Hukum Berkurban dan Mengonsumsi Daging Kurban
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hukum berkurban dan bagaimana cara mengonsumsi daging kurban. Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan yang jelas mengenai hal ini, terutama bagi mereka yang memiliki nazar.
Hukum Orang yang Berkurban dan Mengonsumsi Dagingnya Sendiri
Menurut Ustad Abdul Somad, jika seseorang berkurban dengan nazar, maka ia tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurbannya sendiri. Semua daging harus dibagikan kepada fakir miskin. Namun, jika kurban tersebut adalah sunnah, maka orang yang berkurban boleh memakan dagingnya sendiri.
Dalam Al Quran surah Al Hajj ayat 28, disebutkan bahwa para penganut agama Islam dianjurkan untuk makan sebagian dari daging kurban dan memberi makan orang-orang yang membutuhkan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa:
“Liyasyhadu manafi’a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma‘lûmâtin ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ’isal-faqîr”
Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
Perbedaan Antara Kurban Nazar dan Kurban Sunnah
Jika kurban dilakukan sebagai bentuk nazar, maka semua daging harus diberikan kepada fakir miskin. Namun, jika kurban dilakukan sebagai sunnah, maka diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk memakan dagingnya sendiri. Ustaz Abdul Somad menekankan bahwa dalam kasus ini, memakan daging kurban adalah afdhal (lebih utama).
Hukum Arisan Kurban
Banyak masyarakat menggunakan sistem arisan untuk berkurban. Buya Yahya menjelaskan bahwa patungan atau arisan bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin berkurban tetapi tidak mampu secara individu. Namun, ada batasan dalam hukum kurban, seperti satu ekor kambing hanya untuk satu orang, dan satu ekor sapi maksimal untuk tujuh orang.
Meskipun demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa patungan untuk menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya di Hari Raya Idul Adha tetap bernilai pahala. Meski tidak disebut sebagai kurban, pahala sedekah tetap diperoleh.
Cara Membuat Patungan Menjadi Ibadah Kurban
Untuk membuat patungan menjadi ibadah kurban, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama, uang hasil patungan dapat diberikan kepada ustadz atau guru untuk berkurban. Kedua, patungan bisa dilakukan secara bergilir setiap tahun, sehingga setiap anggota patungan bisa berkurban dalam waktu tertentu.
Contohnya, jika ada 10 orang yang patungan, setiap tahun salah satu dari mereka bisa berkurban. Dengan begitu, semua anggota patungan bisa merasakan pengalaman berkurban dalam jangka waktu yang cukup lama.
Niat dan Bacaan Saat Menyembelih Hewan Kurban
Niat berkurban adalah:
“Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa”
Artinya: “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”
Saat menyembelih hewan kurban, bacaan yang biasa digunakan adalah:
“Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka – Allahumma taqobbal minni”
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku.”
Namun, secara umum, membaca doa singkat seperti:
“Bismillahi wallahu akbar”
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.”
Juga diperbolehkan.






