Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemkot Batu Berupaya Lindungi Ketersediaan Air Mata Sumber

    5 Mei 2026

    Daftar korban tewas dan luka kecelakaan kereta api di Bekasi

    4 Mei 2026

    Gempa Terkini Tulungagung Jawa Timur, Cek Informasi Lengkap BMKG

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • Pemkot Batu Berupaya Lindungi Ketersediaan Air Mata Sumber
    • Daftar korban tewas dan luka kecelakaan kereta api di Bekasi
    • Gempa Terkini Tulungagung Jawa Timur, Cek Informasi Lengkap BMKG
    • Arah Arus Dana Pasca BEI Keluarkan Saham Jumbo dari LQ45?
    • Pemilik Usaha Wajib Tahu! Perbedaan Self Claim dan Sertifikat Halal Resmi
    • Sholawat Haji dan Umrah Lengkap: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Ramalan Zodiak Cancer 29 April 2026: Intuisi Bawa Keputusan Penting
    • Promo Minyak Goreng Termurah Alfamart & Indomaret Hari Ini
    • Tips memilih kasur terbaik dari Central Spring Bed di Indonesia
    • Jadwal Kapal Pelni Baubau-Makassar Mei 2026, Tiket Mulai Rp187 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pemilik Usaha Wajib Tahu! Perbedaan Self Claim dan Sertifikat Halal Resmi

    Pemilik Usaha Wajib Tahu! Perbedaan Self Claim dan Sertifikat Halal Resmi

    adm_imradm_imr4 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Masih banyak pelaku usaha yang mencantumkan label halal buatan sendiri pada kemasan produknya. Mereka umumnya merasa bahan yang digunakan sudah aman dan diyakini halal, sehingga menganggap pencantuman label tersebut sudah cukup untuk meyakinkan konsumen. Padahal, klaim halal secara mandiri tanpa sertifikat resmi tidak memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan setiap produk yang diperdagangkan untuk memiliki sertifikat halal resmi.

    Nah, agar tidak salah memilih jalur sertifikasi, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan antara sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler. Berikut beberapa perbedaan utama antara kedua jenis sertifikasi ini:

    Perbedaan Skala Pelaku Usaha

    Sertifikasi halal self declare ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Skema ini dibuat agar pelaku usaha kecil dapat memperoleh sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana dan terjangkau, sehingga lebih mudah masuk ke dalam ekosistem industri halal. Sementara itu, sertifikasi halal reguler terbuka untuk semua skala usaha, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar. Jalur ini biasanya dipilih oleh usaha menengah dan besar karena prosesnya lebih lengkap dan memberikan jaminan profesionalisme yang lebih tinggi.

    Jenis Produk yang Bisa Didaftarkan

    Tidak semua produk bisa didaftarkan melalui skema self declare. Jalur ini hanya berlaku untuk produk berisiko rendah, menggunakan bahan sederhana, dan tidak mengandung bahan kritis. Sebagai contoh, produk makanan ringan berbahan nabati dengan komposisi sederhana masih bisa menggunakan jalur self declare. Namun, produk yang menggunakan bahan dari hewani sembelihan atau bahan olahan kompleks wajib melalui sertifikasi reguler.

    Hal ini penting karena produk berbahan hewani membutuhkan pemeriksaan lebih ketat untuk memastikan kehalalan dan keamanan pangan. Menurut Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian, Sri Usmiati, mengatakan bahwa bahan baku asal hewan harus memenuhi kriteria ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal agar aman dikonsumsi masyarakat.

    Proses Pemeriksaan Berbeda

    Pada skema self declare, verifikasi dilakukan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping ini bertugas memeriksa data usaha, bahan baku, serta memastikan seluruh informasi yang diajukan sudah sesuai. Sedangkan pada sertifikasi reguler, proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh auditor halal profesional dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor akan melakukan audit secara menyeluruh, termasuk pengecekan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan proses pengolahan sesuai standar halal.

    Karena itu, sertifikasi reguler umumnya lebih ketat, tetapi juga memberikan kredibilitas yang lebih tinggi.

    Biaya Sertifikasi

    Dari sisi biaya, skema self declare lebih ringan karena tersedia fasilitas gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari pemerintah. Program ini membantu pelaku usaha kecil agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya besar. Sebaliknya, sertifikasi reguler dilakukan dengan biaya mandiri. Besaran biayanya menyesuaikan skala usaha dan kompleksitas produk yang diperiksa. Meski berbayar, jalur ini memberi nilai tambah berupa kepercayaan pasar yang lebih tinggi, bahkan membuka peluang masuk ke pasar internasional.

    Bahaya Klaim Halal Tanpa Sertifikat Resmi

    Menggunakan label halal tanpa sertifikat resmi bukan hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Pelaku usaha bisa dikenai teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin edar produk. Selain itu, tindakan tersebut juga berisiko melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, karena memberikan informasi yang tidak jujur mengenai produk. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kepastian atas barang yang dibelinya, termasuk kepastian status kehalalan produk.

    Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak mengandalkan label halal buatan sendiri tanpa sertifikasi yang sah.

    Pentingnya Sertifikasi Halal Resmi

    Mengurus sertifikasi halal resmi bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Produk yang telah tersertifikasi memiliki nilai lebih di mata pembeli karena status kehalalannya sudah diverifikasi oleh lembaga resmi. Selain meningkatkan kredibilitas, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Produk dengan sertifikat halal resmi lebih mudah diterima di berbagai saluran distribusi, termasuk pasar ekspor yang mensyaratkan standar halal yang jelas.

    Untuk memulai prosesnya, pelaku usaha bisa mendaftar melalui portal SIHALAL, melengkapi dokumen yang diperlukan, lalu memilih lembaga pemeriksa halal untuk proses audit. Dengan memiliki sertifikat halal resmi, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tragedi Maut di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas Dibunuh Tetangga

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Sultan Nusantara Banyumas Membantah Penipuan, Tunggu Proses Hukum

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Residivis kendalikan peredaran sabu dari lapas Manado, praktisi hukum soroti standar pengawasan

    By adm_imr4 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemkot Batu Berupaya Lindungi Ketersediaan Air Mata Sumber

    5 Mei 2026

    Daftar korban tewas dan luka kecelakaan kereta api di Bekasi

    4 Mei 2026

    Gempa Terkini Tulungagung Jawa Timur, Cek Informasi Lengkap BMKG

    4 Mei 2026

    Arah Arus Dana Pasca BEI Keluarkan Saham Jumbo dari LQ45?

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?