Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci

    5 Mei 2026

    5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi

    5 Mei 2026

    Menjelang Idul Adha 2026, Harga Daging dan Sembako Surabaya Stabil

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci
    • 5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi
    • Menjelang Idul Adha 2026, Harga Daging dan Sembako Surabaya Stabil
    • Rektor Untidar sentil Prof Mimi lewat pantun, ini pesan di pengukuhan guru besar
    • Mengenal Kredit Mobil Syariah: Hitung Cicilan, Persyaratan, dan Tips Aman
    • Rinjani 100 Dikuti 4.874 Pelari dari 42 Negara, Kategori 162 KM Dimulai dari Sambelia
    • Injil Katolik Hari Ini: Senin 4 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan
    • Iran Beri Deadline 1 Bulan untuk AS, Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Perang
    • Xiaomi 17T Pro: Bocoran Spesifikasi, Harga, dan Fitur Hebat 2026
    • Rahasia Suspensi Showa Honda ADV 160: Mengapa Motor Ini Jadi Raja Touring Tanpa Modifikasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu

    Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu

    adm_imradm_imr5 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru untuk Guru Non-ASN

    Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 telah menimbulkan perhatian luas dari kalangan guru honorer. SE ini berisi aturan mengenai penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, serta kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Pada bagian latar belakang, SE menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan data pendidikan hingga 31 Desember 2024, masih terdapat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

    Dalam SE tersebut disampaikan bahwa untuk memastikan kelangsungan pembelajaran di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya. Hal ini menjadi topik utama dalam beberapa grup WhatsApp para honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

    Isi Utama Surat Edaran

    Surat Edaran ini mencakup lima poin penting, yaitu:

    1. Penugasan Guru Non-ASN
    2. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan ketentuan:

      a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

      b. Masih aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

    3. Akses Data Guru Non-ASN

    4. Data guru non-ASN sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui Ruang SDM.

    5. Durasi Penugasan

    6. Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

    7. Penghasilan bagi Guru Non-ASN

    8. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
    9. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
    10. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    11. Penghasilan Tambahan

    12. Pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada guru non-ASN yang ditugaskan sesuai kemampuan anggaran daerah.

    Pertanyaan dan Kekhawatiran

    Para guru honorer menyambut baik adanya surat edaran ini, terutama karena menyatakan secara jelas bahwa penugasan guru non-ASN akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan guru honorer, apakah surat edaran ini menjadi indikasi positif bahwa sebelum akhir 2026, seluruh pendidik berstatus non-ASN akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Jika iya, apakah mereka akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau hanya PPPK Paruh Waktu? Di sisi lain, jika kemampuan fiskal suatu daerah terbatas, apakah guru honorer di daerah tersebut akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak lagi mengajar pada 2027?

    Selain itu, nasib guru non-ASN yang tidak masuk dalam Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 juga menjadi pertanyaan besar. Bagaimana kebijakan yang akan diterapkan terhadap mereka?

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bupati Paramitha Meluncurkan Program Arjuna untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Brebes

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    11 Kebiasaan yang Mengungkap Kecerdasan dan Kepribadian Lemah, Menurut Psikologi

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Petra Mengajar V: Jembatan Literasi Anak Prasejahtera Surabaya

    By adm_imr5 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci

    5 Mei 2026

    5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi

    5 Mei 2026

    Menjelang Idul Adha 2026, Harga Daging dan Sembako Surabaya Stabil

    5 Mei 2026

    Rektor Untidar sentil Prof Mimi lewat pantun, ini pesan di pengukuhan guru besar

    5 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?