Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembunuh sadis ditangkap setelah satu tahun kabur di Pasuruan

    30 Mei 2026

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    30 Mei 2026

    7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi

    30 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 30 Mei 2026
    Trending
    • Pembunuh sadis ditangkap setelah satu tahun kabur di Pasuruan
    • Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru
    • 7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi
    • Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal
    • PT Sun Paper Source Meraih Penghargaan CSR Terbaik 2026
    • Rekor Menggila Alex Martins: Dua Quattrick dan Enam Hattrick Bikin Persebaya Surabaya Tambah Kuat
    • Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Mei-Juni 2026: Lewoleba ke Kupang, Tiba di Surabaya
    • 4 Berita Populer Padang: Kebakaran Rumah, Sapi Kurban Presiden, dan Kasus Curanmor
    • Makna Idul Adha: Pengorbanan, Keikhlasan, dan Ketaatan kepada Allah
    • Tanda-tanda kolesterol muda: waspadai sejak dini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    adm_imradm_imr30 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Revisi RUU Polri Tidak Berupaya Mengubah Undang-Undang Kepolisian yang Ada

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara garis besar tidak bertujuan mengubah Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini. Menurutnya, revisi tersebut lebih diarahkan untuk melengkapi substansi yang belum diakomodasi dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/3). Ia menjelaskan bahwa RUU Polri hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru.

    RUU Polri sebagai Produk Reformasi

    Habiburokhman menekankan bahwa Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini merupakan produk reformasi yang dibentuk untuk memperbaiki praktik di masa lalu. Ia menilai bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan, karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, di mana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan.

    Ia juga menyebut bahwa perubahan besar terkait sistem hukum pidana justru sudah dilakukan lewat KUHP dan KUHAP baru yang mengubah paradigma penegakan hukum. Menurutnya, TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 serta Undang-Undang Polri telah mengatur mengenai Polri yang reformis, humanis, dan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil.

    Perubahan Paradigma dalam KUHP Baru

    Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser pendekatan hukum dari konsep pembalasan menuju keadilan restoratif. Ia menyebut bahwa KUHP baru mengubah paradigma berhukum kita dari keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan, menjadi keadilan restoratif yang memposisikan hukum sebagai alat untuk memperbaiki sistem.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa perubahan ini juga mengubah dari keadilan formal prosedural menjadi keadilan yang substansial. Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Penguatan Pengawasan dalam KUHAP Baru

    Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut bahwa KUHAP baru secara ekstrem telah memperkuat pengawasan internal dan eksternal kepada penyidik yang sebagian besar adalah polisi. Dalam KUHAP lama, penyidik begitu superior, namun dalam KUHAP baru, mereka diposisikan setara dengan penegak hukum lainnya, termasuk advokat sebagai pendamping warga negara yang bermasalah dengan hukum.

    Penyelesaian Kasus-Kasus Kontroversial

    Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyebut sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dinilai telah diselesaikan melalui pendekatan yang lebih berkeadilan sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru. Beberapa contoh kasus yang disebutkan antara lain:

    • Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat dijadikan tersangka karena mengejar orang yang menjambret istrinya.
    • Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi yang sempat dijadikan tersangka hanya karena mencukur rambut muridnya.
    • Kasus Nabila O’Brien, seorang korban pencurian yang sempat dijadikan tersangka.
    • Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijadikan tersangka korupsi.

    Semua kasus tersebut selesai dengan berkeadilan dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum telah memberikan dampak nyata dalam penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Waspadai Kejahatan Kuras Motor di Samarinda, Pencurian Kunci Menempel Dijerat UU Baru

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    By adm_imr28 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembunuh sadis ditangkap setelah satu tahun kabur di Pasuruan

    30 Mei 2026

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    30 Mei 2026

    7 jalur touring motor paling menarik di Jawa Barat, sempurna untuk dijelajahi

    30 Mei 2026

    Oknum Suporter Denda Rp 250 Juta, Kampanye Tanpa Flare Gagal

    30 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?