap tinggi. Akibatnya, honorer yang direkrut setelah 2022 kini menghadapi ketidakjelasan status.
“Ini dampak dari kebijakan penataan honorer. Setelah pendataan oleh BKN tahun 2022, masih ada instansi yang merekrut honorer karena kebutuhan. Tapi mereka tidak masuk database, sehingga sekarang tidak punya kejelasan status,” kata Yudi.
Masalah Distribusi Guru
Yudi juga menyoroti ketimpangan distribusi guru di Jawa Barat. Di satu sisi, ada sekolah yang kelebihan tenaga pengajar, sementara di sisi lain masih banyak yang kekurangan.
Menurut dia, kondisi ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah. Kebijakan rekrutmen ASN dari pemerintah pusat sebelumnya membuka peluang besar bagi guru dari luar, termasuk swasta, untuk menjadi pegawai negeri.
Akibatnya, guru honorer yang telah lama mengabdi justru tersisih. Yudi menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan mereka.
“Yang seharusnya diprioritaskan justru tidak terselesaikan. Sementara dari luar masuk, akhirnya terjadi penumpukan di satu sisi dan kekurangan di sisi lain,” ucap dia.







