Program Beasiswa UKT Bontang 2026 Mulai Dibuka dengan Berbagai Kategori Bantuan
Pemerintah Kota Bontang resmi membuka Program Beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2026. Pendaftaran online telah dibuka sejak 11 Mei 2026 dan akan ditutup pada 10 Juni 2026. Program ini menjadi salah satu program yang paling diminati oleh mahasiswa di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Program Beasiswa UKT Bontang 2026 memiliki lima kategori bantuan, yaitu:
* UKT Dalam Daerah: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang kuliah di dalam Kota Bontang.
* UKT Luar Daerah: Diberikan kepada mahasiswa asal Bontang yang sedang menempuh pendidikan di luar Kota Bontang.
* UKT Jarak Jauh: Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan tinggi secara daring atau online maupun campuran (hybrid).
* UKT Kerjasama: Bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bontang.
* UKT Afirmasi: Program afirmasi diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh dukungan khusus dari Pemerintah Kota Bontang.
Hingga 14 Mei 2026, tercatat sebanyak 889 pendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 36 peserta yang sudah menyelesaikan proses resume atau finalisasi data, sedangkan 853 lainnya belum melakukan resume akhir.
Pemerintah Kota Bontang mengingatkan mahasiswa untuk memperhatikan seluruh tahapan administrasi agar proses pengajuan bantuan pendidikan tidak terkendala saat tahap verifikasi. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://mahasiswa-beasiswa.bontangkota.go.id/register
Timeline Lengkap Program Beasiswa UKT Bontang 2026
Dalam poster resmi yang dirilis Pemerintah Kota Bontang, program bantuan UKT 2026 memiliki sejumlah tahapan yang berlangsung selama beberapa bulan. Berikut adalah timeline lengkapnya:
- Persiapan Pembukaan Program UKT: 4 Mei hingga 8 Mei 2026
- Pendaftaran Online: 11 Mei hingga 10 Juni 2026
- Verifikasi Online: 11 Juni hingga 30 Juni 2026
- Masa Sanggah: 1 Juli hingga 12 Juli 2026
- Verifikasi Masa Sanggah: 11 Juli hingga 31 Juli 2026
- Penetapan dan Pencairan Beasiswa: 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026
Dengan jadwal tersebut, seluruh tahapan program bantuan UKT berlangsung selama hampir empat bulan sejak persiapan awal hingga pencairan dana.
Jenis Program Beasiswa UKT Bontang 2026
Program bantuan UKT Kota Bontang tahun ini dibagi menjadi beberapa kategori agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa dengan kondisi pendidikan yang berbeda-beda. Berikut adalah lima jenis program UKT:
- UKT Dalam Daerah
- UKT Luar Daerah
- UKT Jarak Jauh
- UKT Kerjasama
- UKT Afirmasi
Setiap kategori memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, termasuk usia maksimal, standar nilai, dan dokumen yang harus dilengkapi.
Syarat Umum Pendaftaran Program UKT
Pemerintah Kota Bontang juga telah merilis syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh pendaftar Program Uang Kuliah Tunggal 2026. Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan antara lain:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga Bontang bertanda tangan elektronik
- Surat permohonan pengajuan penerima Program UKT (format tersedia)
- Surat keterangan aktif kuliah yang disahkan pejabat berwenang di perguruan tinggi
- Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi
- Surat pernyataan tidak sedang menerima atau tidak akan menerima beasiswa lain yang diketahui pihak perguruan tinggi serta bermeterai Rp10.000
- Rekening bank aktif atas nama pemohon Program UKT
- Khusus bagi ASN, anggota TNI maupun Polri, diwajibkan melampirkan surat keterangan izin belajar
Selain itu, dalam poster resmi juga dicantumkan nomor kontak layanan yang dapat dihubungi masyarakat untuk informasi lebih lanjut, yakni 082382391985 dan 085245400448.
Aturan Lengkap Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026
Berikut aturan lengkap berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026:
1. Jenjang Pendidikan & Masa Pemberian
| Jenjang Pendidikan | Masa Pemberian Maksimal |
|---|---|
| Diploma Tiga (D3) | 6 Semester |
| Diploma Empat (D4) / Sarjana (S1) | 8 Semester |
| Magister (S2) | 4 Semester |
| Doktor (S3) | 6 Semester |
| Profesi | 4 Semester |
| Spesialis | 8 Semester |
| Subspesialis | 4 Semester |
2. Persyaratan Pendaftaran
A. Persyaratan Umum
- Domisili: Menetap di Bontang minimal 3 tahun berturut-turut.
- Dokumen Identitas: KTP, KK (Tanda Tangan Elektronik), dan Kartu Mahasiswa.
- Status Akademik: Surat keterangan aktif kuliah serta sertifikat akreditasi kampus & prodi.
- Integritas:
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain (Materai Rp10.000).
- Rekening bank aktif atas nama sendiri.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah lulus seleksi).
- Khusus ASN/TNI/POLRI: Wajib melampirkan izin belajar dan surat pernyataan tidak menerima biaya pendidikan dari instansi.
B. Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jalur)
- Jalur Luar Daerah:
- Usia Maksimal: D3/D4/S1 (25 thn), S2/Profesi (35 thn), S3/Spesialis (40 thn).
Standar Nilai:
- Maba (Semester 1): Rata-rata nilai ijazah minimal 80.
- Mahasiswa Lanjutan: IPK minimal 3,00 (D3/D4/S1/Profesi) atau 3,50 (S2/S3/Spesialis).
Jalur Kerja Sama:
- Nilai rapor Semester 1-5 minimal 80.
- Wajib menandatangani perjanjian menjaga IPK minimal 3,20.
Khusus keluarga miskin: Terdaftar di DTKS (Desil 1-5).
Jalur Afirmasi:
- Keluarga Miskin: Terdaftar di data sosial (Desil 1-5).
- Disabilitas: Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas resmi.
- Hafidz/Hafidzah: Sertifikat hafal Al-Qur’an 30 Juz.
- Tenaga Kesehatan: Memiliki ijazah D4/S1 latar belakang kesehatan untuk gelar keahlian.
3. Pembatalan & Pengembalian Dana
- Kondisi Pembatalan (Pasal 17):
Program akan dihentikan jika penerima:
- Memberikan dokumen palsu.
- IPK tidak mencapai standar.
- Terbukti menerima beasiswa ganda.
- Drop Out (DO) atau mengundurkan diri.
- Terlibat tindak pidana atau meninggal dunia.
Ketentuan Pengembalian ke Kas Daerah:
- Wajib Mengembalikan Seluruh Dana: Jika terbukti dokumen palsu, menerima beasiswa ganda, atau mundur tanpa alasan jelas.
- Mekanisme: Dana dikembalikan sekaligus sebesar jumlah yang telah diterima melalui Surat Tanda Setoran (STS).
4. Ketentuan Peralihan (Beasiswa Tuntas)
- Bagi penerima beasiswa kategori “Tuntas” yang sudah ditetapkan sebelum aturan ini:
- Tetap menerima beasiswa sampai batas semester yang ditentukan.
- Wajib mengembalikan sisa dana jika: Meninggal dunia atau IPK tidak memenuhi syarat dalam 1 semester.
- Wajib mengembalikan seluruh dana jika: Mengundurkan diri, DO, atau terpidana.
Catatan: Peraturan ini dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang. Pastikan seluruh dokumen persyaratan menggunakan format terbaru yang disahkan.






