Dualisme Kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) Memasuki Babak Baru
Dualisme kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyidangkan perkara nomor 150/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali mengaku kaget karena pihak tergugat menyatakan telah terbit surat keputusan (SK) baru kepengurusan PBB kubu Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ketua Umum PBB Hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra menyampaikan bahwa pihaknya kaget karena dalam gugatannya di PTUN Jakarta, objek gugatan adalah SK Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026. SK tersebut mengesahkan kepengurusan DPP PBB kubu MDP.
Menurut dia, Menkum mestinya bersikap profesional dalam menjalankan kewenangan terkait dengan kepastian hukum partai politik di Indonesia. “Di ruang sidang (PTUN Jakarta), SK terbaru juga tetap tidak ditunjukkan. Bagi kami, tindakan mengulur dan menyembunyikan surat keputusan itu cukup menjadi bukti kesewenang-wenangan hukum,” kata Gugum.
Persidangan Mengungkap Informasi Terbaru
Seorang tim penasihat hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Dela Khoirunisa, mengungkapkan bahwa informasi terbitnya SK baru atas kepengurusan kubu MDP baru terungkap hari ini. Sebab, dokumen yang biasa diakses oleh publik dan dipegang oleh kliennya adalah nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026.
Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh SK yang sudah terbit dihadirkan dalam persidangan. “Di persidangan kali ini objek sengketa yaitu SK menkum yang kami ketahui itu terbit pada tanggal 9 April justru sekarang sudah ada yang terbaru lagi. Jadi, sudah ada SK baru yang kami pun belum mendapatkan salinannya dan kami juga belum dapat mengakses,” terang dia.
Dela memastikan, majelis hakim PTUN Jakarta sudah memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan dan memperlihatkan semua SK yang sudah terbit. Baik SK lama yang menjadi objek gugatan, maupun SK baru yang disebut oleh pihak tergugat dalam persidangan hari ini. Meski pihak tergugat sempat menolak, ia memastikan bahwa perintah dari majelis hakim harus dilaksanakan oleh pihak tergugat.
“Sudah diperintahkan oleh majelis hakim untuk tergugat membawa SK terbaru tersebut di minggu depan. Harapannya tergugat dapat menghadirkan dan memperlihatkan SK terbaru tersebut,” ujarnya.
Fakta-Fakta yang Muncul dalam Persidangan
Leon Maulana, tim penasihat hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali menambahkan, fakta yang muncul dalam persidangan perdana hari ini menunjukkan ada ketidakwajaran. Sebab, dalam waktu dekat muncul dua SK pengesahan kepengurusan partai. Ia yakin, fakta-fakta lain akan terungkap dalam sidang berikutnya. Sehingga akan menjadi jelas dan terang kepengurusan DPP PBB yang sah di mata hukum.
“Mungkin nanti dalam berjalannya persidangan, fakta-fakta itu akan terbuka dan keangkat, apakah memang terdapat cacat administrasi atau bahkan ada relasi kuasa di sana. Karena di persidangan tadi majelis hakim juga sampaikan kepada kami bahwa berdasarkan perintah pengadilan, tergugat harus membawa dan menghadirkan SK,” jelasnya.
Uji Materi Undang-Undang Partai Politik
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka hendak mengubah kewenangan Menteri Hukum terkait pengesahan kepengurusan partai politik.
Ketua Umum (Ketum) DPP PBB versi Muktamar VI di Bali, Gugum Ridho Putra mengatakan pihaknya meminta agar kewenangan “pengesahan” dalam UU Parpol dihapus dan diganti menjadi sekadar “pencatatan”. “Kewenangan pengesahan dari Menteri Hukum yang kita minta untuk diubah ya menjadi kewenangan mencatat saja,” kata Gugum kepada wartawan di MK, Jakarta, usai sidang perdana perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026, Senin (04/05/2026).
Menurut Gugum, kewenangan pengesahan yang dimiliki pemerintah berpotensi menimbulkan masalah. Sebab bisa menentukan pihak mana yang dianggap sah dalam konflik internal partai. “Kewenangan pengesahan itu dia bisa menentukan siapa yang berhak siapa yang tidak,” ujar Gugum.
Padahal menurut Gugum penentuan sah atau tidaknya kepengurusan seharusnya tidak berada di tangan eksekutif. “Padahal siapa yang berhak siapa yang tidak itu selain partai politik ya yang bisa menentukan karena partai politik yang lebih tahu,” tuturnya. “Yang kedua adalah kewenangan sah atau tidak itu ada pada pengadilan, bukan pada eksekutif,” pungkasnya.
Perbedaan Kepemimpinan dalam PBB
Sebagai informasi, pengujian ini muncul buntut dualisme di dalam PBB. Sejumlah pihak mengakui Gugum, yang merupakan keponakan sebagai Ketum PBB periode 2025-2030. Gugum merupakan keponakan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu ada pula PBB versi Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang menyatakan Yuri Kemal Fadullah, anak Yusril, sebagai Ketum PBB periode 2025-2030. Sehingga melalui petitumnya, dalam provisi, Gugum meminta MK memerintahkan Menteri Hukum untuk mengumumkan dan menyerahkan salinan surat keputusan (SK) terkait perubahan AD/ART serta susunan kepengurusan PBB versi kubu MDP.
Kubu MDP juga diminta melakukan hal serupa, sekaligus menghentikan penguasaan kantor DPP PBB di Kalibata, Jakarta Selatan. Serta menghentikan penggunaan website dan media sosial partai hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan MK untuk Perubahan Kewenangan
Sementara itu untuk petitum perkara, Gugum meminta MK mengubah makna kewenangan Menteri Hukum dalam pengesahan partai politik. Ia menilai istilah “mengesahkan” dan “pengesahan” dalam UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945. Kecuali dimaknai hanya sebagai tindakan administratif berupa “pencatatan”.
Gugum juga mempersoalkan frasa “Keputusan Menteri” dalam sejumlah pasal UU tersebut. Ia meminta agar frasa itu dimaknai sebagai surat keterangan tercatat yang wajib diumumkan secara terbuka, disertai mekanisme pemberitahuan maksimal tujuh hari dan masa sanggah selama 30 hari.
Berikut pengujian yang diajukan oleh Gugum:
* Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801), yakni:
* Kata “mengesahkan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1)
* kata “Pengesahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2)
* frasa “Keputusan Menteri” Pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4);
* Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) yakni:
* kata “Pengesahan” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4);
* frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4)
* Ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33.







