Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Dari KDRT Hingga Kekerasan yang Berujung Maut
Kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Mojokerto menunjukkan bagaimana konflik dalam rumah tangga bisa berujung pada tindakan kekerasan yang sangat tragis. Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara tersangka dengan istrinya, yang telah berlangsung cukup lama. Hal ini memicu rasa cemburu dan ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Konflik Rumah Tangga yang Berlarut
Tersangka S (42) dan istrinya, Sri Wahyuni (35), sudah tidak tinggal serumah selama beberapa bulan terakhir. Mereka bahkan tinggal di dua tempat yang berjarak sekitar 300 meter di Desa Sumbergirang. Awalnya, keduanya menikah pada tahun 2020, dan masing-masing sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
Konflik dalam rumah tangga mulai memuncak karena rasa cemburu tersangka terhadap istrinya. Ia menuduh bahwa istri berselingkuh dengan pria lain, yang dikenal sebagai “Papa baru”. Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi sumber ketegangan. Penghasilan tersangka yang berasal dari mengamen badut dan berjualan mainan anak-anak dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kronologi Peristiwa Maut
Peristiwa tragis terjadi pada Rabu (6/5/2026). Korban, yang merupakan ibu mertua dari tersangka, yaitu Siti Arofah (54), meninggal dunia akibat luka tusuk di perut dan sayatan di leher. Sementara itu, istrinya, Sri Wahyuni, mengalami luka berat di wajah akibat dianiaya oleh suaminya.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun, tindakannya diketahui oleh ibu mertuanya, yang datang tiba-tiba melalui pintu belakang rumah. Tersangka panik dan mengambil pisau dapur untuk menyerang korban.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa tersangka sempat bertengkar dengan istrinya. Saat itu, korban menolak permintaan tersangka untuk berhubungan suami istri. Pertengkaran memuncak hingga terjadi penganiayaan terhadap istri.
Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke rumahnya dan kemudian melarikan diri ke Surabaya. Ia akhirnya ditangkap di wilayah Asemrowo, Surabaya, pada pukul 13.30 WIB.
Motif Pembunuhan
Dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena ketahuan oleh ibu mertuanya saat sedang menganiaya istrinya. Keadaan panik membuat tersangka mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban.
Menurut AKBP Andi, hasil penyidikan dan keterangan saksi menunjukkan bahwa tersangka pernah memiliki perselisihan dengan mertuanya. Ia merasa tidak dihargai sebagai menantu dan sering diperlakukan semena-mena. Namun, tindakan yang dilakukannya adalah spontanitas akibat tekanan emosional.
Kondisi Korban
Siti Arofah, ibu mertua tersangka, meninggal dunia akibat luka parah di bagian perut dan leher. Sementara itu, Sri Wahyuni mengalami luka berat di wajah. Kedua korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan betapa pentingnya menyelesaikan konflik dalam rumah tangga secara damai. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak buruk bagi keluarga dan lingkungan sekitar.







