Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan

    5 Mei 2026

    Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel

    5 Mei 2026

    Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • 10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan
    • Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel
    • Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar
    • Kenangan terakhir, doa panjang umur jadi duka di hari 13 April
    • Ide oleh-oleh khas Sragen, serundeng lebos dengan rasa gurih cocok untuk lauk
    • Profil dan Perjalanan Karier Pemilik Taksi Listrik Xanh SM
    • Jadwal Kapal Pelni Makassar–Baubau Mei 2026: KM Dobonsolo hingga Ciremai
    • Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini, 4 Mei 2026
    • Daftar 48 Tim Piala Dunia 2026, Mulai dari Si Putih-Biru Langit hingga Tim Samba
    • Hardiknas dan Ironi Pendidikan di Era AI, Pakar Sebut Indonesia Tertinggal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Jadwal yang Direkomendasikan

    Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Jadwal yang Direkomendasikan

    adm_imradm_imr5 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Waktu dan Ketentuan Berkurban dalam Islam

    Berkurban tidak hanya dilakukan pada hari pertama Idul Adha, tetapi masih diperbolehkan hingga akhir masa tasyrik. Dalam syariat Islam, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama 10 hingga 13 Dzulhijjah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama.

    Ibadah kurban merupakan salah satu amalan utama yang dilaksanakan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Anjuran berkurban tercantum dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Kautsar ayat 2: “Fa shalli lirabbika wan-har.” Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

    Dari ayat tersebut, para ulama menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu secara finansial.

    Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

    Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Waktu tersebut dianggap paling utama karena bertepatan langsung dengan perayaan Idul Adha yang identik dengan rasa syukur dan kebersamaan. Namun, ibadah kurban tidak hanya dapat dilakukan pada hari pertama saja.

    Batas Akhir Penyembelihan Kurban

    Dalam syariat Islam, waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung selama hari tasyrik, yakni sejak 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah. Artinya, batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Jubair bin Mut’im: “Seluruh hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih kurban.” (HR Ahmad)

    Dengan demikian, umat Islam masih diperbolehkan menyembelih hewan kurban hingga hari ketiga tasyrik bagi yang belum sempat melaksanakannya pada hari pertama Idul Adha.

    Waktu yang Dianjurkan untuk Menyembelih Kurban

    Meski diperbolehkan hingga 13 Dzulhijjah, ada waktu-waktu yang dianggap lebih utama dalam pelaksanaan kurban, yaitu:

    • Setelah Salat Idul Adha

      Penyembelihan sebelum salat Id tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya penyembelihan biasa.

    • Dilakukan pada Pagi Hari

      Waktu pagi dinilai lebih baik karena memudahkan proses distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Pentingnya Menyesuaikan Waktu Kurban

    Melaksanakan penyembelihan sesuai waktu yang telah ditentukan merupakan bagian dari menjalankan sunnah Rasulullah SAW. Selain itu, ketepatan waktu juga menentukan sah atau tidaknya ibadah kurban. Jika penyembelihan dilakukan di luar hari tasyrik, maka hewan tersebut tidak lagi dihitung sebagai kurban.

    Siapa yang Dianjurkan Berkurban?

    Ibadah kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memenuhi beberapa syarat berikut:

    • Memiliki kemampuan finansial
    • Hewan kurban memenuhi syarat usia
    • Hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat

    Tata Cara Berkurban Sesuai Syariat

    Agar ibadah kurban berjalan sesuai ketentuan agama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

    • Memilih hewan kurban yang sesuai syariat
    • Membaca niat berkurban
    • Melakukan penyembelihan dengan benar
    • Membagikan daging kurban kepada yang berhak menerima

    Dengan memahami waktu dan tata cara penyembelihan yang benar, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban secara maksimal dan sesuai tuntunan syariat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar

    By adm_imr5 Mei 20263 Views

    Kapten Ashari: Saya Muslim, Jangan Tembak!

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Sholawat Hayyul Hadi: Tulisan Latin, Arti, dan Keutamaannya

    By adm_imr5 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan

    5 Mei 2026

    Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel

    5 Mei 2026

    Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar

    5 Mei 2026

    Kenangan terakhir, doa panjang umur jadi duka di hari 13 April

    5 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?