Infomalangraya.com,
JAKARTA — PT PLN (Persero) memberikan penjelasan mengenai keluhan pelanggan yang merasa tagihan listrik mereka meningkat secara signifikan. Keluhan ini menyebar luas di media sosial, dengan beberapa pelanggan menyatakan bahwa tagihan listrik mereka melonjak dua kali lipat meski penggunaan listrik tidak berubah secara signifikan.
Seorang pelanggan mengunggah tangkapan layar tagihan listrik pada Juni 2026 sebesar Rp712.000 dengan konsumsi 512 kWh. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tagihan Mei 2026 yang hanya Rp348.140 dengan penggunaan 250 kWh. Pelanggan tersebut kemudian memantau penggunaan listrik di pertengahan Juni dan menilai bahwa konsumsinya masih dalam batas normal. Ia pun bertanya-tanya mengapa terjadi kenaikan yang begitu besar, terutama karena tidak ada pemberitahuan resmi dari PLN tentang kenaikan tarif listrik.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh PLN. Menurutnya, PLN selalu menjalankan kebijakan tarif sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk periode April hingga Juni 2026, tarif listrik tetap tidak berubah dari periode sebelumnya.
“Kenaikan tagihan listrik yang dirasakan sebagian pelanggan bisa disebabkan oleh perubahan pola konsumsi akibat faktor-faktor seperti kondisi cuaca, suhu yang meningkat, serta aktivitas di rumah yang membuat penggunaan peralatan listrik meningkat,” ujar Gregorius dalam pernyataannya, Selasa (2/6/2026).
Ia menyarankan pelanggan untuk memantau riwayat pembelian token dan pembayaran tagihan melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini dapat membantu pelanggan mengatur penggunaan listrik secara lebih efisien. Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek riwayat pemakaian:
- Buka aplikasi PLN Mobile;
- Pilih menu “Token dan Pembayaran” di halaman utama;
- Klik tombol “Tambah ID Pelanggan” jika belum terdaftar;
- Masukkan ID Pelanggan Anda;
- Klik tombol “Riwayat Penggunaan” (untuk pelanggan pascabayar) atau “Riwayat Pembelian Token” (untuk pelanggan prabayar).
Selain itu, PLN juga mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik secara aman dan bijak. Beberapa saran yang diberikan antara lain memeriksa instalasi listrik secara berkala dan mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan agar konsumsi energi tetap terkendali.
Tarif Listrik April–Juni 2026
Kementerian ESDM menetapkan bahwa tarif tenaga listrik kuartal II atau April–Juni 2026 tidak naik. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk penetapan tarif kuartal II/2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per US$, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku untuk April-Juni 2026:
Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi:
– R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
– R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
– R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
– R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
– R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik PLN Bisnis & Pemerintah:
– B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
– P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
– P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi:
– Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
– Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
– Rumah tangga 900 VA
– Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
– Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
– Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh







