Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Setelah Sholat Subuh dengan Dzikir Istighfar 3 Kali

    4 Juni 2026

    Keluarga Tewas di Temanggung, Rahasia Keracunan Gas atau Makanan

    4 Juni 2026

    Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Laporan Drop

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 4 Juni 2026
    Trending
    • Doa Setelah Sholat Subuh dengan Dzikir Istighfar 3 Kali
    • Keluarga Tewas di Temanggung, Rahasia Keracunan Gas atau Makanan
    • Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Laporan Drop
    • 10 Buah Paling Baik untuk Perkembangan Otak Janin
    • Populer Palangka Raya, Wanita Hilang di Sungai Kahayan, Sepeda Listrik Marak Digunakan Sekolah
    • Pemilik Hanania Travel di Jakarta Tipu Jamaah Umroh Rp 60 Miliar
    • 5 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo, Minta Kurangi Perjalanan Luar Negeri
    • 61 Negara Bersekutu Lawan Deepfake AI, Regulator Privasi Siap Tindak Penyebaran Gambar Intim Tanpa Izin
    • 5 Alasan Konsumsi BBM Motor Jadi Lebih Boros Setelah Ganti Knalpot
    • Dua kategori ASN, TNI, dan Polri tak lagi terima gaji ke-13 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Dua kategori ASN, TNI, dan Polri tak lagi terima gaji ke-13 2026

    Dua kategori ASN, TNI, dan Polri tak lagi terima gaji ke-13 2026

    adm_imradm_imr4 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai pencairan dana tunjangan tahunan untuk aparatur negara, TNI, dan Polri. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua kategori yang resmi dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

    Kategori yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

    Bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang masuk dalam kategori yang dicoret, mereka tidak akan menerima dana tunjangan tahunan ini. Hal ini berlaku secara mutlak tanpa pengecualian di instansi pusat maupun daerah.

    Kategori pertama yang tidak mendapatkan dana adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan sejenisnya. Status aktif mereka sedang dibekukan sementara oleh negara, sehingga otomatis tidak masuk dalam sistem pembayaran.

    Sementara itu, kategori kedua yang juga tidak mendapatkan dana adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Jika upah atau gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempatnya bertugas saat ini, maka hak istimewa tunjangan tahunan ini hangus.

    Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk Pensiunan ASN

    Di sisi lain, bagi para pensiunan ASN, jadwal pencairan gaji ke-13 2026 akan jatuh pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan ini akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima melalui 46 mitra bayar resmi PT TASPEN (Persero).

    Proses pencairan ini dilakukan secara otomatis dan bebas potongan. Para pensiunan tidak perlu lagi melakukan pengajuan berkas fisik atau proses autentikasi ulang. Mekanisme ini dirancang agar lebih praktis dan efisien.

    Skema Double Status dan Pensiunan Baru

    Pemerintah juga memberikan garansi bahwa dana tunjangan ini bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan ataupun kredit pensiun. Namun, jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji hanya dibayar satu kali menggunakan nominal yang paling besar.

    Namun, ada pengecualian khusus bagi penerima yang sekaligus mendapat pensiun janda atau duda. Dalam kondisi ini, dana gaji ke-13 2026 akan tetap dibayarkan dobel untuk kedua status tersebut demi menopang ekonomi keluarga.

    Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pembayaran hak mereka tidak akan lewat TASPEN, melainkan langsung diproses oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali.

    Waspadai Hoaks dan Imbauan TASPEN

    Masyarakat diminta waspada terhadap hoaks atau pesan singkat palsu yang mengaku sebagai pihak resmi. Pihak TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini gratis 100 persen tanpa biaya apa pun. Jangan pernah mengirimkan uang kepada siapa pun.

    Jika menemukan informasi mencurigakan, segera datang ke Kantor Cabang TASPEN terdekat atau menghubungi Call Center resmi di nomor 1500919.

    Daftar Penerima dan Komponen Gaji ke-13 2026

    Pemerintah menegaskan bahwa cakupan penerima tunjangan tahunan ini sangat luas dan mencakup jutaan aparatur. Berikut daftar pihak yang berhak menerima:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • Prajurit TNI dan Anggota Polri
    • Pejabat Negara
    • Pensiunan dan Penerima Pensiun
    • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

    Untuk ASN aktif, komponen dana yang masuk meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tukin/TPP). Sementara untuk pensiunan, nilainya disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada Mei 2026.

    Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

    Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal bersih gaji ke-13 2026 yang akan diterima oleh para pensiunan berdasarkan golongan:

    Golongan I

    – IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

    – IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

    – IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

    – ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

    Golongan II

    – IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

    – IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

    – IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

    – IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

    Golongan III

    – IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

    – IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

    – IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

    – IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

    Golongan IV

    – IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

    – IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

    – IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

    – IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

    – IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

    Tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai hukum, namun pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kepastian jadwal ini, para aparatur negara dan pensiunan kini bisa bernapas lega serta merencanakan keuangan keluarga secara lebih matang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Resmi! ASN, TNI, dan Polri Tak Lagi Terima Gaji ke-13 2026

    By adm_imr4 Juni 20261 Views

    Siapa Pembuat Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng? Ini Jawabannya!

    By adm_imr4 Juni 20263 Views

    P2G Menolak Wajibnya Pelajaran Bahasa Prancis di Sekolah

    By adm_imr3 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Setelah Sholat Subuh dengan Dzikir Istighfar 3 Kali

    4 Juni 2026

    Keluarga Tewas di Temanggung, Rahasia Keracunan Gas atau Makanan

    4 Juni 2026

    Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Laporan Drop

    4 Juni 2026

    10 Buah Paling Baik untuk Perkembangan Otak Janin

    4 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?