Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Haji: Ritual Menuju Transformasi yang Tertunda

    11 Mei 2026

    UB Malang tingkatkan ekosistem halal, sejumlah daerah dan institusi raih penghargaan Halal Metric 2026

    11 Mei 2026

    Tujuh Kuliner Khas Kediri yang Membuat Ketagihan, Mulai dari Tahu Takwa hingga Sate Bekicot

    11 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 11 Mei 2026
    Trending
    • Haji: Ritual Menuju Transformasi yang Tertunda
    • UB Malang tingkatkan ekosistem halal, sejumlah daerah dan institusi raih penghargaan Halal Metric 2026
    • Tujuh Kuliner Khas Kediri yang Membuat Ketagihan, Mulai dari Tahu Takwa hingga Sate Bekicot
    • Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi
    • Manfaat Lari Interval yang Sering Diabaikan Pelari
    • Kuswandi Ditangkap Bersama Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Bantu Ashari Kabur, Masih Jadi Saksi
    • Dikaitkan Sejak 2024! Ini Alasan Persija Jakarta Incar Victor Dethan dengan Tikung Persebaya Surabaya
    • 5 zodiak paling beruntung Mei 2026: Pisces hingga Sagittarius siap raih keberhasilan besar
    • 9 Wisata Malam Jogja yang Menawan untuk Liburan
    • 10 Contoh Ucapan Duka Cita dalam Islam Sesuai Sunnah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi

    Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi

    adm_imradm_imr11 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebiasaan Meminta Fotokopi e-KTP Kini Dianggap Pelanggaran Hukum

    Praktik meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga yang masih mengumpulkan salinan fisik secara sembarangan terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan salinan fisik e-KTP dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran data.

    Seharusnya, verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui card reader, biometrik, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), karena e-KTP sudah dilengkapi chip. Penggunaan metode modern ini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga lebih aman dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

    Ancaman Hukum bagi Pelanggaran UU PDP

    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU PDP, Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Undang-undang ini mengatur larangan keras terhadap tindakan melawan hukum terkait data milik orang lain:

    • Ayat (1): Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
    • Ayat (2): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
    • Ayat (3): Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

    Bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 65, UU PDP menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:

    • Pelanggaran Pengumpulan Data (Pasal 67 ayat 1): Barang siapa yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 1), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
    • Pelanggaran Pengungkapan Data (Pasal 67 ayat 2): Barang siapa yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
    • Pelanggaran Penggunaan Data (Pasal 67 ayat 3): Barang siapa yang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 3), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

    Urgensi Migrasi ke Sistem Verifikasi Digital dan IKD

    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Langkah-langkah tersebut dinilai jauh lebih aman dibandingkan menyimpan lembaran fotokopi yang mengandung data lengkap penduduk. Penggunaan biometrik seperti face recognition juga dapat meminimalisir risiko penggunaan identitas orang lain oleh pihak yang tidak sah.

    Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP. Petugas hanya perlu mencatat data yang diperlukan tanpa harus menyimpan salinan fisiknya.

    Teguh juga menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data selengkap KTP-el jika hanya dibutuhkan untuk verifikasi sederhana, misalnya saat check in hotel atau pendaftaran layanan tertentu. Hal ini merupakan langkah preventif dari sisi masyarakat untuk menjaga keamanan datanya sendiri.

    Ia mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Sekali data tersebut bocor, dampak kerugiannya bisa bersifat jangka panjang bagi sang pemilik identitas.

    Menariknya, larangan untuk memfotokopi e-KTP sebenarnya bukan hal baru dalam sistem birokrasi kita. Larangan tersebut sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan. Kerusakan pada chip akibat paparan sinar mesin fotokopi dapat membuat kartu tidak terbaca oleh sistem digital.

    “Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

    Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa edukasi mengenai hal ini masih perlu terus ditingkatkan secara masif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PBB Bali Merespons Surat Keputusan Baru di Persidangan PTUN Jakarta

    By adm_imr11 Mei 20263 Views

    Opini: Swiss Berbasis Komoditas

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    Trump terkejut harga tiket Piala Dunia 2026, enggan bayar Rp 17 juta per pertandingan

    By adm_imr11 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Haji: Ritual Menuju Transformasi yang Tertunda

    11 Mei 2026

    UB Malang tingkatkan ekosistem halal, sejumlah daerah dan institusi raih penghargaan Halal Metric 2026

    11 Mei 2026

    Tujuh Kuliner Khas Kediri yang Membuat Ketagihan, Mulai dari Tahu Takwa hingga Sate Bekicot

    11 Mei 2026

    Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi

    11 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?