Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai pencairan dana tunjangan tahunan untuk aparatur negara, TNI, dan Polri. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua kategori yang resmi dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kategori yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang masuk dalam kategori yang dicoret, mereka tidak akan menerima dana tunjangan tahunan ini. Hal ini berlaku secara mutlak tanpa pengecualian di instansi pusat maupun daerah.
Kategori pertama yang tidak mendapatkan dana adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan sejenisnya. Status aktif mereka sedang dibekukan sementara oleh negara, sehingga otomatis tidak masuk dalam sistem pembayaran.
Sementara itu, kategori kedua yang juga tidak mendapatkan dana adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Jika upah atau gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempatnya bertugas saat ini, maka hak istimewa tunjangan tahunan ini hangus.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk Pensiunan ASN
Di sisi lain, bagi para pensiunan ASN, jadwal pencairan gaji ke-13 2026 akan jatuh pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan ini akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima melalui 46 mitra bayar resmi PT TASPEN (Persero).
Proses pencairan ini dilakukan secara otomatis dan bebas potongan. Para pensiunan tidak perlu lagi melakukan pengajuan berkas fisik atau proses autentikasi ulang. Mekanisme ini dirancang agar lebih praktis dan efisien.
Skema Double Status dan Pensiunan Baru
Pemerintah juga memberikan garansi bahwa dana tunjangan ini bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan ataupun kredit pensiun. Namun, jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji hanya dibayar satu kali menggunakan nominal yang paling besar.
Namun, ada pengecualian khusus bagi penerima yang sekaligus mendapat pensiun janda atau duda. Dalam kondisi ini, dana gaji ke-13 2026 akan tetap dibayarkan dobel untuk kedua status tersebut demi menopang ekonomi keluarga.
Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pembayaran hak mereka tidak akan lewat TASPEN, melainkan langsung diproses oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali.
Waspadai Hoaks dan Imbauan TASPEN
Masyarakat diminta waspada terhadap hoaks atau pesan singkat palsu yang mengaku sebagai pihak resmi. Pihak TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini gratis 100 persen tanpa biaya apa pun. Jangan pernah mengirimkan uang kepada siapa pun.
Jika menemukan informasi mencurigakan, segera datang ke Kantor Cabang TASPEN terdekat atau menghubungi Call Center resmi di nomor 1500919.
Daftar Penerima dan Komponen Gaji ke-13 2026
Pemerintah menegaskan bahwa cakupan penerima tunjangan tahunan ini sangat luas dan mencakup jutaan aparatur. Berikut daftar pihak yang berhak menerima:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Untuk ASN aktif, komponen dana yang masuk meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tukin/TPP). Sementara untuk pensiunan, nilainya disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada Mei 2026.
Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal bersih gaji ke-13 2026 yang akan diterima oleh para pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
– IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
– IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
– IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
– ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
– IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
– IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
– IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
– IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
– IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
– IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
– IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
– IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
– IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
– IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
– IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
– IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
– IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai hukum, namun pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kepastian jadwal ini, para aparatur negara dan pensiunan kini bisa bernapas lega serta merencanakan keuangan keluarga secara lebih matang.







