Pelaksanaan Koordinasi dan Sosialisasi di Sumatera Utara
Pada hari Senin (25/5/2026), dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Sikorwas PPNS, JPU, dan PPNS di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Sumut, Lantai 2, dan menjadi momen penting dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan mekanisme penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Priyatno, S. Sos, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Zoom Meeting (18 Mei 2026) serta Surat Perintah Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor 197/V/2026/WAS.PPNS (22 Mei 2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, SIK, MH, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Akademisi Hukum, Dr. Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, dan Aspidsus Kejati Sumut, Johnny William Pardede, SH, MH.
Kompol Bambang Priyatno, S. Sos, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi, serta perwakilan PPNS Sumatera Utara dari berbagai instansi, antara lain:
- Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera: Arifin Simbolon, Sunarya
- BBPOM Medan: Dormauli Manurung, Aulia Citra Dewi
- Kanwil DJP Sumut I & II: Misbahudia, Saban Sihaloho, Tomi Yansen Sitorus, Nelwan Hutabarat
- Bea Cukai Sumut: Nanang V Hambali, Royan Sumando
- Disnaker Provinsi Sumut: Erlina ST, Parulian S
- DLH Provinsi Sumut: Torkis Sitompul, Muhammad Alfi Riski Hasibuan
- Satpol PP Sumut: Jonshon P. S. Sos, Anti Munarwan
- Kanwil Imigrasi: Masro Salmeha Meha, Faraj Rahardian
- BBKHIT Sumut: Andri P. Latangsa, Syahidin Singkat
- SSPSDKP Belawan: Josia Surta Sembiring, Tupa Prosasdi
- BPN Sumut: Prarev R. J. Sitorus, Lindung Limbeng
- Dishub Sumut: Muksin Harahap, Dominkus EW
- DKP Sumut: Join Marudut Silalahi, Hanimas
- Balai Gakkum LH Wil Sumatera: Hendri Pronoto, Yogge Prayoga, Mujianto, Andika Pratama
- BPN Sumut: M. Yasir Arvas Nasution, Haris

Menurut Kompol Bambang Priyatno, kegiatan ini menghasilkan beberapa poin penting, yaitu:
- Komitmen bersama meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polri, JPU, dan PPNS.
- Penyamaan persepsi dalam implementasi UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar tidak terjadi miskomunikasi atau cacat formil.
- Penguatan koordinasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum terpadu.
- Penegasan peran Polri sebagai Penyidik Utama, sehingga PPNS wajib berkoordinasi sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas ke JPU.
- Peran sentral Kejaksaan tetap pada tahap penuntutan, dengan hubungan kerja berbasis koordinasi, integrasi, dan efektivitas.
- Peningkatan pemahaman PPNS terkait mekanisme koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan.
- Identifikasi hambatan lapangan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
- Sinergitas berkelanjutan antara Polri dan PPNS untuk penegakan hukum yang profesional dan efektif.
Pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi KUHAP baru berjalan sesuai harapan, serta memperkuat hubungan kelembagaan antar instansi penegak hukum, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara.







