Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    adm_imradm_imr20 Mei 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pemerintah untuk Atur Komisi E-Commerce dan Dampaknya terhadap UMKM

    Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan baru yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara platform e-commerce dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini mencakup mekanisme perubahan komisi dan biaya layanan yang dikenakan oleh marketplace kepada para seller. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing UMKM dalam ekosistem digital.

    Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, pihaknya bersama dengan kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan aturan main yang akan diatur dalam Undang-Undang. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing bagi UMKM.

    Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan bahwa industri memahami perhatian pemerintah terhadap perlindungan UMKM dalam ekosistem digital. Ia juga menegaskan bahwa idEA dan anggotanya berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sambil tetap membangun komunikasi dan koordinasi konstruktif dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

    Namun, ia juga mengungkap bahwa pertumbuhan e-commerce selama beberapa tahun terakhir banyak didukung oleh program subsidi dan promosi yang sebagian besar ditanggung oleh platform, seller, maupun mitra ekosistem. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses pasar UMKM serta menjaga daya beli masyarakat.

    Di sisi lain, industri e-commerce juga menghadapi berbagai tantangan seperti kenaikan biaya logistik, teknologi, keamanan transaksi, layanan konsumen, hingga pengembangan infrastruktur digital. Dalam kondisi tekanan ekonomi global dan domestik yang dinamis, penyesuaian model bisnis menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem digital jangka panjang.

    idEA tetap optimistis terhadap prospek ekonomi digital Indonesia. Menurut mereka, marketplace terus berinvestasi dalam teknologi, perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kualitas layanan guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

    Penilaian Ahli terhadap Kebijakan Pemerintah

    Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai bahwa pemerintah tidak bisa langsung melarang marketplace menaikkan biaya layanan kepada pelaku UMKM selama tidak ada aturan yang dilanggar oleh platform digital tersebut.

    Izzudin menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu langsung mengintervensi besaran tarif, biaya layanan, atau komisi marketplace. Lebih baik pemerintah fokus pada pengaturan mekanisme kerja sama antara platform e-commerce dan pelaku UMKM.

    “Pemerintah cukup mengatur aspek transparansi dan memastikan adanya sosialisasi perubahan biaya layanan pada tenggat waktu tertentu,” ujarnya.

    Untuk itu, Izzudin menyarankan agar pemerintah segera menyusun aturan yang mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan atau sosialisasi sebelum kenaikan biaya layanan diterapkan kepada pelaku usaha. Selain itu, sanksi seharusnya dikenakan terhadap pelanggaran aturan sosialisasi apabila regulasinya telah tersedia.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal juga menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus mengatur mekanisme kerja sama antara platform e-commerce dan pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu langsung mengintervensi besaran tarif, karena dinamika bisnis digital sangat cepat dan berubah.

    Menurut Faisal, kapasitas pemerintah untuk menentukan tarif dinilai masih terbatas, terlebih jika mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap industri digital nasional. Meski demikian, ia tetap berpandangan bahwa pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mengatur perubahan komisi pada platform e-commerce. Hal ini penting lantaran hubungan antara marketplace dan mitra UMKM selama ini belum sepenuhnya setara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?