Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Priyo Sudibyo Pimpin DPD Perpamsi Jatim 2026-2030

    18 Mei 2026

    Ayah Josepha Alexandra, Peserta LCC 4 Pilar MPR RI, Punya Jabatan Penting

    18 Mei 2026

    Kiper Persebaya Yakin Menang, Andhika Hapus Kutukan Semen Padang

    18 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 18 Mei 2026
    Trending
    • Priyo Sudibyo Pimpin DPD Perpamsi Jatim 2026-2030
    • Ayah Josepha Alexandra, Peserta LCC 4 Pilar MPR RI, Punya Jabatan Penting
    • Kiper Persebaya Yakin Menang, Andhika Hapus Kutukan Semen Padang
    • Cara Mudah Menonaktifkan Shopee PayLater, Cek Syaratnya!
    • Dua Warga Maros Ditipu, Bayar Rp60 Juta untuk Jadi Anggota Satpol PP Sulsel
    • Jadwal Shalat Jumat 15 Mei 2026 di Kota-Kota Besar Indonesia
    • Atrial Fibrilasi: Tanda dan Penanganan Risiko Stroke
    • Titi DJ bagikan rahasia kulit glowing dengan retinol alami!
    • Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi dari Penjara dengan Beasiswa, Ini Penjelasan Ditjen Pas
    • Panduan lengkap ke Saloka Theme Park dengan tips liburan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi dari Penjara dengan Beasiswa, Ini Penjelasan Ditjen Pas

    Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi dari Penjara dengan Beasiswa, Ini Penjelasan Ditjen Pas

    adm_imradm_imr18 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ferdy Sambo Mengikuti Program Magister Teologi di Lapas

    Kabar terbaru mengenai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang menjalani pendidikan program magister atau S2 dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) viral di media sosial. Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan di media sosial yang menunjukkan Ferdy Sambo bersama sejumlah warga binaan lainnya dalam kegiatan pendidikan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar tersebut. Pihak Ditjen Pas membenarkan bahwa Ferdy Sambo saat ini memang mengikuti program pendidikan Magister Teologi melalui jalur beasiswa yang diberikan oleh Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).

    Program tersebut disebut bukan bentuk perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo, melainkan bagian dari hak pendidikan yang dimiliki seluruh warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Kuliah Dilakukan Secara Daring dari Dalam Lapas

    Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa proses perkuliahan Ferdy Sambo dilakukan secara daring atau online dari dalam Lapas Cibinong. Sistem pembelajaran daring sendiri merupakan metode pendidikan jarak jauh yang memanfaatkan jaringan internet dan perangkat digital sehingga mahasiswa dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa harus hadir langsung di kampus.

    Dalam konteks lembaga pemasyarakatan, metode daring dianggap menjadi solusi agar warga binaan tetap dapat mengakses pendidikan formal tanpa harus keluar dari area lapas. Menurut Ditjen Pas, seluruh proses pendidikan tersebut dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Pihak lapas juga disebut tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Ferdy Sambo selama mengikuti program pendidikan.

    “Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Rika.

    Program Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan

    Program pembinaan di lembaga pemasyarakatan memang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pengembangan keterampilan, pendidikan, hingga pembinaan mental dan spiritual warga binaan. Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, warga binaan didorong agar tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah akses terhadap pendidikan formal maupun nonformal.

    Hak Pendidikan Dijamin Undang-Undang

    Ditjen Pas menegaskan bahwa hak pendidikan bagi warga binaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rika menyebut Pasal 9 huruf C dalam undang-undang tersebut memberikan jaminan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani masa pidana.

    Ia menekankan bahwa kesempatan melanjutkan pendidikan tidak hanya berlaku bagi Ferdy Sambo. “Seperti kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” kata Rika.

    Program Kejar Paket dan Perguruan Tinggi

    Program kejar paket sendiri merupakan jalur pendidikan nonformal yang setara dengan pendidikan formal. Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Dengan adanya program tersebut, warga binaan yang sebelumnya putus sekolah tetap dapat memperoleh ijazah pendidikan formal.

    Selain program kejar paket, beberapa lapas di Indonesia juga telah membuka akses pendidikan perguruan tinggi melalui kerja sama dengan kampus-kampus tertentu.

    Ditjen Pas Tegaskan Bukan Hanya Ferdy Sambo

    Sebelumnya, kabar mengenai Ferdy Sambo yang mengikuti pendidikan S2 sempat memunculkan berbagai tanggapan publik di media sosial. Sebagian mempertanyakan apakah program tersebut merupakan fasilitas khusus yang diberikan kepada mantan pejabat Polri itu.

    Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pas menegaskan bahwa program pendidikan merupakan hak seluruh warga binaan tanpa terkecuali. “Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

    Foto dan Jurnal Ferdy Sambo Beredar di Media Sosial

    Perbincangan mengenai program pendidikan Ferdy Sambo bermula dari unggahan media sosial yang memperlihatkan dirinya berada bersama sejumlah warga binaan lain dan petugas lapas. Dalam foto yang beredar, Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian hijau bersama beberapa orang berpakaian formal. Unggahan tersebut juga memperlihatkan dokumen jurnal akademik yang disebut ditulis oleh Ferdy Sambo. Jurnal itu berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.

    Pendidikan Jadi Bagian Pembinaan Warga Binaan

    Program pendidikan di lembaga pemasyarakatan kini menjadi salah satu fokus utama Ditjen Pas dalam mendukung pembinaan warga binaan. Konsep pemasyarakatan modern menempatkan warga binaan sebagai individu yang tetap memiliki hak dasar, termasuk hak memperoleh pendidikan. Dengan adanya akses pendidikan, warga binaan diharapkan memiliki kesempatan memperbaiki kualitas hidup dan meningkatkan kemampuan setelah selesai menjalani hukuman.

    Ferdy Sambo Masih Jadi Sorotan Publik

    Nama Ferdy Sambo sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik sejak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat pada 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian dijatuhi hukuman dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tautan Pendaftaran Beasiswa UKT Bontang 2026: Persyaratan dan Proses Seleksi

    By adm_imr18 Mei 20261 Views

    Pelatihan Kurikulum Cinta Angkatan 2 Kemenag 2026: Jadwal dan Materi

    By adm_imr18 Mei 20264 Views

    Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 131

    By adm_imr18 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Priyo Sudibyo Pimpin DPD Perpamsi Jatim 2026-2030

    18 Mei 2026

    Ayah Josepha Alexandra, Peserta LCC 4 Pilar MPR RI, Punya Jabatan Penting

    18 Mei 2026

    Kiper Persebaya Yakin Menang, Andhika Hapus Kutukan Semen Padang

    18 Mei 2026

    Cara Mudah Menonaktifkan Shopee PayLater, Cek Syaratnya!

    18 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?