Komentar dari Anggota DPRD dan Tokoh Masyarakat terhadap Janji Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diwajibkan untuk memenuhi janjinya dalam memberikan dana kompensasi kepada warga yang terdampak penutupan tambang di wilayah Kabupaten Bogor. Dana tersebut harus diberikan selama tiga bulan dengan besaran sebesar Rp 9 juta per kepala keluarga, sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menyikapi pernyataan Gubernur Jabar yang menganggap bahwa penyaluran dana kompensasi terhadap warga di daerah Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang sudah terpenuhi. Menurut Doni, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap bertanggung jawab atas janji yang telah diberikan paska penutupan tambang.
“Gubernur Dedi Mulyadi harus memenuhi janji untuk memberikan bantuan kompensasi ini selama tiga bulan, sesuai dengan janji yang telah disampaikan sebelumnya. Meskipun bantuan telah dipenuhi untuk satu bulan,” ujar Doni Maradona.
Jika Gubernur Dedi Mulyadi tidak menjalankan apa yang ia sampaikan, maka masyarakat berhak menyimpulkan bahwa ia tidak benar-benar berkomitmen terhadap janji-janjinya.
Masalah Kompensasi yang Tidak Sesuai Janji
Perwakilan masyarakat terdampak, Asep Fadlan dari Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang (AMCRP), menyebut bahwa pernyataan Gubernur Jabar tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menilai bahwa kompensasi sebesar Rp 3 juta yang diberikan kepada masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi. Bahkan, kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan janji awal.
“Kompensasi hanya satu bulan yang diberikan, padahal janjinya diberikan untuk tiga bulan,” kata Asep Fadlan.
Perlu Kejelasan dari Pemprov Jabar
Pengamat kebijakan publik dari Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman meminta Gubernur Dedi Mulyadi memberikan kepastian dan ketegasan tentang pemberian dana kompensasi kepada masyarakat terdampak tambang yang berjumlah 18.231 kepala keluarga.
“Ketegasan dan kepastian tentang pemberian dana kompensasi apakah satu bulan atau tiga bulan, harus dijelaskan oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Sebab bagi masyarakat terdampak penutupan tambang mereka mengetahui diberikan dana kompensasi untuk tiga bulan atau Rp 9 juta per kepala keluarga,” ucapnya.
Menurut Nandang Suherman, dalam beberapa kali aksi unjuk rasa, salah satu tuntutan masyarakat adalah agar Gubernur Dedi Mulyadi memenuhi janjinya dalam pemberian dana kompensasi. Ia juga menilai bahwa pernyataan Dedi Mulyadi lebih bersifat politis dalam menyikapi tuntutan masyarakat atas janji yang pernah disampaikannya.
Masalah Data yang Tidak Akurat
Doni Maradona juga menyikapi pernyataan Dedi Mulyadi mengenai data penerima dana kompensasi yang awalnya 3.000 kepala keluarga kemudian bertambah menjadi 18.000 kepala keluarga. Ia menilai bahwa kesalahan ini bukanlah kesalahan masyarakat.
“Itu kesalahan Pemprov Jawa Barat. Siapa yang mengeluarkan kebijakan kompensasi siapa? Oke, Pemprov Jawa Barat dalam hal ini gubernur. Mengeluarkan data terdampak siapa, ya Pemprov juga,” kata Doni Maradona.
Ia melihat persoalan ini timbul karena ada kesalahan dari indentifikasi dan inventarisasi penutupan tambang yang kemudian merugikan belasan ribu masyarakat Kabupaten Bogor yang mengantungkan hidupnya dari pertambangan.
Aksi Unjuk Rasa dan Penjelasan Gubernur
Masalah pemberian dana kompensasi kembali mencuat setelah warga terdampak tambang melakukan aksi unjuk rasa di Pemkab Bogor, Senin 4 Mei 2026. Kemudian, atas aksi tersebut disikapi langsung oleh Dedi Mulyadi.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menganggap penyaluran dana kompensasi terdampak penutupan tambang bagi warga di daerah Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang wilayah Kabupaten Bogor yang berjumlah 18.231 kepala keluarga sudah terpenuhi. Karena sudah dipenuhi maka kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah selesai.
“Bahwa kalau 3.000 (keluarga terdampak) dikasih misalnya Rp 3.000.000, maka itu 6 bulan cukup. Diberikan kompensasi tiap bulan. Tetapi kan yang mengajukannya 18.000, sehingga alokasi untuk yang 6 bulan itu hanya diberikan sekali,” ujar Dedi.
Kemudian Dedi Mulyadi menambahkan penjelasannya. “Karena jumlahnya itu dimasukkan semua, semua warga yang kerja tambang dan tidak kerja tambang dimasukkan harus menerima. Ya, kita penuhi,” kata Dedi.
Dengan demikian, pihaknya menganggap penyaluran kompensasi dampak penutupan tambang sudah terpenuhi. “Nah, kalau sudah dipenuhi kan kewajiban kita sudah selesai,” kata Dedi Mulyadi.







