Penangkapan Kyai Ashari yang Diduga Cabuli Santriwati di Pati
Kyai Ashari (51), tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini ditahan oleh pihak berwajib. Kasus ini menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi para santri.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Ashari dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 76E jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak.
Fakta Baru Terungkap
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengungkap bahwa Ashari mencabuli salah satu santriwati berusia di bawah umur sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Modus pelaku adalah mengajak korban masuk ke kamar untuk minta dipijat. Setelah itu, ia meminta korban melepaskan pakaiannya sebelum melakukan perbuatan asusila.
Selama penyelidikan, penyidik telah menerima keterangan dari sejumlah saksi. Meskipun ada informasi bahwa jumlah korban mencapai 50 santriwati, tidak semua korban mengalami pencabulan. Beberapa hanya diajak tidur di kamar tersangka tanpa tindakan lebih lanjut.
Penangkapan di Wonogiri
Ashari, yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, sempat melarikan diri selama tiga bulan. Ia berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh polisi. Pelarian Ashari berakhir di Wonogiri setelah berada di Bogor, Kudus, dan Solo. Akhirnya, ia ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Mangkir dari Panggilan Polisi
Pihak kepolisian sempat melakukan pemanggilan terhadap Ashari, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak berada di lingkungan pondok pesantren. Tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan keberadaan Ashari di Wonogiri.
Rute Pelarian Ashari
Tim Polresta Pati dibantu Polda Jateng melakukan pengejaran ke berbagai wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat. Ashari sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri. Pelarian Ashari pun berakhir di Wonogiri setelah ditemukan oleh tim kepolisian.
Korban yang Mengalami Pencabulan
Menurut penasihat hukum korban, Ali Yusron, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, seperti anak yatim piatu atau keluarga tidak mampu. Namun, hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum, karena tiga lainnya mencabut keterangan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara. “Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Lingkungan Pesantren yang Menjadi Tempat Kekerasan
Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat Pati, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru diduga menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.
Polisi membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor. Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.







