Korban KDRT dalam Pembunuhan Sadis di Mojokerto Mengalami Trauma Berat
Korban penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam peristiwa pembunuhan sadis di Mojokerto, SW (36), mengalami trauma berat pasca kejadian tragis yang menimpa keluarganya. Saat ditemui di rumah duka pada Senin (11/5/2026), SW tampak pucat dengan bekas luka yang masih terlihat jelas. Ia menjalani proses pemulihan akibat luka KDRT setelah pulang dari perawatan di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah kontrakan yang baru 9 bulan dihuni korban, di Desa Sumbergirang, Puri, Kabupaten Mojokerto (Jatim), pada Rabu (6/5/2026). Dalam peristiwa tersebut, ibu kandung SW, Siti Arofah (54), tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri, yaitu Satuan alias Tuan (42). Selain membunuh ibu mertuanya, tersangka S diduga kuat hendak menghabisi nyawa istrinya, korban SW, yang dibuktikan dengan bekas luka sayatan di leher dan lebam di wajah korban.
Pendampingan dari Pemdes untuk Korban dan Keluarga
Kepala Desa Sumbergirang, Siswahyudi, mengatakan bahwa Pemdes melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Ia menyampaikan bahwa kondisi korban SW sudah membaik, sehingga oleh pihak rumah sakit sudah diperbolehkan pulang. Namun, ia menekankan bahwa korban masih membutuhkan kontrol karena luka memar di wajah masih perlu pemulihan.
Menurutnya, korban SW sudah bisa diajak berkomunikasi namun masih belum pulih total dan membutuhkan beberapa hari ke depan untuk penyembuhan. Ia juga menyampaikan bahwa korban masih mengalami trauma dan menuntut nyawa dibayar nyawa. Namun, ia menegaskan bahwa pendampingan dari pihak desa tidak boleh seperti itu, dan sebaiknya serahkan proses hukum ke Kepolisian.
Harapan Warganet Bijak dalam Menanggapi Peristiwa
Siswahyudi menyayangkan tudingan sepihak dari tersangka S yang berdampak tidak baik bagi keluarga korban. Ia menyebutkan bahwa komentar di media sosial yang tidak berimbang seolah menyudutkan korban dan keluarganya. Salah satunya adalah seolah-olah menghakimi bahwa saudari SW hanya perselingkuhan, padahal kita tidak tahu kebenarannya. Ia menekankan bahwa kita tidak punya hak untuk menceritakan di media sosial, karena itu ranah Kepolisian agar tidak menjadi asumsi liar.
Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi suatu peristiwa dan jangan sampai menghakimi korban. Tindakan itu berdampak terhadap penyembuhan psikis korban dan keluarganya, apalagi yang bersangkutan memiliki anak kecil. “Harapan kami jangan memberikan statement yang liar, biarlah proses hukum berjalan semestinya,” jelasnya.
Keluarga Korban Masih Terpukul
Sebelumnya, Adik Ipar Korban, berinisial SA (52), mengungkapkan bahwa pihak keluarga begitu terpukul sepeninggal korban yang dikenal sebagai sosok perempuan pekerja keras dan tulang punggung keluarga. Ia menyampaikan bahwa pastinya mereka sangat kehilangan, terutama anak ketiga almarhumah (SMP kelas 3).
Almarhumah merupakan sosok pekerja keras yang menjadi tulang punggung keluarga sejak suaminya wafat pada 2024 silam. “Kami sangat kehilangan, terutama anak bungsu almarhumah (Kelas 3 SMP),” ujar SA saat ditemui di rumah duka, Senin (11/5/2026).
Pihak keluarga juga merasa perlu meluruskan tudingan pelaku yang menyudutkan korban terkait pengakuan pelaku yang pernah diusir. Korban terpaksa mengusir tersangka, lantaran diduga hendak melakukan perbuatan tidak lazim terhadap anak perempuannya. Perselisihan dengan ibu mertua juga berkaitan dengan cucu, atau anak dari korban SW yang dinilai dimanfaatkan oleh tersangka S untuk berjualan balon serta mainan anak-anak dan mengamen berkostum badut.







