Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    adm_imradm_imr30 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Revisi RUU Polri Tidak Berupaya Mengubah Undang-Undang Kepolisian yang Ada

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara garis besar tidak bertujuan mengubah Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini. Menurutnya, revisi tersebut lebih diarahkan untuk melengkapi substansi yang belum diakomodasi dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/3). Ia menjelaskan bahwa RUU Polri hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru.

    RUU Polri sebagai Produk Reformasi

    Habiburokhman menekankan bahwa Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini merupakan produk reformasi yang dibentuk untuk memperbaiki praktik di masa lalu. Ia menilai bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan, karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, di mana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan.

    Ia juga menyebut bahwa perubahan besar terkait sistem hukum pidana justru sudah dilakukan lewat KUHP dan KUHAP baru yang mengubah paradigma penegakan hukum. Menurutnya, TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 serta Undang-Undang Polri telah mengatur mengenai Polri yang reformis, humanis, dan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil.

    Perubahan Paradigma dalam KUHP Baru

    Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser pendekatan hukum dari konsep pembalasan menuju keadilan restoratif. Ia menyebut bahwa KUHP baru mengubah paradigma berhukum kita dari keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan, menjadi keadilan restoratif yang memposisikan hukum sebagai alat untuk memperbaiki sistem.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa perubahan ini juga mengubah dari keadilan formal prosedural menjadi keadilan yang substansial. Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Penguatan Pengawasan dalam KUHAP Baru

    Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut bahwa KUHAP baru secara ekstrem telah memperkuat pengawasan internal dan eksternal kepada penyidik yang sebagian besar adalah polisi. Dalam KUHAP lama, penyidik begitu superior, namun dalam KUHAP baru, mereka diposisikan setara dengan penegak hukum lainnya, termasuk advokat sebagai pendamping warga negara yang bermasalah dengan hukum.

    Penyelesaian Kasus-Kasus Kontroversial

    Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyebut sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dinilai telah diselesaikan melalui pendekatan yang lebih berkeadilan sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru. Beberapa contoh kasus yang disebutkan antara lain:

    • Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat dijadikan tersangka karena mengejar orang yang menjambret istrinya.
    • Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi yang sempat dijadikan tersangka hanya karena mencukur rambut muridnya.
    • Kasus Nabila O’Brien, seorang korban pencurian yang sempat dijadikan tersangka.
    • Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijadikan tersangka korupsi.

    Semua kasus tersebut selesai dengan berkeadilan dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum telah memberikan dampak nyata dalam penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?