Kebiasaan Meminta Fotokopi e-KTP Kini Dianggap Pelanggaran Hukum
Praktik meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga yang masih mengumpulkan salinan fisik secara sembarangan terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan salinan fisik e-KTP dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran data.
Seharusnya, verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui card reader, biometrik, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), karena e-KTP sudah dilengkapi chip. Penggunaan metode modern ini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga lebih aman dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.
Ancaman Hukum bagi Pelanggaran UU PDP
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU PDP, Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Undang-undang ini mengatur larangan keras terhadap tindakan melawan hukum terkait data milik orang lain:
- Ayat (1): Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Ayat (2): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
- Ayat (3): Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 65, UU PDP menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:
- Pelanggaran Pengumpulan Data (Pasal 67 ayat 1): Barang siapa yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 1), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
- Pelanggaran Pengungkapan Data (Pasal 67 ayat 2): Barang siapa yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
- Pelanggaran Penggunaan Data (Pasal 67 ayat 3): Barang siapa yang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 3), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Urgensi Migrasi ke Sistem Verifikasi Digital dan IKD
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah-langkah tersebut dinilai jauh lebih aman dibandingkan menyimpan lembaran fotokopi yang mengandung data lengkap penduduk. Penggunaan biometrik seperti face recognition juga dapat meminimalisir risiko penggunaan identitas orang lain oleh pihak yang tidak sah.
Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP. Petugas hanya perlu mencatat data yang diperlukan tanpa harus menyimpan salinan fisiknya.
Teguh juga menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data selengkap KTP-el jika hanya dibutuhkan untuk verifikasi sederhana, misalnya saat check in hotel atau pendaftaran layanan tertentu. Hal ini merupakan langkah preventif dari sisi masyarakat untuk menjaga keamanan datanya sendiri.
Ia mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Sekali data tersebut bocor, dampak kerugiannya bisa bersifat jangka panjang bagi sang pemilik identitas.
Menariknya, larangan untuk memfotokopi e-KTP sebenarnya bukan hal baru dalam sistem birokrasi kita. Larangan tersebut sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan. Kerusakan pada chip akibat paparan sinar mesin fotokopi dapat membuat kartu tidak terbaca oleh sistem digital.
“Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).
Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa edukasi mengenai hal ini masih perlu terus ditingkatkan secara masif.







