Penindakan Terhadap Jurnalis Saat Aksi Penolakan Pergub JKA di Banda Aceh
Polresta Banda Aceh telah menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh. Insiden ini terjadi pada Rabu (13/5/2026) pukul 19.30 WIB, ketika sejumlah jurnalis mengalami tindakan represif dari aparat keamanan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut dan berjanji melakukan evaluasi serta penelusuran terkait dugaan keterlibatan oknum aparat. Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Jumat (15/5/2026), ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan keluhan dari ketiga jurnalis yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Kombes Andi, insiden terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung. Salah satu jurnalis, Dani Randi dari CNN Indonesia, mengalami intimidasi oleh oknum yang tidak dikenalinya di area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA). Ia diminta untuk menghapus dokumentasi liputan dan alat kerjanya dirampas. Namun, ia dilepaskan setelah salah satu oknum menyebutkan bahwa ia sering meliput di Polresta Banda Aceh.
Dua jurnalis lainnya dari AJNN dan Rmol Aceh juga mengalami intimidasi. Mereka dipaksa menghapus dokumen oleh Polwan, yang menggunakan pakaian dinas. Selama perjalanan, mereka juga dihampiri oleh wanita berpakaian preman yang memaksa mereka menghapus rekaman videonya.
Kapolresta Banda Aceh menyatakan bahwa situasi saat itu tidak terkendali karena aksi sudah mulai rusuh. Meskipun pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, ia berjanji akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja aparat.
Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Mengecam Tindakan Represif
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menyebut tindakan aparat tidak hanya berupa intimidasi, tetapi juga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik hingga perampasan alat kerja wartawan. “Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” kata Rino.
Beberapa jurnalis dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut. Salah satunya adalah Dani Randi, yang mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja saat berusaha menghindari kericuhan di kawasan Kantor Gubernur Aceh. Saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata, ia mencoba menyelamatkan diri ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA).
Dalam kondisi hujan deras dan mata perih akibat gas air mata, ia mencoba menyusun laporan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis. Namun, beberapa aparat berpakaian preman mendatanginya dan menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, aparat tetap memerintahkan agar dirinya “diangkut” serta mencoba merampas tablet dan telepon genggam miliknya.
Langkah yang Diambil oleh Polresta Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh juga mengharapkan para wartawan untuk mempersiapkan ID Card atau menggunakan almamater media agar tidak adanya kesalahpahaman saat di lapangan. Ia menegaskan bahwa petugas dapat mengenali mana masa aksi dan mana wartawan.
Selain itu, Kapolresta telah mengeluarkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput berita, seperti wartawan maupun Humas instansi atau lembaga dalam mengambil gambar saat aksi unjuk rasa.
Rekomendasi dari Komite Keselamatan Jurnalis Aceh
KKJ Aceh menilai tindakan aparat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Karenanya, KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis. KKJ juga meminta kepolisian mendata seluruh personel yang diduga melakukan intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik.
Selain itu, KKJ Aceh mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap suatu produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan.
Kesimpulan
Insiden ini menunjukkan pentingnya menjaga kebebasan pers dan menjaga hubungan yang baik antara media dan aparat keamanan. Kedua pihak harus saling menghormati dan bekerja sama dalam menjalankan tugas masing-masing. Kepolisian harus lebih waspada dalam menghadapi jurnalis, sementara jurnalis juga perlu memperhatikan protokol keamanan saat meliput aksi unjuk rasa.





