Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 28 Agustus 2026
    Trending
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • Sandra Riskiana, Pebol Bantang, Siap Raih Emas di Popda 2026
    • Vietnam Pertahankan Gelar Piala AFF, Nguyen Quang Hai Ciptakan Rekor 3 Kali Juara
    • Warga Sawangan Batang Siap Tantang Half Marathon SEZ Industropolis Run 2026
    • Pengakuan Fermin Aldeguer Usai Bergabung dengan Tim Valentino Rossi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi

    Fotokopi KTP Bisa Ditindak, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Data Pribadi

    adm_imradm_imr11 Mei 202620 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebiasaan Meminta Fotokopi e-KTP Kini Dianggap Pelanggaran Hukum

    Praktik meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga yang masih mengumpulkan salinan fisik secara sembarangan terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan salinan fisik e-KTP dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran data.

    Seharusnya, verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui card reader, biometrik, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), karena e-KTP sudah dilengkapi chip. Penggunaan metode modern ini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga lebih aman dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

    Ancaman Hukum bagi Pelanggaran UU PDP

    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU PDP, Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Undang-undang ini mengatur larangan keras terhadap tindakan melawan hukum terkait data milik orang lain:

    • Ayat (1): Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
    • Ayat (2): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
    • Ayat (3): Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

    Bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 65, UU PDP menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:

    • Pelanggaran Pengumpulan Data (Pasal 67 ayat 1): Barang siapa yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 1), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
    • Pelanggaran Pengungkapan Data (Pasal 67 ayat 2): Barang siapa yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
    • Pelanggaran Penggunaan Data (Pasal 67 ayat 3): Barang siapa yang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 3), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

    Urgensi Migrasi ke Sistem Verifikasi Digital dan IKD

    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Langkah-langkah tersebut dinilai jauh lebih aman dibandingkan menyimpan lembaran fotokopi yang mengandung data lengkap penduduk. Penggunaan biometrik seperti face recognition juga dapat meminimalisir risiko penggunaan identitas orang lain oleh pihak yang tidak sah.

    Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP. Petugas hanya perlu mencatat data yang diperlukan tanpa harus menyimpan salinan fisiknya.

    Teguh juga menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data selengkap KTP-el jika hanya dibutuhkan untuk verifikasi sederhana, misalnya saat check in hotel atau pendaftaran layanan tertentu. Hal ini merupakan langkah preventif dari sisi masyarakat untuk menjaga keamanan datanya sendiri.

    Ia mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Sekali data tersebut bocor, dampak kerugiannya bisa bersifat jangka panjang bagi sang pemilik identitas.

    Menariknya, larangan untuk memfotokopi e-KTP sebenarnya bukan hal baru dalam sistem birokrasi kita. Larangan tersebut sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan. Kerusakan pada chip akibat paparan sinar mesin fotokopi dapat membuat kartu tidak terbaca oleh sistem digital.

    “Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

    Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa edukasi mengenai hal ini masih perlu terus ditingkatkan secara masif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?