Kebijakan Baru untuk Guru Non-ASN
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 telah menimbulkan perhatian luas dari kalangan guru honorer. SE ini berisi aturan mengenai penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, serta kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada bagian latar belakang, SE menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan data pendidikan hingga 31 Desember 2024, masih terdapat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa untuk memastikan kelangsungan pembelajaran di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya. Hal ini menjadi topik utama dalam beberapa grup WhatsApp para honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Isi Utama Surat Edaran
Surat Edaran ini mencakup lima poin penting, yaitu:
- Penugasan Guru Non-ASN
Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan ketentuan:
a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. Masih aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.Akses Data Guru Non-ASN
Data guru non-ASN sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui Ruang SDM.
Durasi Penugasan
Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Penghasilan bagi Guru Non-ASN
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penghasilan Tambahan
- Pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada guru non-ASN yang ditugaskan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Pertanyaan dan Kekhawatiran
Para guru honorer menyambut baik adanya surat edaran ini, terutama karena menyatakan secara jelas bahwa penugasan guru non-ASN akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan guru honorer, apakah surat edaran ini menjadi indikasi positif bahwa sebelum akhir 2026, seluruh pendidik berstatus non-ASN akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika iya, apakah mereka akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau hanya PPPK Paruh Waktu? Di sisi lain, jika kemampuan fiskal suatu daerah terbatas, apakah guru honorer di daerah tersebut akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak lagi mengajar pada 2027?
Selain itu, nasib guru non-ASN yang tidak masuk dalam Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 juga menjadi pertanyaan besar. Bagaimana kebijakan yang akan diterapkan terhadap mereka?







