Ferdy Sambo Mengikuti Program Magister Teologi di Lapas
Kabar terbaru mengenai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang menjalani pendidikan program magister atau S2 dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) viral di media sosial. Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan di media sosial yang menunjukkan Ferdy Sambo bersama sejumlah warga binaan lainnya dalam kegiatan pendidikan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar tersebut. Pihak Ditjen Pas membenarkan bahwa Ferdy Sambo saat ini memang mengikuti program pendidikan Magister Teologi melalui jalur beasiswa yang diberikan oleh Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).
Program tersebut disebut bukan bentuk perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo, melainkan bagian dari hak pendidikan yang dimiliki seluruh warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuliah Dilakukan Secara Daring dari Dalam Lapas
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa proses perkuliahan Ferdy Sambo dilakukan secara daring atau online dari dalam Lapas Cibinong. Sistem pembelajaran daring sendiri merupakan metode pendidikan jarak jauh yang memanfaatkan jaringan internet dan perangkat digital sehingga mahasiswa dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa harus hadir langsung di kampus.
Dalam konteks lembaga pemasyarakatan, metode daring dianggap menjadi solusi agar warga binaan tetap dapat mengakses pendidikan formal tanpa harus keluar dari area lapas. Menurut Ditjen Pas, seluruh proses pendidikan tersebut dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Pihak lapas juga disebut tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Ferdy Sambo selama mengikuti program pendidikan.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Rika.
Program Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Program pembinaan di lembaga pemasyarakatan memang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pengembangan keterampilan, pendidikan, hingga pembinaan mental dan spiritual warga binaan. Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, warga binaan didorong agar tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah akses terhadap pendidikan formal maupun nonformal.
Hak Pendidikan Dijamin Undang-Undang
Ditjen Pas menegaskan bahwa hak pendidikan bagi warga binaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rika menyebut Pasal 9 huruf C dalam undang-undang tersebut memberikan jaminan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani masa pidana.
Ia menekankan bahwa kesempatan melanjutkan pendidikan tidak hanya berlaku bagi Ferdy Sambo. “Seperti kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” kata Rika.
Program Kejar Paket dan Perguruan Tinggi
Program kejar paket sendiri merupakan jalur pendidikan nonformal yang setara dengan pendidikan formal. Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Dengan adanya program tersebut, warga binaan yang sebelumnya putus sekolah tetap dapat memperoleh ijazah pendidikan formal.
Selain program kejar paket, beberapa lapas di Indonesia juga telah membuka akses pendidikan perguruan tinggi melalui kerja sama dengan kampus-kampus tertentu.
Ditjen Pas Tegaskan Bukan Hanya Ferdy Sambo
Sebelumnya, kabar mengenai Ferdy Sambo yang mengikuti pendidikan S2 sempat memunculkan berbagai tanggapan publik di media sosial. Sebagian mempertanyakan apakah program tersebut merupakan fasilitas khusus yang diberikan kepada mantan pejabat Polri itu.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pas menegaskan bahwa program pendidikan merupakan hak seluruh warga binaan tanpa terkecuali. “Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Foto dan Jurnal Ferdy Sambo Beredar di Media Sosial
Perbincangan mengenai program pendidikan Ferdy Sambo bermula dari unggahan media sosial yang memperlihatkan dirinya berada bersama sejumlah warga binaan lain dan petugas lapas. Dalam foto yang beredar, Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian hijau bersama beberapa orang berpakaian formal. Unggahan tersebut juga memperlihatkan dokumen jurnal akademik yang disebut ditulis oleh Ferdy Sambo. Jurnal itu berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.
Pendidikan Jadi Bagian Pembinaan Warga Binaan
Program pendidikan di lembaga pemasyarakatan kini menjadi salah satu fokus utama Ditjen Pas dalam mendukung pembinaan warga binaan. Konsep pemasyarakatan modern menempatkan warga binaan sebagai individu yang tetap memiliki hak dasar, termasuk hak memperoleh pendidikan. Dengan adanya akses pendidikan, warga binaan diharapkan memiliki kesempatan memperbaiki kualitas hidup dan meningkatkan kemampuan setelah selesai menjalani hukuman.
Ferdy Sambo Masih Jadi Sorotan Publik
Nama Ferdy Sambo sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik sejak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat pada 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian dijatuhi hukuman dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.







