Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu

    5 Mei 2026

    Seminar Literasi Keuangan di STIE Malangkucecwara: Mahasiswa Pelajari Investasi

    5 Mei 2026

    10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu
    • Seminar Literasi Keuangan di STIE Malangkucecwara: Mahasiswa Pelajari Investasi
    • 10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan
    • Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel
    • Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar
    • Kenangan terakhir, doa panjang umur jadi duka di hari 13 April
    • Ide oleh-oleh khas Sragen, serundeng lebos dengan rasa gurih cocok untuk lauk
    • Profil dan Perjalanan Karier Pemilik Taksi Listrik Xanh SM
    • Jadwal Kapal Pelni Makassar–Baubau Mei 2026: KM Dobonsolo hingga Ciremai
    • Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini, 4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar

    Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar

    adm_imradm_imr5 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Hukum Berkurban dan Mengonsumsi Daging Kurban

    Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hukum berkurban dan bagaimana cara mengonsumsi daging kurban. Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan yang jelas mengenai hal ini, terutama bagi mereka yang memiliki nazar.

    Hukum Orang yang Berkurban dan Mengonsumsi Dagingnya Sendiri

    Menurut Ustad Abdul Somad, jika seseorang berkurban dengan nazar, maka ia tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurbannya sendiri. Semua daging harus dibagikan kepada fakir miskin. Namun, jika kurban tersebut adalah sunnah, maka orang yang berkurban boleh memakan dagingnya sendiri.

    Dalam Al Quran surah Al Hajj ayat 28, disebutkan bahwa para penganut agama Islam dianjurkan untuk makan sebagian dari daging kurban dan memberi makan orang-orang yang membutuhkan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa:

    “Liyasyhadu manafi’a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma‘lûmâtin ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ’isal-faqîr”

    Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

    Perbedaan Antara Kurban Nazar dan Kurban Sunnah

    Jika kurban dilakukan sebagai bentuk nazar, maka semua daging harus diberikan kepada fakir miskin. Namun, jika kurban dilakukan sebagai sunnah, maka diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk memakan dagingnya sendiri. Ustaz Abdul Somad menekankan bahwa dalam kasus ini, memakan daging kurban adalah afdhal (lebih utama).

    Hukum Arisan Kurban

    Banyak masyarakat menggunakan sistem arisan untuk berkurban. Buya Yahya menjelaskan bahwa patungan atau arisan bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin berkurban tetapi tidak mampu secara individu. Namun, ada batasan dalam hukum kurban, seperti satu ekor kambing hanya untuk satu orang, dan satu ekor sapi maksimal untuk tujuh orang.

    Meskipun demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa patungan untuk menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya di Hari Raya Idul Adha tetap bernilai pahala. Meski tidak disebut sebagai kurban, pahala sedekah tetap diperoleh.

    Cara Membuat Patungan Menjadi Ibadah Kurban

    Untuk membuat patungan menjadi ibadah kurban, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama, uang hasil patungan dapat diberikan kepada ustadz atau guru untuk berkurban. Kedua, patungan bisa dilakukan secara bergilir setiap tahun, sehingga setiap anggota patungan bisa berkurban dalam waktu tertentu.

    Contohnya, jika ada 10 orang yang patungan, setiap tahun salah satu dari mereka bisa berkurban. Dengan begitu, semua anggota patungan bisa merasakan pengalaman berkurban dalam jangka waktu yang cukup lama.

    Niat dan Bacaan Saat Menyembelih Hewan Kurban

    Niat berkurban adalah:

    “Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa”

    Artinya: “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

    Saat menyembelih hewan kurban, bacaan yang biasa digunakan adalah:

    “Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka – Allahumma taqobbal minni”

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku.”

    Namun, secara umum, membaca doa singkat seperti:

    “Bismillahi wallahu akbar”

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.”

    Juga diperbolehkan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kapten Ashari: Saya Muslim, Jangan Tembak!

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Jadwal yang Direkomendasikan

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Sholawat Hayyul Hadi: Tulisan Latin, Arti, dan Keutamaannya

    By adm_imr5 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu

    5 Mei 2026

    Seminar Literasi Keuangan di STIE Malangkucecwara: Mahasiswa Pelajari Investasi

    5 Mei 2026

    10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan

    5 Mei 2026

    Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel

    5 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?