Kebijakan Pemerintah untuk Atur Komisi E-Commerce dan Dampaknya terhadap UMKM
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan baru yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara platform e-commerce dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini mencakup mekanisme perubahan komisi dan biaya layanan yang dikenakan oleh marketplace kepada para seller. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing UMKM dalam ekosistem digital.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, pihaknya bersama dengan kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan aturan main yang akan diatur dalam Undang-Undang. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing bagi UMKM.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan bahwa industri memahami perhatian pemerintah terhadap perlindungan UMKM dalam ekosistem digital. Ia juga menegaskan bahwa idEA dan anggotanya berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sambil tetap membangun komunikasi dan koordinasi konstruktif dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.
Namun, ia juga mengungkap bahwa pertumbuhan e-commerce selama beberapa tahun terakhir banyak didukung oleh program subsidi dan promosi yang sebagian besar ditanggung oleh platform, seller, maupun mitra ekosistem. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses pasar UMKM serta menjaga daya beli masyarakat.
Di sisi lain, industri e-commerce juga menghadapi berbagai tantangan seperti kenaikan biaya logistik, teknologi, keamanan transaksi, layanan konsumen, hingga pengembangan infrastruktur digital. Dalam kondisi tekanan ekonomi global dan domestik yang dinamis, penyesuaian model bisnis menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem digital jangka panjang.
idEA tetap optimistis terhadap prospek ekonomi digital Indonesia. Menurut mereka, marketplace terus berinvestasi dalam teknologi, perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kualitas layanan guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Penilaian Ahli terhadap Kebijakan Pemerintah
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai bahwa pemerintah tidak bisa langsung melarang marketplace menaikkan biaya layanan kepada pelaku UMKM selama tidak ada aturan yang dilanggar oleh platform digital tersebut.
Izzudin menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu langsung mengintervensi besaran tarif, biaya layanan, atau komisi marketplace. Lebih baik pemerintah fokus pada pengaturan mekanisme kerja sama antara platform e-commerce dan pelaku UMKM.
“Pemerintah cukup mengatur aspek transparansi dan memastikan adanya sosialisasi perubahan biaya layanan pada tenggat waktu tertentu,” ujarnya.
Untuk itu, Izzudin menyarankan agar pemerintah segera menyusun aturan yang mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan atau sosialisasi sebelum kenaikan biaya layanan diterapkan kepada pelaku usaha. Selain itu, sanksi seharusnya dikenakan terhadap pelanggaran aturan sosialisasi apabila regulasinya telah tersedia.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal juga menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus mengatur mekanisme kerja sama antara platform e-commerce dan pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu langsung mengintervensi besaran tarif, karena dinamika bisnis digital sangat cepat dan berubah.
Menurut Faisal, kapasitas pemerintah untuk menentukan tarif dinilai masih terbatas, terlebih jika mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap industri digital nasional. Meski demikian, ia tetap berpandangan bahwa pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mengatur perubahan komisi pada platform e-commerce. Hal ini penting lantaran hubungan antara marketplace dan mitra UMKM selama ini belum sepenuhnya setara.





