Sosok Ketua Yayasan Daycare Little Aresha yang Ternyata Seorang Hakim Aktif
Seorang tokoh yang menjabat sebagai Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha, berinisial RIL, ternyata memiliki latar belakang sebagai seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN). Informasi ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, yang membenarkan bahwa RIL memang merupakan pegawai pengadilan yang masih aktif.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan peran RIL dalam struktur Yayasan Little Aresha. Menurutnya, Bawas dari MA bahkan akan datang langsung untuk melihat proses pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Bawas dari MA sudah datang kesini untuk berkoordinasi. Besok mereka juga ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujarnya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Riski menegaskan bahwa pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan tambahan untuk mengonfirmasi peran RIL di yayasan tersebut. “Kita akan lihat perkembangan besok, terutama hasil pemeriksaan dari Bawas MA,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa RIL memang merupakan hakim aktif di salah satu PN. “Iya, dia sudah terkonfirmasi sebagai hakim,” ujar Riski Adrian.
53 Anak Mengalami Kekerasan di Daycare Little Aresha
Dalam kasus ini, sebanyak 53 anak dilaporkan mengalami kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar polisi terus menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam yayasan tersebut.
Saat ini, sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. KPAI juga menemukan indikasi kekerasan yang dilakukan secara sistematis, mengingat jumlah tersangka yang cukup besar. Hal ini menunjukkan adanya struktur yang jelas dalam praktik kekerasan tersebut.
Daycare Little Aresha sebelumnya telah terseret dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Komisioner KPAI RI, Dyah Puspitarini, menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai 53 anak. Namun, berdasarkan data di daycare tersebut, jumlah anak yang terdaftar mencapai 103 orang.
“Pihak kami meminta seluruh anak mendapatkan pendampingan psikososial yang sama,” kata Dyah. Ia menambahkan bahwa Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah yang diadukan ke KPAI selama tiga tahun terakhir.
“Dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” ujarnya. Kasus-kasus daycare bermasalah yang ditangani KPAI antara lain adalah daycare di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Little Aresha.
KPAI RI juga meminta agar korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum. Mereka berharap bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, proses hukum harus cepat, serta anak-anak harus segera mendapatkan pendampingan psikososial.
Langkah Penyidik untuk Mengungkap Tersangka Baru
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus ini. Polisi juga menyampaikan komitmennya untuk megusut tuntas dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta.






