Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 14 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    adm_imradm_imr2 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Polres Jayawijaya Mengenai Penerapan Pasal dalam Kasus Pembunuhan Mantan Ipar

    Dalam kasus pembunuhan yang menimpa MA (25), kepolisian di Jayawijaya sedang memproses perkara tersebut dengan berpedoman pada KUHP yang lama. Saat ini, tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Namun, penerapan pasal ini bisa berubah jika ada perubahan dari pihak kejaksaan setelah menerima berkas perkara.

    Ipda Muhammad Torib Basori, SH, Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Jayawijaya menjelaskan bahwa penyidik masih menggunakan KUHP lama untuk menetapkan pasal terhadap tersangka. Menurutnya, pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita dari penyidik masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun pasal ini bisa saja berubah lagi setelah dari kejaksaan melihat berkas perkara itu dalam P-19,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos via selulernya Kamis (22/1).

    Proses Penyidikan dan Pengajuan Berkas

    Ipda Muhammad Torib Basori juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka masih diperiksa untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Setelah berkas selesai, maka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilihat lebih lanjut.

    “Kalau kita sudah serahkan berkas dan masih ada yang perlu kita ubah berkas itu akan dikembalikan lagi kepada kita, kalau penerapan pasal tersebut sudah dinilai tepat untuk diterapkan maka dari kejaksaan akan mengeluarkan P21 artinya berkas sudah lengkap,” jelasnya.

    Kemungkinan Perubahan Pasal

    Penerapan pasal dalam kasus ini bisa berubah jika kejaksaan menemukan adanya perubahan atau tambahan informasi yang penting. Hal ini dilakukan agar penerapan hukum sesuai dengan kondisi terbaru dari perkara tersebut.

    Selain itu, apabila ada perubahan dalam penerapan pasal, maka pihak kejaksaan akan memberi tahu kepada penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

    Langkah Selanjutnya

    Setelah berkas diterima oleh kejaksaan, mereka akan melakukan evaluasi terhadap semua dokumen yang telah diserahkan. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki.

    Proses ini bertujuan agar berkas perkara dapat diproses secara cepat dan efisien. Dengan demikian, para pihak terkait dapat mengetahui status perkara dan langkah-langkah selanjutnya.

    Kesimpulan

    Secara umum, kasus pembunuhan mantan ipar MA (25) masih dalam proses penyidikan dan pengajuan berkas ke kejaksaan. Sampai saat ini, penerapan pasal masih menggunakan KUHP lama, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Namun, kemungkinan perubahan tetap terbuka tergantung hasil evaluasi dari pihak kejaksaan.

    Proses hukum ini membutuhkan waktu dan koordinasi antara polisi dan kejaksaan agar dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20265 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?