Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kapolresta Pati Ungkap Modus Kyai Ashari Ajak Santriwati Pijat di Kamar

    Kapolresta Pati Ungkap Modus Kyai Ashari Ajak Santriwati Pijat di Kamar

    adm_imradm_imr12 Mei 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Kyai Ashari yang Diduga Cabuli Santriwati di Pati

    Kyai Ashari (51), tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini ditahan oleh pihak berwajib. Kasus ini menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi para santri.

    Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

    Ashari dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 76E jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak.

    Fakta Baru Terungkap

    Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengungkap bahwa Ashari mencabuli salah satu santriwati berusia di bawah umur sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Modus pelaku adalah mengajak korban masuk ke kamar untuk minta dipijat. Setelah itu, ia meminta korban melepaskan pakaiannya sebelum melakukan perbuatan asusila.

    Selama penyelidikan, penyidik telah menerima keterangan dari sejumlah saksi. Meskipun ada informasi bahwa jumlah korban mencapai 50 santriwati, tidak semua korban mengalami pencabulan. Beberapa hanya diajak tidur di kamar tersangka tanpa tindakan lebih lanjut.

    Penangkapan di Wonogiri

    Ashari, yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, sempat melarikan diri selama tiga bulan. Ia berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh polisi. Pelarian Ashari berakhir di Wonogiri setelah berada di Bogor, Kudus, dan Solo. Akhirnya, ia ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

    Mangkir dari Panggilan Polisi

    Pihak kepolisian sempat melakukan pemanggilan terhadap Ashari, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak berada di lingkungan pondok pesantren. Tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan keberadaan Ashari di Wonogiri.

    Rute Pelarian Ashari

    Tim Polresta Pati dibantu Polda Jateng melakukan pengejaran ke berbagai wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat. Ashari sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri. Pelarian Ashari pun berakhir di Wonogiri setelah ditemukan oleh tim kepolisian.

    Korban yang Mengalami Pencabulan

    Menurut penasihat hukum korban, Ali Yusron, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, seperti anak yatim piatu atau keluarga tidak mampu. Namun, hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum, karena tiga lainnya mencabut keterangan.

    Proses Hukum Tetap Berjalan

    Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara. “Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

    Lingkungan Pesantren yang Menjadi Tempat Kekerasan

    Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat Pati, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru diduga menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.

    Polisi membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor. Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?