Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Dua kategori ASN, TNI, dan Polri tak lagi terima gaji ke-13 2026

Dua kategori ASN, TNI, dan Polri tak lagi terima gaji ke-13 2026

adm_imradm_imr4 June 202611 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai pencairan dana tunjangan tahunan untuk aparatur negara, TNI, dan Polri. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua kategori yang resmi dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kategori yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang masuk dalam kategori yang dicoret, mereka tidak akan menerima dana tunjangan tahunan ini. Hal ini berlaku secara mutlak tanpa pengecualian di instansi pusat maupun daerah.

Kategori pertama yang tidak mendapatkan dana adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan sejenisnya. Status aktif mereka sedang dibekukan sementara oleh negara, sehingga otomatis tidak masuk dalam sistem pembayaran.

Sementara itu, kategori kedua yang juga tidak mendapatkan dana adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Jika upah atau gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempatnya bertugas saat ini, maka hak istimewa tunjangan tahunan ini hangus.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk Pensiunan ASN

Di sisi lain, bagi para pensiunan ASN, jadwal pencairan gaji ke-13 2026 akan jatuh pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan ini akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima melalui 46 mitra bayar resmi PT TASPEN (Persero).

Proses pencairan ini dilakukan secara otomatis dan bebas potongan. Para pensiunan tidak perlu lagi melakukan pengajuan berkas fisik atau proses autentikasi ulang. Mekanisme ini dirancang agar lebih praktis dan efisien.

Skema Double Status dan Pensiunan Baru

Pemerintah juga memberikan garansi bahwa dana tunjangan ini bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan ataupun kredit pensiun. Namun, jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji hanya dibayar satu kali menggunakan nominal yang paling besar.

Namun, ada pengecualian khusus bagi penerima yang sekaligus mendapat pensiun janda atau duda. Dalam kondisi ini, dana gaji ke-13 2026 akan tetap dibayarkan dobel untuk kedua status tersebut demi menopang ekonomi keluarga.

Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pembayaran hak mereka tidak akan lewat TASPEN, melainkan langsung diproses oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali.

Waspadai Hoaks dan Imbauan TASPEN

Masyarakat diminta waspada terhadap hoaks atau pesan singkat palsu yang mengaku sebagai pihak resmi. Pihak TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini gratis 100 persen tanpa biaya apa pun. Jangan pernah mengirimkan uang kepada siapa pun.

Jika menemukan informasi mencurigakan, segera datang ke Kantor Cabang TASPEN terdekat atau menghubungi Call Center resmi di nomor 1500919.

Daftar Penerima dan Komponen Gaji ke-13 2026

Pemerintah menegaskan bahwa cakupan penerima tunjangan tahunan ini sangat luas dan mencakup jutaan aparatur. Berikut daftar pihak yang berhak menerima:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Untuk ASN aktif, komponen dana yang masuk meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tukin/TPP). Sementara untuk pensiunan, nilainya disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada Mei 2026.

Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal bersih gaji ke-13 2026 yang akan diterima oleh para pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

– IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

– IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

– IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

– ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

– IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

– IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

– IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

– IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

– IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

– IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

– IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

– IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

– IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

– IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

– IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

– IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

– IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai hukum, namun pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kepastian jadwal ini, para aparatur negara dan pensiunan kini bisa bernapas lega serta merencanakan keuangan keluarga secara lebih matang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?