Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    8 Mei, Hari Palang Merah Dunia: Sejarah Lengkapnya

    11 Mei 2026

    Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 8 Mei: 2 Zodiak Hoki, Gemini Melelahkan, Leo Cemas

    11 Mei 2026

    Kompol Dedi Dipecat Karena Rokok Narkoba, Polisi yang Sering Melanggar

    11 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 11 Mei 2026
    Trending
    • 8 Mei, Hari Palang Merah Dunia: Sejarah Lengkapnya
    • Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 8 Mei: 2 Zodiak Hoki, Gemini Melelahkan, Leo Cemas
    • Kompol Dedi Dipecat Karena Rokok Narkoba, Polisi yang Sering Melanggar
    • Preview Persis Solo vs Persebaya Surabaya: Head to Head dan Prediksi Pemain
    • 9 destinasi malam Bogor, sempurna untuk bersantai dan berkumpul
    • Haji: Ritual Menuju Transformasi yang Tertunda
    • UB Malang tingkatkan ekosistem halal, sejumlah daerah dan institusi raih penghargaan Halal Metric 2026
    • Tujuh Kuliner Khas Kediri yang Membuat Ketagihan, Mulai dari Tahu Takwa hingga Sate Bekicot
    • Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi
    • Manfaat Lari Interval yang Sering Diabaikan Pelari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kompol Dedi Dipecat Karena Rokok Narkoba, Polisi yang Sering Melanggar

    Kompol Dedi Dipecat Karena Rokok Narkoba, Polisi yang Sering Melanggar

    adm_imradm_imr11 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri Akibat Kasus Vape Narkoba

    Kompol Dedi Kurniawan, seorang perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik profesi, khususnya terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkoba.

    Dalam sidang tersebut, Kompol Dedi dinilai tidak kooperatif dan dianggap tidak memenuhi standar perilaku sebagai anggota kepolisian. Hasil sidang etik dipimpin oleh Karolog SDM Polda Sumut, yang memutuskan bahwa ia harus diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Polri.

    Sebelumnya, Kompol Dedi juga pernah terlibat dalam beberapa kasus etik lain. Salah satunya adalah dugaan pemerasan dan rekayasa kasus yang menimpa warga bernama Rahmadi di wilayah Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, ada indikasi adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan, termasuk hilangnya barang bukti narkotika serta dugaan uang milik korban yang tidak jelas nasibnya. Setelah melalui proses sidang etik, Kompol Dedi dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun.

    Tidak hanya itu, pada tahun 2020, saat masih berpangkat AKP, Kompol Dedi pernah dicopot dari jabatan Wakapolsek Helvetia karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga bernama Jefri Suprayudi. Nilai uang yang disebutkan mencapai sekitar Rp 200 juta. Selain itu, ada laporan terkait penguasaan kendaraan milik korban yang diduga menjadi bagian dari tekanan dalam kasus tersebut. Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Martuani Sormin, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kompol Dedi dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.

    Video Kompol Dedi Kurniawan Viral di Media Sosial

    Peristiwa yang menyebabkan pemecatan Kompol Dedi terjadi pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Kompol Dedi terlihat teler setelah mengonsumsi rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba. Dalam rekaman tersebut, ia juga terlihat duduk bersama seorang wanita hingga akhirnya dibopong oleh rekan kerjanya.

    Polda Sumut mengonfirmasi bahwa video tersebut merekam peristiwa yang terjadi pada 2025 silam. Setelah kejadian tersebut, Kompol Dedi menjalani penempatan khusus atau penahanan dan menjalani sidang etik di Polda Sumut.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang kode etik profesi, Kompol Dedi dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian. Ia mengatakan, “Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH.”

    Setelah putusan dijatuhkan, Kompol Dedi mengajukan banding. Namun, dalam sidang tersebut, tidak ada hal yang meringankan bagi dirinya. Sebaliknya, yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatifnya selama proses sidang.

    Penyebaran Narkoba Melalui Vape

    Berdasarkan informasi dari Pusiknas Bareskrim Polri, tren penggunaan rokok elektrik atau vape semakin populer, terutama di kalangan anak muda. Sayangnya, modus ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai cara baru untuk menyebarluaskan barang haram.

    Narkoba kini hadir dalam bentuk cairan (likuid) yang digunakan layaknya isi ulang vape. Sekilas tampak seperti produk rokok elektrik biasa, padahal mengandung zat berbahaya dan masuk kategori narkotika. Modus baru ini membuat peredaran narkoba semakin sulit dikenali dan berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda.

    Bentuk dan Cara Penyampaian Narkoba dalam Vape

    Berbeda dari narkoba konvensional, jenis ini hadir dalam rupa cairan bening. Penampilannya nyaris tak bisa dibedakan dari liquid rokok elektrik biasa. Jaringan internasional mengemasnya dalam cartridge atau pod siap pakai sehingga dapat langsung dipasang ke perangkat vape. Praktis, ringkas, dan tidak mencurigakan. Justru kesederhanaan inilah yang membuat peredarannya sulit terdeteksi.

    Dampak Mengonsumsi Vape Berisi Narkoba Likuid

    Risiko dari penggunaan vape yang mengandung narkoba tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan. Beberapa dampak kesehatan yang bisa terjadi antara lain:

    • gangguan kesadaran
    • halusinasi
    • kejang
    • gangguan pernapasan
    • overdosis hingga kematian

    Selain itu, risiko hukum juga sangat berat. Kepemilikan atau penggunaan narkotika dapat dipidana penjara, dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika. Yang lebih berbahaya, pengguna bisa saja tidak sadar bahwa cairan yang dihisap mengandung zat terlarang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kuswandi Ditangkap Bersama Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Bantu Ashari Kabur, Masih Jadi Saksi

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    Pemukulan Bro Ron Berakhir, Kedua Pihak Cabut Laporan Polisi

    By adm_imr11 Mei 20263 Views

    Bantahan Kuswandi Bantu Pelarian Kiai Ashari yang Diduga Pencabul, Terima Rp 150 Juta

    By adm_imr11 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    8 Mei, Hari Palang Merah Dunia: Sejarah Lengkapnya

    11 Mei 2026

    Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 8 Mei: 2 Zodiak Hoki, Gemini Melelahkan, Leo Cemas

    11 Mei 2026

    Kompol Dedi Dipecat Karena Rokok Narkoba, Polisi yang Sering Melanggar

    11 Mei 2026

    Preview Persis Solo vs Persebaya Surabaya: Head to Head dan Prediksi Pemain

    11 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?