Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    adm_imradm_imr30 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Revisi RUU Polri Tidak Berupaya Mengubah Undang-Undang Kepolisian yang Ada

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara garis besar tidak bertujuan mengubah Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini. Menurutnya, revisi tersebut lebih diarahkan untuk melengkapi substansi yang belum diakomodasi dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/3). Ia menjelaskan bahwa RUU Polri hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru.

    RUU Polri sebagai Produk Reformasi

    Habiburokhman menekankan bahwa Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini merupakan produk reformasi yang dibentuk untuk memperbaiki praktik di masa lalu. Ia menilai bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan, karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, di mana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan.

    Ia juga menyebut bahwa perubahan besar terkait sistem hukum pidana justru sudah dilakukan lewat KUHP dan KUHAP baru yang mengubah paradigma penegakan hukum. Menurutnya, TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 serta Undang-Undang Polri telah mengatur mengenai Polri yang reformis, humanis, dan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil.

    Perubahan Paradigma dalam KUHP Baru

    Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser pendekatan hukum dari konsep pembalasan menuju keadilan restoratif. Ia menyebut bahwa KUHP baru mengubah paradigma berhukum kita dari keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan, menjadi keadilan restoratif yang memposisikan hukum sebagai alat untuk memperbaiki sistem.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa perubahan ini juga mengubah dari keadilan formal prosedural menjadi keadilan yang substansial. Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Penguatan Pengawasan dalam KUHAP Baru

    Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut bahwa KUHAP baru secara ekstrem telah memperkuat pengawasan internal dan eksternal kepada penyidik yang sebagian besar adalah polisi. Dalam KUHAP lama, penyidik begitu superior, namun dalam KUHAP baru, mereka diposisikan setara dengan penegak hukum lainnya, termasuk advokat sebagai pendamping warga negara yang bermasalah dengan hukum.

    Penyelesaian Kasus-Kasus Kontroversial

    Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyebut sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dinilai telah diselesaikan melalui pendekatan yang lebih berkeadilan sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru. Beberapa contoh kasus yang disebutkan antara lain:

    • Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat dijadikan tersangka karena mengejar orang yang menjambret istrinya.
    • Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi yang sempat dijadikan tersangka hanya karena mencukur rambut muridnya.
    • Kasus Nabila O’Brien, seorang korban pencurian yang sempat dijadikan tersangka.
    • Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijadikan tersangka korupsi.

    Semua kasus tersebut selesai dengan berkeadilan dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum telah memberikan dampak nyata dalam penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?