Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu

    Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Honorer Hingga Akhir Tahun dengan Syarat Tertentu

    adm_imradm_imr5 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru untuk Guru Non-ASN

    Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 telah menimbulkan perhatian luas dari kalangan guru honorer. SE ini berisi aturan mengenai penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, serta kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Pada bagian latar belakang, SE menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan data pendidikan hingga 31 Desember 2024, masih terdapat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

    Dalam SE tersebut disampaikan bahwa untuk memastikan kelangsungan pembelajaran di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya. Hal ini menjadi topik utama dalam beberapa grup WhatsApp para honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

    Isi Utama Surat Edaran

    Surat Edaran ini mencakup lima poin penting, yaitu:

    1. Penugasan Guru Non-ASN
    2. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan ketentuan:

      a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

      b. Masih aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

    3. Akses Data Guru Non-ASN

    4. Data guru non-ASN sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui Ruang SDM.

    5. Durasi Penugasan

    6. Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

    7. Penghasilan bagi Guru Non-ASN

    8. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
    9. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
    10. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    11. Penghasilan Tambahan

    12. Pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada guru non-ASN yang ditugaskan sesuai kemampuan anggaran daerah.

    Pertanyaan dan Kekhawatiran

    Para guru honorer menyambut baik adanya surat edaran ini, terutama karena menyatakan secara jelas bahwa penugasan guru non-ASN akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan guru honorer, apakah surat edaran ini menjadi indikasi positif bahwa sebelum akhir 2026, seluruh pendidik berstatus non-ASN akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Jika iya, apakah mereka akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau hanya PPPK Paruh Waktu? Di sisi lain, jika kemampuan fiskal suatu daerah terbatas, apakah guru honorer di daerah tersebut akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak lagi mengajar pada 2027?

    Selain itu, nasib guru non-ASN yang tidak masuk dalam Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 juga menjadi pertanyaan besar. Bagaimana kebijakan yang akan diterapkan terhadap mereka?

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Vape dan Rokok Sama Berbahaya, Dokter Ungkap Dampak Asma dan Radang Paru pada Anak

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    15 Soal Ujian Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Semester 1 2026

    By adm_imr12 Juli 20266 Views

    Batas Waktu Pendaftaran SPMB Balikpapan 2026 SD-SMP, Jadwal Pengumuman & Lapor Diri

    By adm_imr12 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?