Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    adm_imradm_imr2 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Polres Jayawijaya Mengenai Penerapan Pasal dalam Kasus Pembunuhan Mantan Ipar

    Dalam kasus pembunuhan yang menimpa MA (25), kepolisian di Jayawijaya sedang memproses perkara tersebut dengan berpedoman pada KUHP yang lama. Saat ini, tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Namun, penerapan pasal ini bisa berubah jika ada perubahan dari pihak kejaksaan setelah menerima berkas perkara.

    Ipda Muhammad Torib Basori, SH, Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Jayawijaya menjelaskan bahwa penyidik masih menggunakan KUHP lama untuk menetapkan pasal terhadap tersangka. Menurutnya, pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita dari penyidik masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun pasal ini bisa saja berubah lagi setelah dari kejaksaan melihat berkas perkara itu dalam P-19,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos via selulernya Kamis (22/1).

    Proses Penyidikan dan Pengajuan Berkas

    Ipda Muhammad Torib Basori juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka masih diperiksa untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Setelah berkas selesai, maka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilihat lebih lanjut.

    “Kalau kita sudah serahkan berkas dan masih ada yang perlu kita ubah berkas itu akan dikembalikan lagi kepada kita, kalau penerapan pasal tersebut sudah dinilai tepat untuk diterapkan maka dari kejaksaan akan mengeluarkan P21 artinya berkas sudah lengkap,” jelasnya.

    Kemungkinan Perubahan Pasal

    Penerapan pasal dalam kasus ini bisa berubah jika kejaksaan menemukan adanya perubahan atau tambahan informasi yang penting. Hal ini dilakukan agar penerapan hukum sesuai dengan kondisi terbaru dari perkara tersebut.

    Selain itu, apabila ada perubahan dalam penerapan pasal, maka pihak kejaksaan akan memberi tahu kepada penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

    Langkah Selanjutnya

    Setelah berkas diterima oleh kejaksaan, mereka akan melakukan evaluasi terhadap semua dokumen yang telah diserahkan. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki.

    Proses ini bertujuan agar berkas perkara dapat diproses secara cepat dan efisien. Dengan demikian, para pihak terkait dapat mengetahui status perkara dan langkah-langkah selanjutnya.

    Kesimpulan

    Secara umum, kasus pembunuhan mantan ipar MA (25) masih dalam proses penyidikan dan pengajuan berkas ke kejaksaan. Sampai saat ini, penerapan pasal masih menggunakan KUHP lama, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Namun, kemungkinan perubahan tetap terbuka tergantung hasil evaluasi dari pihak kejaksaan.

    Proses hukum ini membutuhkan waktu dan koordinasi antara polisi dan kejaksaan agar dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?