Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi

    Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi

    adm_imradm_imr11 Mei 202614 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebiasaan Meminta Fotokopi e-KTP Kini Dianggap Pelanggaran Hukum

    Praktik meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga yang masih mengumpulkan salinan fisik secara sembarangan terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan salinan fisik e-KTP dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran data.

    Seharusnya, verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui card reader, biometrik, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), karena e-KTP sudah dilengkapi chip. Penggunaan metode modern ini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga lebih aman dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

    Ancaman Hukum bagi Pelanggaran UU PDP

    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU PDP, Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Undang-undang ini mengatur larangan keras terhadap tindakan melawan hukum terkait data milik orang lain:

    • Ayat (1): Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
    • Ayat (2): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
    • Ayat (3): Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

    Bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 65, UU PDP menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:

    • Pelanggaran Pengumpulan Data (Pasal 67 ayat 1): Barang siapa yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 1), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
    • Pelanggaran Pengungkapan Data (Pasal 67 ayat 2): Barang siapa yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
    • Pelanggaran Penggunaan Data (Pasal 67 ayat 3): Barang siapa yang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 3), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

    Urgensi Migrasi ke Sistem Verifikasi Digital dan IKD

    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Langkah-langkah tersebut dinilai jauh lebih aman dibandingkan menyimpan lembaran fotokopi yang mengandung data lengkap penduduk. Penggunaan biometrik seperti face recognition juga dapat meminimalisir risiko penggunaan identitas orang lain oleh pihak yang tidak sah.

    Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP. Petugas hanya perlu mencatat data yang diperlukan tanpa harus menyimpan salinan fisiknya.

    Teguh juga menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data selengkap KTP-el jika hanya dibutuhkan untuk verifikasi sederhana, misalnya saat check in hotel atau pendaftaran layanan tertentu. Hal ini merupakan langkah preventif dari sisi masyarakat untuk menjaga keamanan datanya sendiri.

    Ia mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Sekali data tersebut bocor, dampak kerugiannya bisa bersifat jangka panjang bagi sang pemilik identitas.

    Menariknya, larangan untuk memfotokopi e-KTP sebenarnya bukan hal baru dalam sistem birokrasi kita. Larangan tersebut sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan. Kerusakan pada chip akibat paparan sinar mesin fotokopi dapat membuat kartu tidak terbaca oleh sistem digital.

    “Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

    Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa edukasi mengenai hal ini masih perlu terus ditingkatkan secara masif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?