Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Libur Sekolah Tiba, Ajak Anak Eksplorasi Tanpa Khawatir dengan Cara Ini

    27 Juni 2026

    Belanja APBD Tojo Una Una 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    27 Juni 2026

    Jadwal Padat PSMS Medan: Fokus Promosi ke Liga 1

    27 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 27 Juni 2026
    Trending
    • Libur Sekolah Tiba, Ajak Anak Eksplorasi Tanpa Khawatir dengan Cara Ini
    • Belanja APBD Tojo Una Una 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Jadwal Padat PSMS Medan: Fokus Promosi ke Liga 1
    • Pemkab Empat Lawang Lantik Pejabat, Bupati Joncik Pimpin Sumpah
    • Jatim Terpopuler: Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah Polisi, Isu Kursi SPMB Hilang
    • Dugaan Suap dalam Kasus Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Paket Kilat, Minta Penyelidikan Dilanjutkan
    • Jadwal Balapan dan Klasemen MotoGP 2026 yang Menggemparkan
    • Apakah Batu Ginjal Bisa Sebabkan Kanker? Ini Penjelasannya!
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Kamis (25/6)
    • Melawan Kekuasaan Narkoba: Perisai Pancasila dan Munculnya Generasi Emas Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kompol Dedi Dipecat Karena Rokok Narkoba, Polisi yang Sering Melanggar

    Kompol Dedi Dipecat Karena Rokok Narkoba, Polisi yang Sering Melanggar

    adm_imradm_imr11 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri Akibat Kasus Vape Narkoba

    Kompol Dedi Kurniawan, seorang perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik profesi, khususnya terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkoba.

    Dalam sidang tersebut, Kompol Dedi dinilai tidak kooperatif dan dianggap tidak memenuhi standar perilaku sebagai anggota kepolisian. Hasil sidang etik dipimpin oleh Karolog SDM Polda Sumut, yang memutuskan bahwa ia harus diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Polri.

    Sebelumnya, Kompol Dedi juga pernah terlibat dalam beberapa kasus etik lain. Salah satunya adalah dugaan pemerasan dan rekayasa kasus yang menimpa warga bernama Rahmadi di wilayah Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, ada indikasi adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan, termasuk hilangnya barang bukti narkotika serta dugaan uang milik korban yang tidak jelas nasibnya. Setelah melalui proses sidang etik, Kompol Dedi dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun.

    Tidak hanya itu, pada tahun 2020, saat masih berpangkat AKP, Kompol Dedi pernah dicopot dari jabatan Wakapolsek Helvetia karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga bernama Jefri Suprayudi. Nilai uang yang disebutkan mencapai sekitar Rp 200 juta. Selain itu, ada laporan terkait penguasaan kendaraan milik korban yang diduga menjadi bagian dari tekanan dalam kasus tersebut. Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Martuani Sormin, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kompol Dedi dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.

    Video Kompol Dedi Kurniawan Viral di Media Sosial

    Peristiwa yang menyebabkan pemecatan Kompol Dedi terjadi pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Kompol Dedi terlihat teler setelah mengonsumsi rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba. Dalam rekaman tersebut, ia juga terlihat duduk bersama seorang wanita hingga akhirnya dibopong oleh rekan kerjanya.

    Polda Sumut mengonfirmasi bahwa video tersebut merekam peristiwa yang terjadi pada 2025 silam. Setelah kejadian tersebut, Kompol Dedi menjalani penempatan khusus atau penahanan dan menjalani sidang etik di Polda Sumut.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang kode etik profesi, Kompol Dedi dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian. Ia mengatakan, “Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH.”

    Setelah putusan dijatuhkan, Kompol Dedi mengajukan banding. Namun, dalam sidang tersebut, tidak ada hal yang meringankan bagi dirinya. Sebaliknya, yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatifnya selama proses sidang.

    Penyebaran Narkoba Melalui Vape

    Berdasarkan informasi dari Pusiknas Bareskrim Polri, tren penggunaan rokok elektrik atau vape semakin populer, terutama di kalangan anak muda. Sayangnya, modus ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai cara baru untuk menyebarluaskan barang haram.

    Narkoba kini hadir dalam bentuk cairan (likuid) yang digunakan layaknya isi ulang vape. Sekilas tampak seperti produk rokok elektrik biasa, padahal mengandung zat berbahaya dan masuk kategori narkotika. Modus baru ini membuat peredaran narkoba semakin sulit dikenali dan berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda.

    Bentuk dan Cara Penyampaian Narkoba dalam Vape

    Berbeda dari narkoba konvensional, jenis ini hadir dalam rupa cairan bening. Penampilannya nyaris tak bisa dibedakan dari liquid rokok elektrik biasa. Jaringan internasional mengemasnya dalam cartridge atau pod siap pakai sehingga dapat langsung dipasang ke perangkat vape. Praktis, ringkas, dan tidak mencurigakan. Justru kesederhanaan inilah yang membuat peredarannya sulit terdeteksi.

    Dampak Mengonsumsi Vape Berisi Narkoba Likuid

    Risiko dari penggunaan vape yang mengandung narkoba tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan. Beberapa dampak kesehatan yang bisa terjadi antara lain:

    • gangguan kesadaran
    • halusinasi
    • kejang
    • gangguan pernapasan
    • overdosis hingga kematian

    Selain itu, risiko hukum juga sangat berat. Kepemilikan atau penggunaan narkotika dapat dipidana penjara, dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika. Yang lebih berbahaya, pengguna bisa saja tidak sadar bahwa cairan yang dihisap mengandung zat terlarang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Libur Sekolah Tiba, Ajak Anak Eksplorasi Tanpa Khawatir dengan Cara Ini

    27 Juni 2026

    Belanja APBD Tojo Una Una 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    27 Juni 2026

    Jadwal Padat PSMS Medan: Fokus Promosi ke Liga 1

    27 Juni 2026

    Pemkab Empat Lawang Lantik Pejabat, Bupati Joncik Pimpin Sumpah

    27 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?