Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan

    19 Mei 2026

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    19 Mei 2026

    Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • 5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan
    • Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh
    • Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia
    • Pandangan: Di Balik Kemajuan Ekonomi NTT
    • 5 Kasus Kriminal Terbanyak di Kaltim 2025
    • Sanad di Zaman Instan
    • Bayam Tingkatkan Asam Urat? Mitos atau Fakta?
    • Bolehkah Ibu Hamil Makan Mie Ayam Bakso? Ini Jawaban Dokter
    • Pernyataan Mengejutkan Ditjen Pas tentang Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Beasiswa dan Daring
    • 7 Wisata Alam Boyolali Murah dan Instagramable
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    adm_imradm_imr19 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penindakan Terhadap Jurnalis Saat Aksi Penolakan Pergub JKA di Banda Aceh

    Polresta Banda Aceh telah menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh. Insiden ini terjadi pada Rabu (13/5/2026) pukul 19.30 WIB, ketika sejumlah jurnalis mengalami tindakan represif dari aparat keamanan.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut dan berjanji melakukan evaluasi serta penelusuran terkait dugaan keterlibatan oknum aparat. Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Jumat (15/5/2026), ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan keluhan dari ketiga jurnalis yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

    Menurut Kombes Andi, insiden terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung. Salah satu jurnalis, Dani Randi dari CNN Indonesia, mengalami intimidasi oleh oknum yang tidak dikenalinya di area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA). Ia diminta untuk menghapus dokumentasi liputan dan alat kerjanya dirampas. Namun, ia dilepaskan setelah salah satu oknum menyebutkan bahwa ia sering meliput di Polresta Banda Aceh.

    Dua jurnalis lainnya dari AJNN dan Rmol Aceh juga mengalami intimidasi. Mereka dipaksa menghapus dokumen oleh Polwan, yang menggunakan pakaian dinas. Selama perjalanan, mereka juga dihampiri oleh wanita berpakaian preman yang memaksa mereka menghapus rekaman videonya.

    Kapolresta Banda Aceh menyatakan bahwa situasi saat itu tidak terkendali karena aksi sudah mulai rusuh. Meskipun pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, ia berjanji akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja aparat.

    Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Mengecam Tindakan Represif

    Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.

    Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menyebut tindakan aparat tidak hanya berupa intimidasi, tetapi juga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik hingga perampasan alat kerja wartawan. “Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” kata Rino.

    Beberapa jurnalis dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut. Salah satunya adalah Dani Randi, yang mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja saat berusaha menghindari kericuhan di kawasan Kantor Gubernur Aceh. Saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata, ia mencoba menyelamatkan diri ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA).

    Dalam kondisi hujan deras dan mata perih akibat gas air mata, ia mencoba menyusun laporan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis. Namun, beberapa aparat berpakaian preman mendatanginya dan menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, aparat tetap memerintahkan agar dirinya “diangkut” serta mencoba merampas tablet dan telepon genggam miliknya.

    Langkah yang Diambil oleh Polresta Banda Aceh

    Kapolresta Banda Aceh juga mengharapkan para wartawan untuk mempersiapkan ID Card atau menggunakan almamater media agar tidak adanya kesalahpahaman saat di lapangan. Ia menegaskan bahwa petugas dapat mengenali mana masa aksi dan mana wartawan.

    Selain itu, Kapolresta telah mengeluarkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput berita, seperti wartawan maupun Humas instansi atau lembaga dalam mengambil gambar saat aksi unjuk rasa.

    Rekomendasi dari Komite Keselamatan Jurnalis Aceh

    KKJ Aceh menilai tindakan aparat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.

    Karenanya, KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis. KKJ juga meminta kepolisian mendata seluruh personel yang diduga melakukan intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik.

    Selain itu, KKJ Aceh mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap suatu produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan.

    Kesimpulan

    Insiden ini menunjukkan pentingnya menjaga kebebasan pers dan menjaga hubungan yang baik antara media dan aparat keamanan. Kedua pihak harus saling menghormati dan bekerja sama dalam menjalankan tugas masing-masing. Kepolisian harus lebih waspada dalam menghadapi jurnalis, sementara jurnalis juga perlu memperhatikan protokol keamanan saat meliput aksi unjuk rasa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    By adm_imr18 Mei 20264 Views

    Ayah Josepha Alexandra, Peserta LCC 4 Pilar MPR RI, Punya Jabatan Penting

    By adm_imr18 Mei 20261 Views

    Profil Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI yang Tanggapi Penolakan Pemungutan Suara Ulang LCC SMAN 1 Pontianak

    By adm_imr18 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan

    19 Mei 2026

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    19 Mei 2026

    Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia

    19 Mei 2026

    Pandangan: Di Balik Kemajuan Ekonomi NTT

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?