Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Kapolresta Pati Ungkap Modus Kyai Ashari Ajak Santriwati Pijat di Kamar

Kapolresta Pati Ungkap Modus Kyai Ashari Ajak Santriwati Pijat di Kamar

adm_imradm_imr12 May 20269 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Kyai Ashari yang Diduga Cabuli Santriwati di Pati

Kyai Ashari (51), tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini ditahan oleh pihak berwajib. Kasus ini menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi para santri.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Ashari dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 76E jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak.

Fakta Baru Terungkap

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengungkap bahwa Ashari mencabuli salah satu santriwati berusia di bawah umur sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Modus pelaku adalah mengajak korban masuk ke kamar untuk minta dipijat. Setelah itu, ia meminta korban melepaskan pakaiannya sebelum melakukan perbuatan asusila.

Selama penyelidikan, penyidik telah menerima keterangan dari sejumlah saksi. Meskipun ada informasi bahwa jumlah korban mencapai 50 santriwati, tidak semua korban mengalami pencabulan. Beberapa hanya diajak tidur di kamar tersangka tanpa tindakan lebih lanjut.

Penangkapan di Wonogiri

Ashari, yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, sempat melarikan diri selama tiga bulan. Ia berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh polisi. Pelarian Ashari berakhir di Wonogiri setelah berada di Bogor, Kudus, dan Solo. Akhirnya, ia ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Mangkir dari Panggilan Polisi

Pihak kepolisian sempat melakukan pemanggilan terhadap Ashari, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak berada di lingkungan pondok pesantren. Tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan keberadaan Ashari di Wonogiri.

Rute Pelarian Ashari

Tim Polresta Pati dibantu Polda Jateng melakukan pengejaran ke berbagai wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat. Ashari sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri. Pelarian Ashari pun berakhir di Wonogiri setelah ditemukan oleh tim kepolisian.

Korban yang Mengalami Pencabulan

Menurut penasihat hukum korban, Ali Yusron, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, seperti anak yatim piatu atau keluarga tidak mampu. Namun, hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum, karena tiga lainnya mencabut keterangan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara. “Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Lingkungan Pesantren yang Menjadi Tempat Kekerasan

Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat Pati, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru diduga menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.

Polisi membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor. Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,127 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,045 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?