Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri Akibat Kasus Vape Narkoba
Kompol Dedi Kurniawan, seorang perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik profesi, khususnya terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkoba.
Dalam sidang tersebut, Kompol Dedi dinilai tidak kooperatif dan dianggap tidak memenuhi standar perilaku sebagai anggota kepolisian. Hasil sidang etik dipimpin oleh Karolog SDM Polda Sumut, yang memutuskan bahwa ia harus diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Kompol Dedi juga pernah terlibat dalam beberapa kasus etik lain. Salah satunya adalah dugaan pemerasan dan rekayasa kasus yang menimpa warga bernama Rahmadi di wilayah Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, ada indikasi adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan, termasuk hilangnya barang bukti narkotika serta dugaan uang milik korban yang tidak jelas nasibnya. Setelah melalui proses sidang etik, Kompol Dedi dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun.
Tidak hanya itu, pada tahun 2020, saat masih berpangkat AKP, Kompol Dedi pernah dicopot dari jabatan Wakapolsek Helvetia karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga bernama Jefri Suprayudi. Nilai uang yang disebutkan mencapai sekitar Rp 200 juta. Selain itu, ada laporan terkait penguasaan kendaraan milik korban yang diduga menjadi bagian dari tekanan dalam kasus tersebut. Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Martuani Sormin, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kompol Dedi dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.
Video Kompol Dedi Kurniawan Viral di Media Sosial
Peristiwa yang menyebabkan pemecatan Kompol Dedi terjadi pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Kompol Dedi terlihat teler setelah mengonsumsi rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba. Dalam rekaman tersebut, ia juga terlihat duduk bersama seorang wanita hingga akhirnya dibopong oleh rekan kerjanya.
Polda Sumut mengonfirmasi bahwa video tersebut merekam peristiwa yang terjadi pada 2025 silam. Setelah kejadian tersebut, Kompol Dedi menjalani penempatan khusus atau penahanan dan menjalani sidang etik di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang kode etik profesi, Kompol Dedi dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian. Ia mengatakan, “Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH.”
Setelah putusan dijatuhkan, Kompol Dedi mengajukan banding. Namun, dalam sidang tersebut, tidak ada hal yang meringankan bagi dirinya. Sebaliknya, yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatifnya selama proses sidang.
Penyebaran Narkoba Melalui Vape
Berdasarkan informasi dari Pusiknas Bareskrim Polri, tren penggunaan rokok elektrik atau vape semakin populer, terutama di kalangan anak muda. Sayangnya, modus ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai cara baru untuk menyebarluaskan barang haram.
Narkoba kini hadir dalam bentuk cairan (likuid) yang digunakan layaknya isi ulang vape. Sekilas tampak seperti produk rokok elektrik biasa, padahal mengandung zat berbahaya dan masuk kategori narkotika. Modus baru ini membuat peredaran narkoba semakin sulit dikenali dan berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda.
Bentuk dan Cara Penyampaian Narkoba dalam Vape
Berbeda dari narkoba konvensional, jenis ini hadir dalam rupa cairan bening. Penampilannya nyaris tak bisa dibedakan dari liquid rokok elektrik biasa. Jaringan internasional mengemasnya dalam cartridge atau pod siap pakai sehingga dapat langsung dipasang ke perangkat vape. Praktis, ringkas, dan tidak mencurigakan. Justru kesederhanaan inilah yang membuat peredarannya sulit terdeteksi.
Dampak Mengonsumsi Vape Berisi Narkoba Likuid
Risiko dari penggunaan vape yang mengandung narkoba tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan. Beberapa dampak kesehatan yang bisa terjadi antara lain:
- gangguan kesadaran
- halusinasi
- kejang
- gangguan pernapasan
- overdosis hingga kematian
Selain itu, risiko hukum juga sangat berat. Kepemilikan atau penggunaan narkotika dapat dipidana penjara, dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika. Yang lebih berbahaya, pengguna bisa saja tidak sadar bahwa cairan yang dihisap mengandung zat terlarang.





