Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembunuh sadis ditangkap setelah satu tahun kabur di Pasuruan

    30 Mei 2026

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    30 Mei 2026

    7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi

    30 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 30 Mei 2026
    Trending
    • Pembunuh sadis ditangkap setelah satu tahun kabur di Pasuruan
    • Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru
    • 7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi
    • Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal
    • PT Sun Paper Source Meraih Penghargaan CSR Terbaik 2026
    • Rekor Menggila Alex Martins: Dua Quattrick dan Enam Hattrick Bikin Persebaya Surabaya Tambah Kuat
    • Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Mei-Juni 2026: Lewoleba ke Kupang, Tiba di Surabaya
    • 4 Berita Populer Padang: Kebakaran Rumah, Sapi Kurban Presiden, dan Kasus Curanmor
    • Makna Idul Adha: Pengorbanan, Keikhlasan, dan Ketaatan kepada Allah
    • Tanda-tanda kolesterol muda: waspadai sejak dini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Olahraga»Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal

    Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal

    adm_imradm_imr30 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Persebaya Surabaya Denda Rp 250 Juta oleh Komdis PSSI

    Persebaya Surabaya resmi dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat tindakan oknum suporter yang menyalakan flare dan membunyikan petasan saat laga melawan Persik Kediri di Stadion Gelora Bung Tomo pada 23 Mei 2026. Meskipun sebelumnya manajemen Green Force telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut, seperti kampanye tribun tanpa flare dan meminta Bonek-Bonita menjaga ketertiban selama pertandingan, pelanggaran tetap terjadi.

    Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 288/L1/SK/KD-PSSI/V/2026 yang diputuskan dalam sidang Komdis PSSI pada 26 Mei 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Komdis Dr. Umar Husin, S.H., M.Hum bersama Wakil Ketua Azhari Rangkuti, SE dan anggota lainnya.

    Alasan Persebaya Surabaya Didenda

    Komdis PSSI menyatakan bahwa Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 terkait tanggung jawab klub atas perilaku buruk penonton. Pelanggaran terjadi ketika suporter di Tribun Utara, Timur, dan Selatan membunyikan petasan selama pertandingan serta menyalakan flare dalam jumlah banyak setelah laga selesai.

    Dalam dokumen resmi Komdis PSSI, tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI. Karena itu, Green Force dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 250.000.000 atau dua ratus lima puluh juta rupiah.

    Komdis juga memberi peringatan keras kepada Persebaya Surabaya terkait potensi hukuman lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terulang pada musim berikutnya. Meski begitu, klub masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

    Kampanye Tribun Tanpa Flare Sudah Dilakukan

    Sebelum pertandingan berlangsung, Persebaya Surabaya sudah mengeluarkan imbauan resmi kepada Bonek dan Bonita agar tidak membawa flare, petasan, maupun benda berbahaya lainnya ke stadion. Manajemen berharap dukungan positif dari tribun bisa menciptakan atmosfer aman dan nyaman untuk seluruh penonton.

    Ketua Panpel Persebaya Ram Surahman secara khusus meminta suporter mematuhi seluruh aturan pertandingan demi menjaga nama baik klub. Menurutnya, dukungan kreatif dan tertib jauh lebih penting untuk membantu perjuangan pemain di lapangan.

    “Kami mengimbau seluruh Bonek dan Bonita untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak membawa flare, petasan, maupun benda berbahaya lainnya agar pertandingan dapat berjalan aman, nyaman, dan kondusif,” kata Ram Surahman.

    Imbauan tersebut juga disampaikan karena pertandingan di Stadion Gelora Bung Tomo dihadiri banyak keluarga, termasuk anak-anak dan orang tua. Manajemen ingin laga penutup musim menjadi momentum positif bagi seluruh elemen suporter Persebaya Surabaya.

    Selain kampanye tribun aman, panpel juga meminta penonton datang lebih awal guna menghindari antrean panjang saat pemeriksaan keamanan. Seluruh barang bawaan penonton diperiksa sesuai prosedur demi mencegah masuknya flare maupun petasan ke area stadion.

    Laga Kontra Persik Kediri Memang Berlangsung Panas

    Pertandingan antara Persebaya Surabaya melawan Persik Kediri memang berlangsung dengan tensi tinggi sejak menit awal. Kedua tim sama-sama ingin menutup musim Super League 2025/2026 dengan hasil positif. Hasil akhirnya pertandingan dimenangkan oleh tuan rumah Persebaya Surabaya 5-0 atas Persik Kediri.

    Atmosfer tribun yang penuh semangat membuat suasana stadion semakin panas hingga akhirnya muncul penyalaan flare setelah pertandingan usai. Dukungan besar Bonek dan Bonita sebenarnya menjadi energi tambahan bagi Green Force sepanjang laga. Namun aksi oknum suporter justru berujung merugikan klub karena memunculkan konsekuensi finansial yang tidak kecil.

    Ram Surahman menegaskan atmosfer stadion yang aman dan nyaman harus menjadi identitas baru tribun Persebaya Surabaya. Menurutnya, solidaritas suporter bisa ditunjukkan tanpa perlu melakukan aksi yang melanggar regulasi kompetisi.

    Ancaman Hukuman Lebih Berat Mengintai

    Denda Rp 250 juta dari Komdis PSSI menjadi peringatan serius bagi Persebaya Surabaya dan suporternya jelang musim baru. Sebab, pengulangan pelanggaran serupa bisa memicu hukuman yang jauh lebih berat dibanding sekadar sanksi finansial.

    Dalam beberapa kasus sebelumnya, klub peserta kompetisi nasional bahkan bisa mendapat hukuman tambahan berupa pengurangan kapasitas penonton hingga pertandingan tanpa suporter. Situasi itu tentu berpotensi merugikan Green Force secara teknis maupun finansial.

    Persebaya Surabaya kini dituntut lebih tegas dalam melakukan pengawasan di tribun demi mencegah flare dan petasan kembali muncul di stadion. Edukasi kepada suporter juga dipastikan menjadi pekerjaan rumah penting sebelum kompetisi musim depan dimulai.

    Bagi Bonek dan Bonita, kasus ini menjadi pengingat dukungan penuh kepada tim tidak harus dilakukan dengan cara yang melanggar aturan. Sebaliknya, atmosfer positif dan tertib justru bisa menjadi kekuatan besar untuk membantu Green Force meraih prestasi lebih baik di masa depan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Alasan Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Bergabung dengan Timnas Indonesia Meski Dihukum FIFA

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    4 alasan PSG bisa kalahkan Arsenal di final Liga Champions

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Faeyza Kecil Berikan 8 Alasan Olahraga Sejak Dini

    By adm_imr29 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembunuh sadis ditangkap setelah satu tahun kabur di Pasuruan

    30 Mei 2026

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    30 Mei 2026

    7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi

    30 Mei 2026

    Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal

    30 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?